BANDARLAMPUNG-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung menggelar Workshop Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Ad-Hoc Se-Kota Bandar Lampung Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020, dengan peserta 63 Pengawas Kelurahan se-Kota Bandar Lampung.
“Kegiatan ini dilaksanakan agar Jajaran Pengawas Tingkat Kelurahan , mengetahui bagaimana Penegakan Hukum Kode Etik Penyelenggara Pemilihan 2020”, ujar Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah, S.I.Kom., M.I.P., saat membuka Workshop Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Ad-Hoc Se-Kota Bandar Lampung pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020, Senin (31/8) di Hotel Horison Bandar Lampung pukul 08.00 WIB s.d 16.30 WIB.
Sebelum dimulainya materi Peserta melakukan pretest dan diakhir materi dilakukan posttest untuk mengetahui sejauh mana pemahaman Pengawas Kelurahan terhadap wawasan kepemiluan.
Selain itu juga Candrawansah menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga dilaksanakan agar jangan sampai Pengawas Kelurahan terlihat tidak netral artinya tidak siap menjadi Pengawas dalam Pilkada ini dan menyampaikan materi Penegakan Hukum dan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 “kita harus netral, dan harus terlihat netral” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Yahnu Wiguno Sanyoto, S.I.P., M.I.P., sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran menyampaikan bahwa Acara Workshop Penanganan Pelanggaran Kode Etik ini ditujukan agar jajaran ad-hoc khususnya Pengawas Kelurahan se-Kota Bandar Lampung mengetahui hal-hal yang menyangkut pedoman berperilaku bagi Penyelenggara Pemilu, baik itu berupa kewajiban, larangan, tindakan, ucapan yang patut/tidak patut untuk dilakukan sehingga sebagai garda terdepan pengawasan mereka mampu menghindari terjadinya konflik kepentingan.
Yusni Ilham, S.Sos.I., juga mengingatkan jajaran pengawas harus mengerti dan memahami Perbawaslu RI Nomor 4 Tahun 2019 tengang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan TPD, karena Pengawas Kelurahan merupakan ujung tombak pengawasan di lapangan yang mana harus mengerti aturan-aturan hukum Pemilu dan khusus pads Pilkada ini juga jangan sampai terkena pelanggaran Kode Etik tersebut.
Selain narasumber internal, Bawaslu Kota Bandar Lampung juga menghadirkan narasumber dari akademisi sekaligus Tim Pemeriksa Daerah DKPP Provinsi Lampung Tahun 2014 s.d. 2019 yang menyampaikan materi tentang Kode Etik dan Integritas Penyelenggara Pemilu dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020. Beliau menyampaikan Dasar Hukum Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Ia juga berharap agar proses penegakan hukum pemilu maupun pilkada berjalan cepat, tepat, dan berkeadilan, begitu disampaikan Ibu Hepi Riza Zein. (wildan/sof)