Alzier Janji Siap Bela dan Kerja Bantu ‘Lampung Berjaya’ Besutan Arinal Junaidi, Sukses Di Lampung

223

BANDARLAMPUNG – Tokoh masyarakat Lampung M.Alzier Dianis Thabranie nyatakan secara tegas dan terbuka bersedia membela dan bekerja membantu ‘Lampung Berjaya’ besutan Arinal Junaidi, Sukses mewujudkan cita citanya di Lampung. Lebih dari itu, Alzier pun menyatakan bersedia berjanji guna buktikan tekad dan keseriusannya dalam membela dan membantu ‘Lampung Berjaya’ sukses di Prov Lampung. Ini dikatakan Alzier Dianis Thabrani, di dalam satu group WhatsApp, pada Rabu lalu (17/3/2021).

Namun, untuk mewujudkan Niat, Tekad, Janji, dan Keseriusannya itu, Alzier pun ajukan syarat ke Gubernur Lampung Arinal Junaidi selaku pemimpin tertinggi di ‘Lampung Berjaya’. Dalam ajukan syarat itu, Alzier ‘menantang’ Gubenur Lampung untuk berani bersikap tegas mencopot jabatan Sulfakar dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan Prov Lampung. Hal itu harus dipenuhi Arinal Junaidi, dikarenakan Sulfakar telah menimbulkan keresahan dan kekacauan didunia pendidikan di Prov Lampung ini. Bahkan, saat ini akibat kerja tak becus Sulfakar tersebut, saat ini telah menjadi keluhan masyarakat luas se-Lampung.

Kerja tak becus itu, lanjut Alzier, terutama yang berkaitan dengan ‘Pungutan Liar’ (Pungli) yang berkedok iuran pendidikan setingkat SMA/SMK se-Lampung ini. Bukan hanya dikeluhkan saja, bahkan telah membuat resah dan ‘melukai hati’ para orang tua wali murid se Lampung ini. Karna, katanya lagi, keberadaan iuran pendidikan itu akan semakin memberatkan masyarakat di tengah pandemi Covid 19 yang sedang melanda negeri ini.

Bahkan, yang lebih fatal lagi, masih kata Alzier, kerja tak becus Sulfakar sebagai Kadis Pendidikan tersebut, secara terang terangan telah berani ‘melawan’ dan melanggar kebijakan yang dilarang Gubernur Arinal Junaidi. Selain, telah menentang kebijakan yang dilarang Gubernur, dunia pendidikan Lampung di masa Sulfakar minim prestasi, membosankan, dan tak punya trobosan alias monoton.

“ Ini sangat tak layak dipertahankan. Kini, apakah berani Arinal mencopot Sulfakar itu dari jabatannya. Atau, jika Arinal ‘takut’ dan tak brani dengan Sulfakar, sebagai gantinya copot saja Reihana…???!!!!,” kata Alzier, di dalam satu grup WhatsApp.

“Kalo Gubernur Lampung berani mencopot satu dari dua pejabat Pemda yang sudah membosankan dan memalukan itu, maka saya akan bela kerja buat Lampung BERJAYA ini. Ayo, kita sama2 Buktikan..!!! Berani Ngak Arinal Copot Mereka Ber2, Dua Kadis Itu Ya…??????!!!!!!!!!!” tukasnya.

Seperti dikutif disejumlah media online di Lampung dan media cetak BE 1 Lampung.com, bahwa dibritakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyiratkan kekesalan pada Kadis Pendidikan Sulfakar atas pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 itu kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung.

Bahkan, Gubenur mengancam akan mencopot Kepala Dinas, apabila menyalahi aturan terkait sumbangan yang dipungut beberapa SMA dan SMK se Provinsi Lampung.

Sebelumnya soal pungutan di SMA dan SMK di Lampung itu telah disoroti Ombudsman Perwakilan Lampung yang membuka posko pengaduan pungutan, hingga Kejati Lampung. Namun Arinal mengaku baru mendengar ada permasalahan terkait pungutan yang terjadi di SMA dan SMK di Lampung.

“Saya nggak pernah denger lho, buktinya mana? Anda harus lebih tajam mengkritisi ini,” ucap Arinal saat dikonfirmasi wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna perayaan HUT Lampung ke 57 di Ruang sidang DPRD, Kamis (18/3/2021).

Arinal menambahkan, aturan Pergub Nomor 61 Tahun 2020 tersebut telah sesuai aturan dan tidak menyalahi undang-undang yang berlaku di atasnya, yakni Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

“Tanya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kalau dia menyalahi aturan maka akan saya berhentikan,” kata Arinal. (pdl/sof)

Namun, untuk mewujudkan Niat, Tekad, Janji, dan Keseriusannya itu, Alzier pun ajukan syarat ke Gubernur Lampung Arinal Junaidi selaku pemimpin tertinggi di ‘Lampung Berjaya’. Dalam ajukan syarat itu, Alzier ‘menantang’ Gubenur Lampung untuk berani bersikap tegas mencopot jabatan Sulfakar dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan Prov Lampung. Hal itu harus dipenuhi Arinal Junaidi, dikarenakan Sulfakar telah menimbulkan keresahan dan kekacauan didunia pendidikan di Prov Lampung ini. Bahkan, saat ini akibat kerja tak becus Sulfakar tersebut, saat ini telah menjadi keluhan masyarakat luas se-Lampung.

Kerja tak becus itu, lanjut Alzier, terutama yang berkaitan dengan ‘Pungutan Liar’ (Pungli) yang berkedok iuran pendidikan setingkat SMA/SMK se-Lampung ini. Bukan hanya dikeluhkan saja, bahkan telah membuat resah dan ‘melukai hati’ para orang tua wali murid se Lampung ini. Karna, katanya lagi, keberadaan iuran pendidikan itu akan semakin memberatkan masyarakat di tengah pandemi Covid 19 yang sedang melanda negeri ini.

Bahkan, yang lebih fatal lagi, masih kata Alzier, kerja tak becus Sulfakar sebagai Kadis Pendidikan tersebut, secara terang terangan telah berani ‘melawan’ dan melanggar kebijakan yang dilarang Gubernur Arinal Junaidi. Selain, telah menentang kebijakan yang dilarang Gubernur, dunia pendidikan Lampung di masa Sulfakar minim prestasi, membosankan, dan tak punya trobosan alias monoton.

“ Ini sangat tak layak dipertahankan. Kini, apakah berani Arinal mencopot Sulfakar itu dari jabatannya. Atau, jika Arinal ‘takut’ dan tak brani dengan Sulfakar, sebagai gantinya copot saja Reihana…???!!!!,” kata Alzier, di dalam satu grup WhatsApp.

“Kalo Gubernur Lampung berani mencopot satu dari dua pejabat Pemda yang sudah membosankan dan memalukan itu, maka saya akan bela kerja buat Lampung BERJAYA ini. Ayo, kita sama2 Buktikan..!!! Berani Ngak Arinal Copot Mereka Ber2, Dua Kadis Itu Ya…??????!!!!!!!!!!” tukasnya.

Seperti dikutif disejumlah media online di Lampung dan media cetak BE 1 Lampung.com, bahwa dibritakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyiratkan kekesalan pada Kadis Pendidikan Sulfakar atas pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 itu kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung.

Bahkan, Gubenur mengancam akan mencopot Kepala Dinas, apabila menyalahi aturan terkait sumbangan yang dipungut beberapa SMA dan SMK se Provinsi Lampung.

Sebelumnya soal pungutan di SMA dan SMK di Lampung itu telah disoroti Ombudsman Perwakilan Lampung yang membuka posko pengaduan pungutan, hingga Kejati Lampung. Namun Arinal mengaku baru mendengar ada permasalahan terkait pungutan yang terjadi di SMA dan SMK di Lampung.

“Saya nggak pernah denger lho, buktinya mana? Anda harus lebih tajam mengkritisi ini,” ucap Arinal saat dikonfirmasi wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna perayaan HUT Lampung ke 57 di Ruang sidang DPRD, Kamis (18/3/2021).

Arinal menambahkan, aturan Pergub Nomor 61 Tahun 2020 tersebut telah sesuai aturan dan tidak menyalahi undang-undang yang berlaku di atasnya, yakni Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

“Tanya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kalau dia menyalahi aturan maka akan saya berhentikan,” kata Arinal. (pdl/sof)