Peringkat Pertama, 60% Penghuni Lapas Kalianda Tindak Pidana Narkoba

187

KALIANDA–Penyalah gunaan narkotika di Lampung, khususnya Lampung Selatan tidak menunjukkan grafik yang menurun. Meski sudah bertahun tahun, upaya bersama pembrantasan narkoba di canangkan di negeri ini. Namun faktanya, tindak pidana penyalah gunaan narkoba masih saja tinggi. Bahkan, bisa dikatakan tindak pidana narkoba masih menempati peringkat pertama. Padahal, sudah banyak institusi pemerintah maupun organisasi masyarakat di negeri ini yang ikut melibatkan diri agar penyalahgunaan narkoba dapat dibrantas atau dapat ditekan peredarannya sekecil mungkin.

Masih menempati peringkat pertama, tindak pidana peredaran narkoba di Lampung, khususnya Lampung Selatan dibenarkan Kepala Humas Lapas Kalianda, Ferdika, saat media ini berkunjung ke kantor Lapas setempat, pukul 11.00 WIB, Selasa 31/5/2022. Menurut Ferdika, saat ini Lapas Kaliada sudah over kapasitas. “Idialnya, Lapas ini dihuni oleh 250 napi saja, tapi saat ini yang dibina di Lapas ini ada sebanyak kurang lebih 700 orang. Dari 700 orang itu, sebanyak 60% nya terkait kasus Narkoba,” jelas Ferdika mendampingi Kalapas Kalianda, Dr. Tetra Destorie.

Kalapas Kalianda yang saat itu duduk satu meja dengan media ini, terkait hal itu sempat berujar, bahwa efek jera tidak diterapkan. “Pelaku narkoba ditangkap dan diproses hukum mendapatkan vonis hanya beberapa bulan saja. Karena vonisnya hanya beberapa bulan, jadi pelaku tindak pidana narkoba bisa cepat bebas atau langsung bebas,” jelas Dr. Tetra Distorie ke media ini singkat, saat media ini mempertanyakan ada seorang tersangka narkoba belum lama tertangkap atau belum satu tahun tapi saat ini sudah bebas.

Tak lama berselang, Kalapas pun meninggalkan meninggalkan kebersamaan dengan media ini untuk mengantar sekretaris PWI meninggalkan Lapas Kalianda. (asof)