Berdamai, Perselisihan SUK dengan Anggota Dewan Lamsel, Selesai

141

KALIANDA-Terlapor Anggota DPRD Lamsel MI dan Pelapor SUK dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan sudah mengajukan perdamaian ke Polres Lampung Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP. Hendra Syaputra SH MM, Rabu (17/11/2021) saat dihubungi media ini melalui telephone selulernya

” Ia betul, Kemarin Terlapor MI dan pelapor SUK, sudah menghadap mengajukan perdamaian ”
Atas permohonan tersebut pihaknya dalam waktu.dekat segera akan melakukan gelar perkara , ” tuturnya.

Ditempat terpisah kuasa hukum pelapor H. Nur Salam SH saat dihubungi media ini membenarkan bahwa klienya bersama terlapor sudah sepakat untuk berdamai dalam perkara ini

” Bener mas, kami bersama terkapor sudah sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan ”
Oleh karena itu pihaknya bersama pelapor sudah mengajukan surat perdamaian dalam.perkara ini ke Polres Lampung Selatan. ” Ungkapnya.

Sekedar untuk diketahui bahwa MI yang merupakan anggota DPRD Lamsel dari Fraksi Gerindra ini, pada Seprember 2021 sudah diterapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamsel atas dugaan tindak pidana penipuan.
Sebelumnya pelapor SUK melaporkan MI, setelah janji pekerjaan proyek tidak kunjung datang, padahal

Sekitar tanggal 4 Okober 2018 lalu, dihalaman parkir Indomart Way Lubuk Kalianda korban memberikan uang sebesar Rp.245 juta. Namun ternyata janji tidak ditepati dan akhirnya korban melaporkannya kepihak kepolisian. (tim/asof)