BBHAR PDIP Lamsel Menilai Gugatan Perdata Di PN Tanjung Karang Tendensius dan Terkesan Dipaksakan

173

KALIANDA – Ketua BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, Merik Havit, menilai pemberitaan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang oleh media daring kirka.co tendensius.

Dimana diketahui, gugatan perdata dengan Nomor Perkara : 36/Pdt.G/2022/PN Tjk selaku penggugat Yusar Riyaman Saleh dengan pihak tergugat I Akbar Bintang Putranto, tergugat II Joni Tamin, tergugat III Aliunsyah, dan tergugat IV Nanang Ermanto.

“Dari materi gugatan dapat disimak, masing-masing para pihak (Tergugat I-IV_red) disebut memiliki peran sesuai dengan urutan tergugat. Disitu dapat kita nilai kawan-kawan media terkesan tendensius dengan mem-blow up berita dengan tajuk ‘Gugatan Kepada Nanang Ermanto dkk’. Karena jabatan publik sebagai Bupati Lampung Selatan, digeneralisir bahwa seolah-seolah tergugat IV adalah sebagai aktor utama.

“Padahal dapat disimak, baik penggugat maupun tergugat I-III tidak pernah berhubungan langsung dengan tergugat IV. Yang ada hanya klaim tergugat I,” ujar Merik kepada wartawan, Jumat, (11/03/22).

Dari rilis yang diterima hanuang.com, Pengacara yang dulunya dikenal sebagai aktivis itu meminta media untuk arif dan bijaksana kaitannya menyikapi suatu perkara yang terkesan memaksakan menyeret nama baik Bupati Lamsel, Nanang Ermanto.

“Hukum ini ada aturan mainnya, siapa yang mendalilkan wajib membuktikan. Jadi, jangan mendalilkan apa yang bisa anda jelaskan. Tapi dalilkan apa yang bisa anda buktikan. Dan kita buktikan saja nanti di Pengadilan PN Tanjung Karang, bagaimana nanti fakta hukum sebenarnya,” tukas Merik seraya menegaskan tidak akan mundur sejengkal pun dalam menjalankan amanah dari klien sebagai kuasa hukum.

Sementara, berdasarkan penelusuran laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tanjungkarang oleh LR, gugatan ini diajukan Yusar dengan menggandeng Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor MARWAN, SH HENDRIADI, SH dan Rekan. Gugatan terdaftar di PN Tanjungkarang Nomor Perkara 36/Pdt.G/2022/PN Tjk, yang didaftarkan Kamis 17 Februari 2022.

Dalam materi gugatan itu diungkap kronologi bagaimana penggugat merugi hingga miliaran rupiah.

Dimana penggugat Yusar Riyaman adalah seorang ASN atas rekomendasi tergugat II dan tergugat III bersua dengan tergugat I yakni seorang remaja bernama Akbar Bintang Putranto (22) pada 2018 di kediaman Yantori dengan alamat Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung pada medio Agustus 2018.

Dalam pertemuan tersebut, tergugat I mengiming-imingi kepada penggugat jika tergugat I bisa mengkondisikan penggugat menjadi kepala dinas PU Kabupaten Lampung Selatan. Tergugat I mengklaim punya hubungan khusus dengan tergugat IV yang diyakinkan ke penggugat oleh saudara Alzier yang disebut dalam materi gugatan melalui sambungan telepon antara saudara Alzier dengan tergugat IV.

Klaim saudara Alzier tersebut melalui sambungan telepon dengan tergugat IV, didalam materi gugatan menyebutkan bahwa tergugat IV menyetujui penggugat menjadi kadis PU Lampung Selatan, dengan catatan penggugat harus mengikuti arahan atau instruksi saudara Alzier.

Selanjutnya tergugat I meminjam uang Rp. 50 juta kepada penggugat untuk kepengurusan SK Plt penggugat IV ke Mendagri.

Padahal untuk diketahui, tanpa diurus pun mekanisme berhalangan tetapnya Bupati Lampung Selatan (2018), maka Mendagri wajib mengeluarkan SK Plt bupati kepada wakil bupati.

Sekadar mengingatkan, melalui Gubernur Lampung saat itu, M. Ridho Ficardo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018 itu, yang menyatakan perintah kepada Nanang Ermanto sebagai Plt. Bupati Lamsel pada 3 Agustus 2018 di Balai Keratun, Pemprov Lampung.

Kemudian di dalam materi gugatan itu, penggugat meng-klaim bahwa penggugat IV selain menjanjikan jabatan kadis PU, juga menjanjikan proyek DAK dan APBD 2019.

“Yang menjadi pertanyaan, janji tergugat IV itu apakah langsung dengan pihak penggugat ataukah hanya klaim tergugat I-III dan saudara Alzier?” tambah seorang pemerhati sosial.

Ia menjelaskan bahwa dengan adanya gugatan perdata tersebut ke PN Tanjungkarang malah membuka fakta adanya seorang ASN ditengarai telah dikelabui oleh seorang remaja berumur 22 tahun (2018).

“Saya kira gugatan perdata itu hanya sebuah trik saja oleh sejumlah pihak, sebagai sarana legitimasi untuk media supaya ‘Boleh’ mengait-ngaitkan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dalam perkara musibah yang dialami oleh penggugat yang hingganya mengklaim merugi sampai miliaran rupiah,” imbuhnya.

“Apa yang terungkap dalam materi gugatan perdata tersebut bahwa masalah itu ada kaitannya dengan tergugat IV sepertinya hanya klaim sepihak, baik oleh penggugat maupun tergugat I-III. Begitu juga dengan klaim adanya mediasi, bahwa tergugat IV diwakilkan oleh saudara Thamrin (Sekda) dan saudara Syahroni (Kadis PU). Bahkan untuk meyakinkan klaim sepihak tersebut ke penggugat, tergugat I-III dengan membuat pernyataan di hadapan notaris bahwa uang Rp2,5M dari penggugat itu sebagian telah diserahkan ke pihak tergugat IV dan sebagian sisanya dipakai oleh tergugat I-III sebagai operasional. Lalu kemudian dengan begitu, apa konsekuensi hukum bagi tergugat IV. Saya pikir itu hanya akal-akalan tergugat I-III untuk meyakinkan penggugat bahwa uang yang mereka terima benar adanya telah diserahkan ke pihak tergugat IV. Jika tidak, tentunya pihak tergugat I-III tidak perlu repot-repot untuk membuat pernyataan tertulis di notaris,” tuturnya seraya mengatakan bahwa gugatan tersebut dengan mengaitkan Nanang Ermanto terlihat terlalu dipaksakan.

Sementara itu tergugat III Aliunsyah saat dihubungi wartawan mengaku belum mau berkomentar panjang terkait adanya gugatan tersebut. Alasannya dia takut keliru saat menyampaikan klarifikasi. Untuk itu, dia meminta agar ikuti saja jalannya persidangan.

“Yang pasti dananya tidak sebesar itu, saya sendiri saat mengambil dana atas suruhan Bintang (tergugat I) ,” cetusnya seperti yang dilansir oleh be1lampung.com seraya membenarkan bahwa dalam persoalan ini dirinya pernah diperiksa polisi. (*/Asof)