Pengadilan Kalianda Tolak Gugatan Kepemilikan Tanah Pasar Bumirestu

186

KALIANDA- Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, menolak gugatan perdata dalam perkara silang sengketa kepemilikan Pasar Bumirestu, Kecamatan Palas.

Hal itu terkuak, pada sidang ke- 22 di Pengadilan Negeri Kalianda yang mengagendakan pembacaan putusan gugatan perdata bernomor : 32/Pdt.G/2021/PN.Kla dengan tergugat atas nama Sukiman selaku Kepala Desa Bumirestu dan 34 tergugat lainnya yang digugat oleh Temenggung Cahya Marga.

Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Fitra Renaldo, secara tegas dan gamblang membacakan vonis putusan menolak gugatan terhadap Sukiman bersama 34 tergugat lainnya yang artinya memenangkan Pemerintah Desa Bumirestu dalam hal kepemilikan Pasar Bumirestu, Kamis, (24/2/2022).

Sementara itu, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Merik Havit, mewakili tim kuasa hukum, turut mengucap rasa syukur dan menyambut gembira atas vonis kemenangan yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua.

“Kita bersyukur kepada Alloh SWT. Kita juga bersyukur, punya Ketua DPC PDI Perjuangan Lamsel yang selalu hadir ditengah-tengah masyarakat. Yang mana, motto PDI Perjuangan ini menangis dan tertawa bersama rakyat,” tegas Merik Havit.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Bumirestu Sukiman didampingi seluruh perangkat desa dan masyarakat yang turut hadir di pengadilan, bersuka cita hingga berurai air mata menyambut vonis putusan hakim tersebut.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada bang Hasanuddin dan bang Merik Havit dari BBHAR selaku kuasa hukum,” ujar Sukiman. (asof)