Aktivis HMI Lampung Apresiasi Langkah Penundaan Pilkada Serentak

186

Timses HIPNI (Syahidan MH): ” Keselamatan Masyarakat Lebih Utama daripada Agenda Pilkada Serentak”

LAMPUNG (Newslampung) —
Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Bandarlampung Komisariat Sospol Unila, Bari Arla mengapresiasi sinergitas DPR RI, penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak September mendatang.

Terkait penundaan Pilkada Serentak itu, Bari Arla menyatakan bahwa penanganan wabah pandemi covid-19 ini harus diprioritaskan sehingga dana realokasi penyelenggaraan Pilkada digunakan untuk penanganan covid-19.

“Langkah yang tepat dari Komisi II DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu, sigapnya sinergitas lembaga negara ini untuk menghentikan angka penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan,” ujar Bari.

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unila ini meminta agar pemerintah segera mengeluarkan Perppu untuk memberikan payung hukum penundaan Pilkada dan meminta Kepala Daerah untuk merespons realokasi dana untuk secepatnya digunakan guna memutus mata rantai covid-19.

“Presiden harus segera keluarkan Perppu sehingga Kepala Daerah juga dapat merealokasi dana Pilkada untuk penanganan covid-19,” ujar Pemuda asal Waykanan ini.

Selain Bari, apresiasi penundaan Pilkada Serentak diungkapkan pula oleh Syahidan MH, Tim Sukses Bakal Calon Bupati Lamsel Hipni ke media ini.
Menurutnya, dengan adanya rencana penundaan Pilkada serentak 2020 , kita semua harus menyadari inilah kehendak dari Allah SWT dan ini sebagai ujian dari seluruh masyarakat Indonesia. “Oleh karenanya, kepentingan dan keselamatan rakyat lebih utama dari agenda pilkada serentak. Untuk itu, kita wajib mentaati atas semua keputusan dari Pemerintah dan kita sebagai daerah yg masuk dalam agenda pilkada serentak 2020 tetap semangat dan bersabar sambil menunggu keputusan atau perpu dengan tetap mengambil simpati masyarakat dalam bentuk lain yang di sesuaikan dengan kondisi saat ini serta tetap memeatuhi maklumat dan himbauan pemerintah,” jelas Mantan Anggota Dewan Asal Natar, Lamsel ini. Lebih lanjut dijelaskannya, adanya penundaan ini menunjukkan bahwa kepentingan masyarakat di atas segalanya. “Salam kompak selalu #Mari Bangkit Bersama Hipni#,” serunya.

Seperti diketahui melalui media Antara
disebutkan bahwa
Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan oleh Komisi II DPR RI memberikan empat poin keputusan, Senin (30/3/2020).

Pertama DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada serentak yang semula direncanakan pada 23 September 2020, kedua penundaan ini telah disepakati bersama oleh KPU, Pemerintah, dan DPR, ketiga DPR RI mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penundaan Pilkada serentak, terakhir, DPR RI meminta Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pilkada untuk merealokasi dana Pilkada serentak untuk penanganan wabah covid-19.

Kesimpulan rapat tersebut ditandatangani oleh Ketua Rapat Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan dan Plt. Ketua DKPP RI Muhammad.

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unila ini meminta agar pemerintah segera mengeluarkan Perppu untuk memberikan payung hukum penundaan Pilkada dan meminta Kepala Daerah untuk merespons realokasi dana untuk secepatnya digunakan guna memutus mata rantai covid-19.

“Presiden harus segera keluarkan Perppu sehingga Kepala Daerah juga dapat merealokasi dana Pilkada untuk penanganan covid-19,” ujar Pemuda asal Waykanan ini.

Seperti disebutkan Antara, bahwa rapat dihadiri oleh Komisioner KPU RI Viryan Aziz dan sejumlah perwakilan anggota Komisi II DPR RI. Sedangkan putusan penundaan tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2020 itu, tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut. Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RIArief Budiman pada 21 Maret 2020, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) terkait COVID-19 sebagai pandemi global, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.

Ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. (wil/bar/sof)