Alzier, Ketua LPPL Desak KPK Tuntaskan Kasus Fee Proyek Lamsel

161

BANDAR LAMPUNG – Desakan untuk menuntaskan kasus korupsi terkait fee proyek di Lampung Selatan kembali muncul kepermukaan. Kali ini, LPPL (Lembaga Pengawas Pembangunan Lampung) yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus tersebut. Seperti dikutif melalui media online be1 Lampung.com dan Sinarlampung.com, bahwa Mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan pada sidang PK (peninjauan kembali) “bernyanyi” dengan menyebutkan dua nama terkait perkara fee proyek lamsel. Dua nama yang disebutkan dalam sidang PK itu, adalah Nanang Ermanto (sekarang menjabat BupatI Lamsel) dan Hendri Rosyadi (ketua DPRD Lamsel).

Dikutif melalui dua media online tersebut, bahwa dalam sidang PK (Peninjauan Kembali), Zainudin Hasan mengatakan dirinya memohon keadilan. Bahwa, dalam sidang sidang lalu ada nama Nanang Ermanto serta Hendry Rosyadi, tapi terkesan diabaikan saja.

“Harus diusut tuntas, karena dua nama (Nanang dan Hendri, Red) disebut Zainuddin Hasan dalam sidang fee proyek tersebut,” tegas Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan Lampung (LPPL) M. Alzier Dianis Thabranie, Selasa (27/12).

Diketahui sebelumnya, Zainuddin Hasan yang diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi Jaksa menyebutkan bahwa nama kedua orang itu pernah disebut oleh saksi dan terdakwa, yang turut menikmati aliran dana fee proyek.

Dijelaskannya, bahwa pada kesaksian terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara menyebutkan beberapa nama sebagai penerima jatah proyek dan menerima uang yang bersumber dari aliran fee proyek di Kabupaten Lampung Selatan. Fakta Persidangan diantara terdapat nama Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Hendri Rosyadi, dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan saat itu Nanang Ermanto.

Bahkan nama Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, juga disebut turut menerima jatah proyek senilai Rp 4,9 miliar. Keterangan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim pada amar putusan terdakwa Syahroni, yang dibacakan dalam sidang lanjutan perkara Korupsi suap fee proyek Lampung Selatan, Rabu, 16 Juni 2021 lalu.

Pada putusannya Hakim mengungkapkan, bahwa dari alat bukti dan barang bukti yang diajukan selama proses persidangan, maka didapati fakta-fakta hukum dimana beberapa pihak disebutkan telah menerima jatah proyek di 2017 lalu, dari Dinas PUPR Lampung Selatan.

Salah satunya terdapat nama Hendri Rosyadi, yang dikatakan telah menerima empat paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp4,9 miliar, yang kenyataannya proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh beberapa orang.

“Bahwa benar pada tahun 2017 Syahroni telah menerima komitmen fee dari para rekanan, kemudian rekanan-rekanan yang telah setor uang dimenangkan dalam lelang pekerjaan dan telah mendapatkan proyek –proyek pekerjaan, antara lain,” ujar Hakim dalam fakta hukum pada putusan Syahroni.

“Hendry Rosyadi, Ketua DPRD Lampung Selatan, mendapat empat paket proyek senilai 4 miliar 900 juta rupiah, dikerjakan oleh Widodo alias Dodo, Lukman alias Luk, Fahrulrozy alias Uyung, Khoiril alias Yung, dan Rio,” tambahnya. (*/red)