Alzier: Kasus Predator Sex Herry Wirawan dan Azis Syamsudin Sama Kejamnya

181

JAKARTA-Setelah kalangan DPR dan MPR kecewa atas putusan hakim soal vonis predator sex Herry Wirawan yang dinilai tak penuhi rasa keadilan masyarakat, kini giliran vonis Azis kembali dinilai masyarakat tak memenuhi rasa keadilan.

Ini dikemukakan tokoh masyarakat Lampung M Alzier Dianis Thabranie kepada wartawan di Lampung hari ini (17/2). Putusan 3 tahun yang di ketik palu juga melukai hati masyarakat Lampung. Dikatakan Alzier, hakim dengan penuh keyakinan bahwa terpidana korupsi Azis Syamsudin terbukti melakukan korupsi kok hanya di putus 3 tahun 6 bulan. Kasus korupsi yang dilakukan terpidana sama kejam yang dilakukan Herry-sang predator sex.

Alzier kepada jaksa KPK mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan hakim. Paling tidak sama dengan tuntutan jaksa KPK. Alzier menduga, loby-loby yang dilakukan terpidana selama proses persidangan membuahkan hasil. Dan vonis ini adalah buah loby yang dilakukan.

Seperti diketahui, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 3 tahun 6 bulan penjara pada mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap perkara APBD di Lampung Tengah. Selain vonis penjara, Azis juga diwajibkan membayar denda Rp250 juga dengan subsider 4 bulan kurungan

Hakim menilai politisi Golkar tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pencara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama empat tahun setelah putusan berjalan. Sebelumnya, Jaksa KPK Lie Putra menuntut Azis dengan empat tahun dua bulan penjara serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.(*/asof)