BSMS Desa Baturaja Diduga Tidak Beres, Oknum Kades dan Partnernya Dilaporkan LSM MAI ke Kejari Pesawaran

699

PESAWARAN – Dirasa ada dugaan kecurangan yang dilakukan beberapa unsur pelaksana pembangunan terkait program pemerintah dalam bedah rumah, LSM Marwah Aliansi Indonesia (MAI) melaporkan Kepala Desa Baturaja Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran dan partnernya, Senin (29/04/2024).

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya pada tahun 2023 lalu telah meluncurkan Program Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 341 tahun 2023. Program tersebut diterima oleh beberapa desa salah satunya Desa Baturaja untuk warga miskin yang mana besarannya mencapai 1,2 milyar.

Sayangnya, oleh Oknum Kades Baturaja dan kelompoknya yang terlibat didalam program ini, diduga dijadikan ajang kesempatan untuk memperkaya diri.

Sebelumnya, ada informasi dan laporan masyarakat yang masuk tentang bedah rumah yang ada didesanya. Pada dasarnya, warga merasa ada yang janggal dari total material yang mereka terima dengan besaran biaya pembangunan itu, yang dinilai tidak sesuai.

Menurut mereka, total nilai material itu hanya kisaran 13 – 15 jutaan, sesuai dengan nilai awal saat para warga itu mengambil material di dua toko yang ditunjuk oleh Kadesnya yakni toko TB. Kino Jaya dan TB. Sholeh Jaya Makmur. Karena faktanya, setelah mencapai 13 – 15 jutaan, warga di Stop oleh kedua toko tersebut sesuai intruksi Kades Baturaja.

Sementara, sebelumnya warga juga tahu sesuai keterangan dari pihak desa dan pendampingnya, bahwa masing-masing warga mendapat bantuan tersebut senilai Rp. 20.000.000, yang mana rinciannya, 2 juta untuk upah tukang dan 18 juta guna kebutuhan material bantuan Bedah Rumah tersebut.

Atas informasi dan Investigasi yang dilakukan oleh tim, berhasil mendapatkan bukti dan pengakuan warga yang mendapatkan bantuan itu, LSM MAI langsung melayangkan surat laporan ke Kejari Pesawaran agar dugaan itu untuk segera ditindak lanjuti.

Dalam Keterangannya, Arif Roni, Ketua DPD LSM MAI Kabupaten Pesawaran ini sesaat setelah keluar dari mengantarkan surat laporannya ke Kejari Pesawaran.

“Dalam hal ini, kami dari DPD MAI Kabupaten Pesawaran telah melayangkan surat laporan ke Kejari Pesawaran ini dengan terduga Kades Baturaja yang telah menerima dan melaksanakan program BSMS, namun kami nilai telah membohongi dan mengakali warganya yang bekerja sama dengan toko yang dia tunjuk”, ungkap Arif Roni.

“Untuk itu kami berharap pada Kejari Pesawaran melalui Kasi Intelnya, agar segera Kroscek dan menindak lanjuti laporan kami ini secara profesional sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku”, tegasnya. (Ery/prs)