MERBAU MATARAM: Anggota DPRD Lampung Selatan A. Benny Raharjo mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Lampung Selatan Nomor 8 tahun 2020, tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) di Desa Tanjung Baru, Merbau Mataram, Lampung Selatan, Rabu (20/10/2021). Sosialisasi ini untuk pemenuhan hak anak di Lampung Selatan.
Benny Raharjo mengatakan, peraturan penyelenggaraan dalam Perda ini, dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak. Selanjutnya Perda ini juga menjadi acuan penyelenggaraan KLA di daerah peraturan penyelenggaraan KLA.
“Perda ini juga bertujuan untuk menjamin pemenuhan terpenuhinya hak anak, agar dapat hidup tumbuh berkembang berpartisipasi secara optimal. Hal ini sesuai dengan harkat, martabat, dan kemanusiaan demi terwujudnya anak berkualitas berakhlak mulia, sejahtera, hingga menjamin pemenuhan hak anak,” kata A. Benny Rahardjo.
Perda ini juga melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial kehidupan, mengembangkan potensi bakat dan kreativitas anak, mengoptimalkan peran, hingga fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak. “Kemudian membangun sarana dan prasarana daerah, yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh berkembang secara optimal,” ujar Benny Rahardjo.
Untuk diketahui bersama bahwa dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan nomor 8 tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak ke kecamatan-kecamatan atau masing-masing Daerah Pemilihannya itu juga di sosialisasikan oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang tergabung di empat Komisi. (*/asof)