Kali Ini, Alzier Sampaikan 31 Isu Nasional

381

Tim Redaksi

Dirilis Oleh Alzier Dianis Tabrani Via Whatsapp

Berikut kami sampaikan HOT ISU yang berkembang pagi (Senin, 17/2) ini :

Disayembarakan

  1. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggelar sayembara. Bagi siapa saja yang bisa menginformasikan Sekretaris MA Nurhadi dan tersangka suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Harun Masiku akan diberi hadiah iPhone 11. Seperti diketahui, Nurhadi dan Harus Masiku kini menjadi buron KPK.

“Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) atas Harun Masiku dan Nurhadi. Namun hingga saat ini belum diketemukan dan belum bisa ditangkap,” kata Ketua MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (16/2).

Masih di Jakarta

  1. KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak pernah hadir dalam panggilan pemeriksaan. Menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono, juga ikut dinyatakan sebagai buron.

Di mana Nurhadi? Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menegaskan, Nurhadi ada di Jakarta. Ia menjelaskan, kliennya sedang mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dan pengajuannya dilakukan sebagai Nurhadi dinyatakan sebagai DPO. Sehingga tidak ada masalah dengan SEMA No 1 Tahun 2018 yang melarang buronan mengajukan praperadilan yang diajukan oleh dirinya, keluarganya, atau ahli warisnya.

Pidanakan

  1. KPK mengancam akan memidanakan pihak yang membantu menyembunyikan mantan Sekretaris MA, Nurhadi yang kini jadi buron. KPK mempertanyakan kapasitas Maqdir Ismail yang menyatakan Nurhadi masih berada di Jakarta. KPK berharap, Maqdir mau menginformasikan keberadaan Nurhadi sekarang ini.
    ‘’Jika Pak Maqdir memiliki itikad baik, kami persilahkan dan kami tunggu Pak Maqdir menginformasikan kepada KPK tentang keberadaan Nurhadi dan para tersangka saat ini, pasti akan kami tindak lanjuti,’’ tegas Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Tidak Bersalah

  1. Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra menyatakan anggota DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade tidak bersalah dalam isu penjebakan PSK di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Partai Gerindra berharap tidak ada lagi fitnah yang dialamatkan kepada Andre. Hasilnya menyimpulkan tidak ada pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan Andre Rosiade. Demikian penegasan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di Padang, Sumbar, Minggu (16/2).

“Sebenarnya pemanggilan, baik oleh Mahkamah Partai maupun fraksi, lebih merupakan cara kami untuk melakukan tabayun atau konfirmasi atas desas desus itu. Tabayun itu perlu kami lakukan supaya tidak terjadi fitnah terhadap yang bersangkutan,” kata Muzani.

Teratas

  1. Hasil Survei Indo Barometer menyebut Prabowo Subianto sebagai menteri yang paling dikenal publik dengan prosentase sebesar 18,4 persen, disusul Sri Mulyani 10,6 persen, Erick Thohir 8,2 persen, Mahfud MD 7,9 persen, Nadiem Anwar Makarim 5,3 persen.
    Tidak hanya itu, Direktur Eksekutid Indo Barometer, M. Qodari mengatakan, Prabowo Subianto juga dianggap menteri yang kinerjanya paling bagus. ‘’Menteri yang dinilai publik mempunyai kinerja paling bagus adalah Prabowo Subianto yakni sebesar 26,8 persen,’’ kata Qodari.

Tersangka Baru

  1. Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi Jaksa Agung yang menetapkan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto sebagai tersangka baru kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya. Dengan ditetapkannya Joko Hartono Tirto sebagai tersangka, berarti sudah ada enam tersangka yang ditahan Kejaksaan Agung.

Lima tersangka sebelumnya yang sudah ditahan adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

“Langkah tegas Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti sampai di sini. Pengusutan mega skandal Jiwasraya dan ASABRI harus tuntas dan sesegera mungkin. Kejagung harus mengumumkan hasil penggeledehan yang dilakukan di berbagai tempat beberapa waktu lalu. Siapapun yang menikmati uang yang dikumpulkan dari rakyat dan prajurit harus diungkap ke publik dan disikat habis melalui penegakan hukum,” ujar Bamsoet di Jakarta, Minggu (16/2/20).

Caketum Tunggal

  1. Waketum Partai Demokrat (PD) Syarief Hasan mendoakan mudah-mudahan anak SBY, Agus Harimurti Yudhoyomo (AHY) yang kini menjabat Wakil Ketua Umum Partai Demokrat menjadi calon tunggal Ketum pada Kongres Partai Demokrat pada Mei 2020 mendatang.

Syarief menegaskan, yang terpenting dalam pencarian Ketum Demokrat berikutnya adalah figure yang mampu membawa amanah kongres. Demokrat ingin mendapatkan pemimpin yang betul-betul diamanahkan oleh kongres. Ia berharap kongres mendatang jadi momentum lahirnya pemimpin baru untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan SBY.

“Mudah-mudahan ada leader yang muncul lagi. Mudah-mudahanlah ya. Pokoknya kita, calon tunggal, apakah ada persaingan, saya pikir sama saja ya kan,” ujar Syarief usai di kawasan Menteng, Jakpus, Minggu (16/2).

Otoriter

  1. Salah satu ketentuan dalam RUU Cipta Kerja menyebut presiden bisa mengubah UU dengan PP atau peraturan pemerintah menuai kritikan dan kecaman dari berbagai kalangan masyarakat. Karena sesuai aturan, yang berhak mengubah UU itu DPR bersama pemerintah dalam hal ini Presiden, atau lewat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Regulasi ini tertuang dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja.
    Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai, Presiden Jokowi telah menancapkan kepemimpinan otoritarian kalau memiliki kewenangan mengubah UU maupun Perda dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
    “Kalau dari aspek legal formal, ya otoriter. Artinya, kalau undang-undang bisa dibatalkan oleh presiden, itu otoriter,” ujar Ray dalam diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakpus, Minggu (16/2).

Ray menyebut, apabila seorang Presiden memiliki kewenangan mengubah UU, maka posisi Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tidak ada gunanya lagi. Berarti, Presiden secara tidak langsung telah mengambil alih fungsi MK menguji UU. Ray menyebut adanya kewenangan Presiden mengubah UU akan membawa Indonesia sebagai negara yang tak lagi demokratis.

Tupoksi DPR

  1. Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Syarief Hasan merespons omnibus law RUU Cipta Kerja di mana Presiden Jokowi bisa mengubah undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP). Syarief mengatakan hak legislasi ada di tangan DPR.

Anggota Komisi I DPR itu berharap omnibus law RUU Ciptaker tidak memangkas tugas pokok dan fungsi DPR yang menurutnya ada 3 yakni politik anggarfan, membuat UU, dan lakukan pengawasan. Ia mengajak public awasi Omnibus Law, jangan sampai mengeliminasi fungsi dan tugas DPR.

Langgar Aturan

  1. Ahli Hukum dari Universitas Udayana, Bali Jimmy Z Usfunan mengatakan pemberian wewenang kepada presiden untuk mengubah UU dengan PP itu melanggar aturan. Karena berdasarkan hierarki perundang-undangan, PP itu di bawah UU sehingga tidak bisa mengubah substansi UU.
    Menurut Jimmy, karakter PP hanyalah peraturan perundang-undangan yang bersifat delegataris, mendapatkan delegasi dari UU. PP hanya mengatur hal-hal lebih teknis sebagai perintah dari UU.
    Sebaliknya, UU memiliki karakter peraturan yang mengatur kebijakan-kebijakan yang dapat memberikan batasan hak warga negara, sehingga bukan eksklusif kewenangan presiden, sehingga harus mendapatkan persetujuan DPR sebagai representasi dari rakyat.

Batalkan

  1. KSPI mendesak DPR membatalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, terutama yang berhubungan dengan ketenagakerjaan karena RUU tersebut merugikan pekerja. KSPI sudah siapkan daftar inventarisasi masalah yang bisa dijadikan sandingan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut.

‘’Kami minta DPR secara politik membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan semua yang berhubungan dengan ketenagakerjaan,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/2).

Tolak

  1. KSPI akan lakukan tindakan hukum untuk menolak Omnibus hmmLaw Cilta Kerja, selain menggelar aksi demo besar-besaran. Hal tersebut disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers merespons rencana pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/2).

KSPI akan melakukan judicial review pasal-pasal mana yang merugikan. Pihaknya akan meminta MK membatalkan pasal yang merugikan. Menurut Iqbal, adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini membuat dunia tenaga kerja diliberalisasi. Hal tersebut terlihat dari pasal-pasal yang termuat dalam RUU tersebut.

Dicatut

  1. Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menuding pemerintah mencatut namanya dalam tim pembahas draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pihaknya tak pernah diajak bicara ataupun diundang saat rumuskan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Nining mengatakan, pada pertemuan yang diinisiasi Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan di Hotel Puri Denpasar, KASBI dengan tegas menolak dicatut dalam tim pembahas draf Omnibus Law Cipta Kerja karena dinilai tidak demokratis.

Dipidana

  1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menduga ada pihak yang sengaja membuang limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Bapeten akan menginvestigasi dugaan tersebut, karena pembuangan limbah radioaktif tak boleh serampangan, bisa dipidana.

‘’Intinya begini, perlu ditegaskan bahwa ini bukan kebocoran atau kejatuhan atau fall out, gitu. Ini semata-mata mungkin ada yang meletakkan, menaruh, membuang, atau apa pun. Kita akan menginvestigasi lebih lanjut,” kata Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan.

Tidak Berbahaya

  1. Peneliti Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Mukhlis Ahadi menyebut zat radioaktif yang ditemukan di kompleks Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan tak berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Ia yang juga merupakan warga kompleks Perumahan Batan mengatakan nilai paparan zat radioaktif tersebut hanya 1-2 persen lebih tinggi dari yang biasa diterima manusia dari alam.

Namun, Mukhlis mempertanyakan mengapa ada zat radioaktif di kompleks perumahanny?. Padahal, zat tersebut mestinya tidak boleh berada di tempat sembarangan, termasuk di sebuah pemukiman warga.

Dihentikan

  1. Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menghentikan proses pengangkutan sisa zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, lantaran hujan deras terus mengguyur.

Kepala Biro Humas dan Kerjasama Batan, Heru Umbara, menyatakan pihaknya telah mengangkut 34 drum berisi tanah yang mengandung zat radioaktif. Karena kondisi tidak memungkinkan, maka proses clean up dihentikan sementara. Jadi, posisi saat ini adalah 27 drum yang sudah dibawa ke PTLR [Pusat Teknologi Limbah Radioaktif] ditambah 7 drum yang sekarang sedang diangkat.

Diidentifikasi

  1. Heru Umbara menjelaskan, tanah yang mengandung zat radioaktif akan dibawa ke Batan untuk diidentifikasi lebih lanjut. Proses tersebut dilakukan guna mengetahui apakah paparan radio aktif melebihi batas atau tidak.

Ia menambahkan proses pengangkutan tanah yang mengandung zat radioaktif akan dilanjutkan kembali pada keesokan hari. “Rencananya besok akan dimulai, sama seperti tadi. Jadi, kita kumpul di sini pukul 08.30 WIB. Kira-kira pukul 09.00 WIB mulai kerja lagi,” ujar dia.

Terkontaminasi

  1. Warga yang tinggal di sekitar Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangsel akan menjalani whole body check (WBC) atau pengecekan kesehatan terkait dengan terpaparnya limbah zat radio aktif di wilayah tersebut. Pengecekan ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada warga yang terpapar radioaktif atau tidak.
    ‘’Rencananya besok (Senin, 17/2) — yang sudah disampaikan oleh pimpinan juga–, dari warga ini akan di-sampling untuk melakukan tes yang namanya WBC. Untuk melihat apakah ada yang kontaminasi limbah radioaktif yang masuk ke tubuh atau tidak,” kata Kepala Bagian Komunikasi Publik dan Protokol Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Abdul Qohhar di Tangsel, Minggu (16/2)

Matoa

  1. Ketua MPR Bambang Soesatyo mengunjungi Bandung, Jabar mendorong kaum millenial untuk kreatif membuat berbagai terobosan dalam memproduksi barang dan jasa. Seperti yang ditunjukan sekelompok anak-anak muda jebolan Universitas Telkom Bandung di komplek Setrasari Bandung yang memproduksi jam tangan kayu, MATOA. Tak hanya mampu mencuri pasar dalam negeri, MATOA juga sudah menembus pasar internasional.
    “Bentuknya bagus. Nyaman dipakai. Dan yang terpenting, punya diferensiasi dan kekhasan. Banyak yang produksi jam tangan, ada yang dengam emas, berlian, bahkan permata. Tapi MATOA, memproduksi dengan kayu anti air. Lain dari yang lain,” ujar Bamsoet saat mengunjungi pabrik MATOA, di komplek Setrasari, Bandung, Minggu (16/2).

Tantangan Baru

  1. Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) harus digagas untuk merespon perubahan zaman yang menghadirkan banyak tantangan baru yang dihadapi Generasi Milenial dan Generasi-Z. Pada era disrupsi sekarang ini, Indonesia telah melakoni perubahan tersebut.
    “Tetapi, pada saat yang sama, muncul juga kesadaran bahwa Indonesia belum sepenuhnya siap menanggapi seluruh perubahan itu. Ketika banyak komunitas terus beradaptasi dengan era industri 4.0, sudah muncul tantangan terdekat yang disebut society 5.0, atau revolusi Industri 5.0,” ujarnya, Minggu (16/2).

Disuruh Diam

  1. Pernyataan budayawan Betawi Ridwan Saidi yang menyebut Galuh artinya brutal dan tidak ada kerajaan di Ciamis berbuntut panjang. Berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Ciamis, termasuk bupatinya, mengecam keras dan memprotes ucapan Ridwan Saidi yang akrab disapa Babe Saidi itu.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil juga ikut mengkritik politisi senior itu. Emil menyarankan Ridwan Saidi tidak membuat pernyataan kontroversial yang membuat banyak pihak tersinggung. Ia menyebut pernyataan Ridwan Saidi tidak berdasar dan berdasarkan fakta.

“Ya saya kira kalau tidak punya dasar, yang pertama jangan sembarang bikin statemen. Kalaupun punya dasar, tidak usah menyakiti hati. Makannya dalam syariat itu kan bicaralah yang baik atau diam,” ujar Emil.

Anak eks ISIS

  1. Sekjen Gerindra Ahmad Muzani meminta pemerintah mempertimbangkan pemulangan anak-anak dan perempuan eks ISIS. Muzani menyebut jumlah mereka tidaklah sedikit. Jika mereka dipulangkan, pemerintah harus menanamkan kembali ideologi Pancasila. Ia yakin mereka (anak-anak dan perempuan eks ISIS) bisa menerima Pacasila dan NKRI.

“Mereka harus kita bina masa depannya, negara harus membina ideologinya supaya paham yang bertentangan dengan negara, dengan Pancasila itu. Bisa kita luruskan, yang pada akhirnya mereka memiliki kesadaran baru tentang kehidupan bernegara, bermasyarakat, dan ber-Pancasila,” kata Muzani.

Proses Pengadilan

  1. Begawan hukum Prof Gayus Lumbuun menegaskan, dirinya menolak keras ISIS dan segala bentuk terror yang dilakukannya. Namun, mantan hakim agung itu mengingatkan pemerintah agar tetap melakukan tindakan hukum sesuai prosedur hukum (melalui pengadilan, red) terhadap WNI eks ISIS yang kini nasibnya terkatung-katung di Suriah.

“Keputusan Ratas Kabinet untuk menolak kembalinya 600-an orang eks ISIS sudah sangat tepat. Itu merupakan wewenang pemerintah untuk mencegah eks ISIS masuk ke wilayah RI, termasuk pencegahan masuknya eks ISIS melalui berbagai negara sebagai pintu masuk wilayah RI demi terjaminnya keamanan negara dan rasa aman seluruh rakyat Indonesia yang jumlahnya 250 jutaan,” kata Gayus.

Meskipun keputusannya sudah tepat, namun dalam pelaksanaannya harus sesuai prosedur hukum melalui proses pengadilan. Menurutnya, pengaturan permasalahan terkait diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang UU Keimigrasian, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Konvensi Internasional 1933 dan Perpres Nomor 2 Tahun 2007. Dalam regulasi di atas, diatur tentang tata cara memperoleh, kehilangan, penghapusan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia yang disebabkan adanya pelanggaran berbagai UU dan peraturan.

Jangan Buru-Buru

  1. Kantor Staf Presiden (KSP) menilai, Universitas Negeri Semarang (Unnes) terburu-buru membebastugaskan dosen bernama Sucipto Hadi Purnomo terkait postingan yang dituduh menghina Presiden Jokowi. KSP menyebut, semestinya polisi yang berhak menentukan ada/tidaknya ujaran kebencian.
    “Kebebasan berpendapat perlu dihormati dan menentukan suatu pernyataan itu ujaran kebencian atau bukan harus melalui suatu proses hukum yang tepat. Saya kira kalau masih bersifat dugaan atau prasangka bahwa terjadi ujaran kebencian, proses pembebastugasan dosen tersebut terlalu terburu-buru, ” ujar Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian.

Tak Serang Risma

  1. DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jelaskan, tidak dalam posisi menyerang Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Cuitan Cak Imin — sapaan akrab Ketum PKB Muhaimin Iskandar, red — yang menyebut tidak ada kemajuan signifikan di Kota Surabaya, tidak ada kaitan dengan kritik-mengkritik.

“Jadi, Cak Imin lagi menghadiri beberapa acara di Surabaya dan setelah berkeliling kemudian ngetuit begitu, saya rasa tidak perlu ada yang sewot karena tidak dalam posisi mengkritik kok,” ujar Ketua DPP PKB Daniel Johan.

Dibatalkan

  1. Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) Jakarta Raya batal melakukan deklarasi mendukung Anies Baswedan jadi calon presiden 2024. Deklarasi tersebut rencananya dilakukan di pinggir Kali Mookervaart, Kali Deres, Jakarta Barat, Minggu (16/2). Namun karena Anies menolak, maka deklarasinya ditunda.

Ketua GPMI Jakarta Raya Syarief Hidayatulloh mengatakan keputusan menunda deklarasi karena Anies ingin focus menjalankan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta. GPMI berencana mengumpulkan kader dari Jakarta dan sekitarnya. Mereka akan menggaungkan dukungan masyarakat untuk pencalonan Anies sebagai Presiden di Pilpres 2024.

Tepat Sasaran

  1. Pembina Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia, Didi Suprijadi, mengkritik proses penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sering tidak tepat sasaran akibat praktik-praktik penyimpangan. Hal ini terjadi karena penyaluran dana BOS harus melalui beberapa tahapan dari Kemendikbud, Pemda, hingga sekolah.

Didi mengatakan, harusnya yang menikmati dana BOS adalah siswa dan guru. Tapi berdasarkan pengalamannya sebagai guru, dana BOS yang dialirkan ke Pemda sering disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, ia setuju dengan skema penyaluran dana BOS yang langsung ditransfer ke sekolah, bukan Pemda. Mudah-mudahan tidak ada yang nyunat.

Paling Jago

  1. Survei Indo Barometer menunjukan, mayoritas responden menganggap Ahok paling berhasil atau paling jago menangani masalah banjir di Jakarta. Ahok mendapat poin 40 persen, Jokowi 25 persen, Anies Baswedan 4 persen. Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari dalam konperensi pers di Century Park Hotel, Jakarta, Minggu (16/2).

Dikaji Lagi

  1. Pakar hukum tata negara Juanda minta wacana menghidupkan lagi GBHN melalui amandemen UUD 1945 dikaji lagi. Pengkajian itu perlu dilakukan agar wacana tersebut tidak terkesan elitis dan hanya menjadi kepentingan politik semata.

Sebab, upaya amendemen UUD 1945 yang dilakukan MPR akan memiliki konsekuensi hukum di mana MPR nantinya akan diposisikan sebagai lembaga tertinggi. Di sisi lain, dengan GBHN tersebut, MPR juga berwenang menggunakan hukum untuk impeach atau pemakzulkan kepala negara. Karena itu, pihaknya mendorong MPR lakukan pengkajian secara komprehensif.

Tujuh Fraksi

  1. Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengungkapkan, tujuh fraksi di MPR menyetujui wacana membangkitkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara ( GBHN) melalui amandemen sejumlah pasal di UUD 1945.

“Dari 10 fraksi, ada 7 fraksi yang setuju dilakukan amandemen, ada 3 fraksi yang belum. Fraksi yang belum ada keputusan adalah Golkar, PKS, dan Demokrat,” ujar Syarif dalam forum diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/2).

Sesuai Standar

  1. WHO Representative untuk Indonesia,Dr. Paranietharan mengapresiasi upaya pemerintah Indonesia menyelamatkan para warganya dari ancaman covid-19. Bahkan pria yang akrab disapa Paranie ini mengaku takjub dengan gerak cepat pemerintah Indonesia menimalisir penyebaran virus mematikan ini.
    “Indonesia sudah sangat baik dalam menangani dan melayani mereka yang dievakuasi dari China, terkait Corona,” kata Paranie yang ikut dalam penjemputan 238 WNI dan 47 tim penjemput di lokasi karantina di Natuna, dua hari lalu.
  2. Terima kasih (*)