*KALIANDA* – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kembali melakukan perombakan kabinet di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Kali ini, sebanyak 54 orang pejabat struktural yang dilantik. Rincianya, 15 pejabat administrator atau setingkat eselon III dan 39 pejabat pengawas atau setingkat eselon IV.
Adapun pelantikan dan pengambilan sumpah 54 orang pejabat struktural tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos, MM, bertempat di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Rabu pagi (27/07/2022).
Sementara, pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 821.23/527/V.05/2022 dan Nomor 821.24/528/V.05/2022 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator/Eselon III dan Pengawas/Eselon IV Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Menyampaikan amanat Bupati Lampung Selatan, Sekda Thamrin mengatakan, bahwa pelantikan itu merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja untuk menghasilkan pejabat yang profesional.
Sebab kata Thamrin, dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik di dalam pemerintahan, dibutuhkan seorang pejabat yang memiliki nilai dasar, bertanggungjawab, profesional, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktik KKN.
“Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), pak bupati mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Thamrin menyampaikan sambutan tertulis Bupati Lampung Selatan.
Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, dalam pengangkatan pejabat daerah, Bupati Lampung Selatan tetap melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektifitas, kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreatifitas, inovasi, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan.
“Meskipun pak bupati memiliki hak prerogatif untuk menentukan keputusan dan kebijakan dalam proses pembinaan manajemen ASN, namun beliau tetap mempertimbangkan kriteria yang telah saya sampaikan sejalan dengan Tim Penilai Kinerja Kepegawaian,” katanya.
Pada kesempatan itu, Thamrin juga menekankan kepada pejabat yang baru dlantik agar dapat meningkatkan kinerjanya. Sebab kata Thamrin, seorang pejabat dituntut lebih bertanggungjawab terhadap tugas dan fungsi jabatan yang diberikan, serta menghindari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak buruk bagi kariernya.
“Senantiasa meningkatkan profesionalisme dalam bekerja, serta berkontribusi maksimal pada Instansi masing-masing. Pahami substansi pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Thamrin.
Selanjutnya, Thamrin juga mengingatkan kepada pejabat yang baru dilantik agar dapat bekerja dengan sepenuh hati, dan bersikap profesional, bekerja lebih keras, memiliki dedikasi dan loyalitas kepada pimpinan.
“Karena bekerja bukan semata menggugurkan kewajiban memenuhi absensi, datang, duduk dan pulang. Akan tetapi lebih dari pada itu adalah kemampuan saudara didalam menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tuntas. Kinerja saudara akan terus dievaluasi secara berkala sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Sistem Merit,” tukasnya. (Asof)