Alzier Kembali Rilis Hot Isu Nasional, Kali Ini Rilis 29 Isu Aktual

213

Tim Redaksi :

Dirilis oleh Alzier Dianis Thabranie Via Whatsapp

Berikut ISU AKTUAL yang berkembang pada pagi ini :

  1. Penangkapan eks Sekretaris MA Nurhadi menyisakan masalah bagi pihak-pihak yang dikalahkan oleh peradilan sesat karena ada permainan oknum pejabat peradilan. Terhadap soal ini, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, mengusulkan perlunya menerapkan restorative justice untuk memulihkan keadilan bagi siapa pun yang menjadi korban.
    “Itu yang saya pikirkan. Saya berharap, restorative justice ini menjadi role model di bawah MA. Pasalnya, ketika suatu putusan itu inkracht tapi belakangan terbongkar ada kongkalikong atau penyelewengan pejabat peradilan, maka putusannya tetap berlaku. Kalau pejabat peradilan terbukti melakukan penyimpangan dan menimbulkan kerugian satu pihak, maka pihak tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan PK, peninjauan kembali, walaupun perkaranya sudah putus inkracht,” ujarnya.
    Menurutnya, gagasan ini mengaitkan dengan teori hukum restorative justice yang tentu semua ahli hukum mengetahuinya. “Me-restorative keadilan yang timbul karena pelanggaran, bagi saya, ini ingin sekali saya suarakan. Ini bukan hanya berlaku untuk perkara saat ini saja, tetapi juga terhadap putusan peradilan yang telah terbongkar adanya permainan oknum pejabat peradilan yang merugikan salah satu pihak di masa lalu,’’ tegas Gayus Luumbun.
  2. Direktur Legal Culture Institute (LeCI) M Rizqi Azmi berharap, penangkapan eks Sekretaris MA, Nurhadi bisa menjadi pintu masuk pemberantasan mafia peradilan yang melibatkan jaringan besar hakim, panitera, pegawai MA hingga pengadilan negeri.
    Rizki menyebut, praktik korupsi di lingkungan pengadilan tak ubahnya hantu yang sering terdengar tetapi, sulit ditindak karena semua terlibat dalam persekongkolan mafia peradilan.
  3. Penyidik KPK mengamankan tiga unit kendaraan bermotor saat menangkap eks Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) lalu. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik juga mengamankan sejumlah uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dalam penangkapan tersebut.

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan eks Sekretaris MA Nurhadi, Rabu (3/6). Dua saksi tersebut adalah seorang PNS bernama Pudji Astuti dan seorang wiraswasta bernama Onggang J Napitu. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal) yang jadi DPO,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/6).

KPK telah merampungkan penyidikan terhadap Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara atas nama Suheri telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Rabu (3/6). Suheri merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau di Kementerian Kehutanan.

  1. Presiden Jokowi meminta berbagai program pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19 dilakukan secara hati-hati dan diawasi secara ketat. Jokowi menegaskan, postur APBN 2020 sudah disesuaikan untuk menyelamatkan ekonomi dari pandemi. Ia meminta lembaga penegak hukum ikut mengawasi program tersebut.

“Ini penting sekali. Saya minta Jaksa Agung, BPKP, pada LKPP dari awal sudah melakukan pendampingan. Jika diperlukan, KPK bisa dilibatkan untuk memperkuat sistem pencegahan. Ini Penting,” ujar Jokowi saat membuka rapat kabinet terbatas lewat video conference, Rabu (3/6).

Presiden Jokowi mengingatkan jajarannya agar perubahan postur APBN 2020 dilakukan secara hati-hati, transparan, akuntabel agar APBN 2020 bisa dijaga, dipercaya dan tetap kredibel. Ia menuturkan, berbagai langkah penanganan Covid-19 yang ekstra mengakibatkan defisit APBN.

Jokowi meminta para menterinya menghitung dengan benar tambahan belanja yang dibutuhkan dalam perubahan postur APBN 2020. “Saya minta Menko Perekonomian, Menkeu, Menteri Bappenas melakukan kalkulasi lebih cermat, lebih detail, lebih matang terhadap berbagai risiko fiskal kita ke depan,” pintanya.

Presiden Jokowi berharap pertumbuhan ekonomi tidak sampai minus. Pada kwartal pertama, ekonomi Indonesia tumbuh 2,97 persen, Jokowi berharap, pada kwartal kedua, ketiga, dan keempat, laju pertumbuhannya tidak merosot lebih dalam, tetapi bisa bangkit dan pulih kembali.
“Program ekonomi nasional memberikan manfaat nyata kepada pelaku usaha, utamanya sektor padat karya agar mereka mampu beroperasi. Ini penting untuk mencegah PHK yang masif dan mampu mempertahankan daya beli para karyawannya,” kata Jokowi.

Presiden Jokowi juga mengatakan, beban ekonomi akibat pandemi corona tak hanya cukup ditanggung pemerintah, tapi juga sejumlah pihak seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Industri Perbankan, hingga pengusaha. Ia minta konsep berbagi beban agar jadi acuan bersama.

“Antara pemerintah, BI, OJK, perbankan, dan pelaku usaha harus betul-betul bersedia memikul beban, bergotong royong, bersedia bersama-sama menanggung risiko secara proporsional dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian,” tutur Jokowi.

  1. Pemerintah kembali menambah anggaran untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi sebesar Rp 677,2 triliun. Jumlah tersebut lebih besar dari rencana awal sebesar Rp 641,17 triliun. Menkeu Sri Mulyani memaparkan, dengan peningkatan alokasi anggaran tersebut, maka akan merubah postur alokasi penerimaan dan belanja negara 2020.

Menkeu menyebut terjadi peningkatan defisit dari Rp 852,9 triliun atau sekitar 5,07 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB. “Dengan demikian Perpres nomor 54 tahun 2020 ini akan direvisi dengan defisit yang meningkat dari Rp 852,9 triliun atau 5,07 persen dari PDB menjadi Rp 1.039,2 triliun atau menjadi 6,34 persen dari PDB,” ujar Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani : pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi virus corona hingga Desember 2020, namun jumlahnya menurun menjadi Rp 300.000 per bulan. Khusus bagi wilayah Jabodetabek, bansosnya berupa sembako, sedangkan di luar wilayah Jabodetabek berbentuk uang tunai.

Menkeu Sri Mulyani mengakui, baru sebagian kecil tenaga medis yang telah menerima insentif dari pemerintah. Data dari Kemenkes, 1.205 tenaga kerja kesehatan di tingkat pusat yang sudah mendapatkan pencairan sebesar Rp 10,4 miliar.

Angka itu, kata Sri Mulyani, jauh dari anggaran yang dialokasikan Kemenkeu. Untuk insentif tenaga medis di tingkat pusat, Kemenkeu mengalokasikan Rp 1,9 triliun, sementara untuk tenaga medis di daerah sebesar Rp 3,7 Triliun.

  1. Enam terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya : Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Heru Hidayat Cs merugikan negara dalam kasus korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun.

“Terdakwa Heru Hidayat diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto, secara melawan hukum,” kata perwakilan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6).

Benny Tjokro dan Heru Hidayat Didakwa dengan Pasal Pencucian Uang dalam kasus korupsi Jiwasaraya. Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang, selain korupsi.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menambahkan dua dakwaan pada berkas Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. “Lebih khusus lagi untuk berkas perkara atas nama terdakwa Heru Hidayat, selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan.

  1. Kejagung menahan mantan Dirut PT Danareksa Sekuritas Marciano Herdondrie Herman terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada 2 debitur, yaitu PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas. Penahanan dilakukan selama 20 hari.

Selain Marciano, ada 3 tersangka lain yang ditahan adalah Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Renniew AR Latief, Direktur PT Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak, mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas Erizal. “Setelah menjalani pemeriksaan, keempatnya langsung ditahan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, Rabu (3/6).

  1. Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah menyiapkan skenario pemberangkatan haji tahun depan, menyusul dibatalkannya pemberangkatan calon haji Indonesia tahun ini. Bamsoet berharap, skenario yang disusun pemerintah memuat regulasi tentang tata cara pendaftaran calon jemaah haji yang disesuaikan dengan kondisi tatanan atau gaya hidup baru sesuai kuota haji yang ditetapkan Pemerintah Saudi.

“Agar masyarakat tidak bingung, karena untuk keberangkatan haji membutuhkan persiapan yang matang dan waktu yang cukup panjang,” ujarnya, Rabu (3/6).

  1. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan para calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini bisa menarik kembali biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang telah mereka bayarkan.

“Setoran pelunasan BPIH itu juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan, kalau dia membutuhkan, silakan. Bisa diatur, kami akan dukung itu dengan sebaik-baiknya,” kata Fachrul dalam konferensi pers secara virtual yang ditayangkan di akun Youtube resmi Kemenag, kemarin.

  1. Kemenag menjanjikan, jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) akan diberangkatkan tahun 2021. Namun, jika jemaah menarik Bipih seluruhnya (dana awal dan dana pelunasan), maka dia akan dinyatakan mengundurkan diri dari pendaftaran ibadah haji sehingga tidak bisa pergi haji tahun depan.

Kalau yang ditarik dana pelunasan, maka yang bersangkutan masih terdaftar sebagai calon jemaah, tetapi kalau yang ditarik dana awal yang besarnya dipatok Rp 25 juta, maka jemaah tersebut dianggap mengundurkan diri. Nah, ini yang jadi masalah. Ada ketidakadilan dalam melayani rakyat yang mau menunaikan ibadah haji. Kok begini ya cara Kemenag melayani rakyat. Publik menduga ada permainan tidak senonoh yang patut ditelusuri KPK.

Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengingatkan, jemaah haji visa khusus yang ngeyel berangkat haji bisa dijatuhi sanksi pidana paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Ini yang menjadi patokan penegakan hukum yang melanggar haji dalam konteks ini,” ujar Nizar dalam konferensi pers secara virtual yang ditayangkan di akun Youtube Kemenag, kemarin.

  1. Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan, Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000. Adapun tergugat 1 adalah Menkominfo (yang saat itu dijabat Rudiantara) dan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi. Penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam dll.

“Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/6).

  1. Menkominfo Johnny G Plate berdalih pemblokiran atau pelambatan akses internet di Papua pada pertengahan 2019 karena kerusakan pada infrastruktur. Johny mengatakan hal itu saat merespons putusan PTUN Jakarta yang memutuskan dirinya dan Presiden Jokowi telah lakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019. “Saya dapat info saat itu ada masalah di infrastruktur, terjadi kerusakan di infrastrukturnya,” ujarnya, Rabu (3/6).
  2. Menkopolhukam Mahfud MD lakukan pertemuan dengan KSAD Jenderal Andhika Perkasa dan Kepala BIN Budi Gunawan untuk membahas pertahanan negara di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (3/6). “Saya mendiskusikan tentang situasi pertahanan negara kita karena kebetulan saya akan berkunjung ke daerah pulau terluar, daerah-daerah yang berbatasan dengan negara lain dan tentu bicara banyak hal lagi,” ujar Mahfud.
  3. Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyesalkan perilaku tokoh masyakarat Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, kabupaten Musi Rawas, Sumsel yang memotong bantuan langsung tunai dana desa, padahal dana tersebut diberikan untuk mengatasi kesulitan menghadapi pandemi corona. Ia berharap pelakunya dijatuhan sanksi untuk memberi pembelajaran pada yang lain.
  4. Ombudsman RI menemukan kasus dugaan manipulasi data penerima bansos dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19 di di Jambi dan Papua. Ombudsman juga menerima laporan kasus pemotongan nominal jumlah bansos yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab di Sulawesi Barat, dari Rp 600.000 menjadi Rp 300.000.
    ‘’Manipulasi data tersebut tidak hanya mengurangi atau menambah jumlah penerima bansos, tetapi juga mengganti nama penerima yang asli dengan penerima lain sehingga tidak tepat sasaran,” ujar Ketua Ombudsman Amzulian Rifai dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6).

Dinas sosial di berbagai daerah menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat ke Ombudsman RI. Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menyatakan, berdasarkan catatan, dinas sosial menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan yakni sebesar 53,1 persen, disusul OJK sebanyak 3,3 persen, PLN 2,1 persen, Sarana perhubungan 0,7 persen, dan instansi lainnya 39,3 persen.

  1. Kemensos mencatat kenaikan angka kemiskinan di Indonesia sebanyak 4 persen akibat pandemi Covid-19 yang terjadi di Tanah Air, sehingga total angka kemiskinan menjadi 13,22 persen. Mensos Juliani Batubara mengatakan, kenaikan angka kemiskinan tersebut akan berdampak pada peningkatan target penyaluran bantuan bagi keluarga penerima manfaat PKH tahun 2021.

Mensos Juliari P Batubara mengklaim kementeriannya mendapat ekspektasi besar dari masyarakat dalam hal penanggulangan pandemi Covid-19. Politisi PDIP ini mengungkapkan, masyarakat menganggap semua porsi ada pada kementeriannya, padahal tidak seluruh porsi dalam penanggulangan Covid-19 ada pada Kemensos.

“Kemensos di dalam penanggulangan Covid-19 ini mendapatkan porsi yang sangat besar. Pemerintah dan rakyat sangat berharap banyak dari Kementerian Sosial,” ujarnya, Rabu (3/6).

  1. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mempertanyakan, kenapa KPK tidak menjerat Rektor UNJ Komarudin dalam kasus dugaan pungli permintaan THR di UNJ? Menurut dia, Komarudin dapat dijerat karena jabatan Rektor UNJ yang disandangnya membuatnya berstatus sebagai penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999.

Kurnia menilai, sikap KPK tersebut memberi kesan tidak profesional karena tidak berani menindak seorang rektor. “Ini menunjukan KPK tidak profesional dalam tangani perkara atau memang KPK takut menindak seorang rektor? Mana mungkin kita berharap KPK bisa menindak pelaku dengan jabatan besar jika sama rektor saja enggak berani,” kata Kurnia, Rabu (3/6).

  1. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui, ketiadaan kontrol dari guru ke siswa sebagai kekurangan program Belajar dari Rumah atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di tengah pandemi virus corona. Ia mengatakan, selama ini belum ada mekanisme pengawasan PJJ untuk memastikan siswa berkembang dan benar-benar memahami pelajaran yang disampaikan guru selama belajar dari rumah.

“Perlu instrumen dari guru sebagai alat kontrol atas pengembangan anak-anak yang belajar dari rumah. Ilmu guru sampai apa tidak, anak di rumah sungguh belajar atau tidak,” ujar Moeldoko dalam Webinar Nasional tentang PJJ Sebagai Role Model Pembelajaran Utama di Era New Normal, Rabu (3/6).

  1. Helmy Yahya mencabut gugatan soal pemecatan dirinya sebagai Dirut TVRI. Ia mengaku prihatin saat ada tagar #BoikotTVRI muncul di Twitter tak lama setelah Dewan Pengawas TVRI menunjuk Iman Brotoseno sebagai Dirut yang baru. Publik ramai membicarakannya, banyak yang menganggap Iman memiliki rekam jejak kontroversial sehingga tidak patut menjabat sebagai Dirut TVRI.

“Yang sangat memprihatinkan saya adalah ada tagar boikot TVRI sebagai tv publik,” kata Helmy dalam konferensi pers secara daring, Rabu (3/6).

  1. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa meminta KPU tidak ikut terlibat dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang diperlukan sebagai syarat protokol kesehatan COVID-19 semasa penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

Saan mengatakan KPU lebih baik fokus dalam penyusunan teknis pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada ketimbang ikut dalam teknis pengadaan. Harapannya supaya pilkada yang berlangsung dalam masa pandemi COVID-19 bisa memenuhi standar sebuah pemilu yang berkualitas.

“Kita minta KPU tidak perlu cawe-cawe ikut terlibat pengadaan APD. Lebih baik KPU konsentrasi pada hal-hal teknis pilkada,” ujar politisi Partai Nasdem asal Jawa Barat itu.

  1. Komisi II DPR menggelar raker tertutup membahas revisi anggaran Pilkada serentak 2020 dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (3/6). Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi mengatakan, rapat menyepakati penambahan anggaran Pilkada 2020 melalui APBN dengan menyesuaikan kemampuan APBD masing-masing daerah.

“Terkait penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan/atau anggaran untuk Pilkada Serentak Tahun 2020, Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP setuju dapat dipenuhi juga melalui sumber anggaran dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah,” kata Arwani.

  1. Ketua DPR Puan Maharani meminta perguruan tinggi lakukan kajian ilmiah inovatif terkait tatanan kehidupan setelah pandemi Covid-19. Hal itu disampaikannya dalam webinar bertema ‘Memaknai Pancasila di era Pandemi’ yang diselenggarakan Unibra Malang, Rabu (3/6). “Indonesia menantikan hadirnya terobosan dan inovasi di bidang kesehatan dan bidang-bidang lainnya dalam menyongsong tatanan baru menghadapi Covid-19,” kata Puan Maharani.
  2. Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbicara soal kerusuhan di Amerika Serikat pasca-kematian George Floyd. Lewat tulisan berjudul ‘Amerika, are you oke’, SBY mengatakan ada sejumlah skenario yang akan terjadi.

Pertama, kerusuhan diredakan dengan penanganan yang tepat. Kedua, unjuk rasa meluas. Ketiga, pemerintah pusat AS mengambil alih pemulihan ketertiban dan keamanan serta Trump kerahkan militer untuk penanganannya. SBY tertarik untuk menyoroti skenario ketiga karena membawa risiko dan konsekuensi yang tidak kecil, baik secara politik, hukum, sosial, dan keamanan, serta berdampak pada citra AS di dunia.

SBY tidak berharap Presiden AS Donald Trump menggunakan kekuatan militer untuk pemulihan ketertiban pascakerusuhan. Kecuali, jika situasi benar-benar dan genting serta mengancam keamanan nasional. “Pertanyaannya, apakah ada keinginan dan rencana Presiden Trump untuk mengerahkan kekuatan militer itu? Jawabannya ada,” imbuhnya.

  1. Kemlu RI menegaskan, sampai saat ini tidak ada WNI yang terdampak oleh aksi demonstrasi menentang UU Keamanan Nasional di Hong Kong baru-baru ini. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha mengatakan, sampai saat ini situasi di Hong Kong cukup kondusif dan tidak menyebar ke lokasi lain sehingga tidak menghambat aktivitas warga.

Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kemenlu RI, Jose Antonio Morato Tavares mengatakan, Vietnam sempat mengusulkan agar penyelenggaraan KTT ASEAN ke-36 di Vietnam dilakukan secara face to face alias pertetemuan fisik. Usulan tersebut belum disepakati dan masih dibahas lebih lanjut, karena masih ada negara yang ingin KTT tersebut dilaksanakan secara online.

  1. Jumlah pasien positif corona se-Indonesia menjadi 28.233 orang, sembuh 8.406 orang, dan meninggal dunia1.698 orang
  2. Politisi Golkar Yahya Zaini yakin, dengan mengembalikan desain pelatihan tatap muka di era new normal akan meredam kritik masyarakat terhadap pelaksanaan pelatihan online di Program Kartu Prakerja. ” Pelatihan tatap muka mempunyai komposisi kurikulum 30 persen teori dan 70 persen praktik sehingga pesertanya akan lebih efektif,” kata Yahya Zaini, Rabu (3/6).

Ia mengungkapkan, pelatihan tatap muka membutuhkan alokasi waktu rata-rata dua minggu dengan jumlah peserta 16 orang setiap angkatan. Menurutnya, desain pelatihan ini sangat tepat untuk memberikan bekal keterampilan bagi pekerja yang dirumahkan karena PHK atau pelaku UMKM yang kehilangan pekerjaan akibat Covid-19.

  1. Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB Syaiful Huda bersedia memfasilitasi pertemuan BEM seluruh Indonesia dengan Kemendikbud menyusul ramainya tagar Mendikbud Dicari Mahasiswa di media sosial. Tuntutan yang disampaikan mahasiswa lewat tagar itu terkait penurunan uang kuliah tunggal (UKT) selama pandemi Covid-19.

‘’Kami menilai ramainya tagar #MendikbudDicariMahasiswa sebagai bentuk kebuntuan komunikasi antara para mahasiswa dengan jajaran Kemendikbud. Jika diperlukan, kami siap mencairkan kebuntuan komunikasi tersebut dengan mengundang Mendikbud maupun perwakilan aliansi BEM untuk bicara bersama,” kata Huda kepada wartawan, Rabu (3/6).

  1. Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW) Adnan Topan Husodo meyarankan, kewenangan yang disebar di berbagai institusi dalam penanganan Covid-19 berpotensi menimbulkan praktik korupsi dan masyarakat makin sulit lakukan pengawasan.

Kewenangan tersebar di berbagai institusi yang dimaksud adalah adanya pembagian tanggung jawab dalam menangani pandemi Covid-19 oleh pemerintah yang diberikan kepada beberapa kementerian atau lembaga.

  1. Komisi III DPR akan panggil Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk meminta penjelasan terkait penanganan kasus impor tekstil ilegal. Anggota Komisi III, Arteria Dahlan mengatakan pemanggilan Jaksa Agung untuk membuktikan bahwa pengawasan yang dilakukan komisi hukum DPR transparan dan bebas kepentingan.
    “Dalam waktu dekat insyaallah, kami akan meminta penjelasan Jaksa Agung RI sehubungan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020,” kata Arteria, Rabu (2/6).
    (*)