Didominasi Covid 19, Tokoh Lampung Sebar 36 Isu Berskala Nasional

209

Tim Redaksi :

Dirilis oleh Alzier Dianis Thabranie Via Whatsapp

Berikut ISU AKTUAL yang berkembang pagi hingga siang ini :

  1. Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan saran terkait penegakan hukum PSBB. Kata dia, selain sosialisasi dan preventif, harus ada upaya represif supaya aparat di lapangan tidak malu. Menurut Jaksa Agung, sejumlah upaya preventif yang dilakukan aparat malah terkesan diremehkan objek yang ditindak, dia tak ingin hal itu terus terjadi.

‘’Masukan dari saya adalah 3 hari sosialisasi, 3 hari kemudian adalah preventif, 3 hari ke depannya, di hari ke 7 adalah represif supaya apparat di lapangan tidak dipermalukan,’’ tegas Burhanuddin, Jumat (8/5).

  1. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono menilai TNI dan Polri kurang keras dalam menindak para pelanggar PSBB. Hendropriyono punya ide untuk merekrut atlet seni bela diri campuran (MMA) untuk mengatasi orang-orang yang berani melanggar PSBB.
    “Saya kira sudah saatnya kini, secara sistemik, merekrut para atlet MMA (mixed martial arts), untuk memperkuat kepercayaan masyarakat,” kata Hendropriyono, Jumat (8/5).
  2. Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman menilai penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah virus corona (Covid-19) hanya pemborosan jika tak diikuti sanksi tegas.
    “Saat melakukan PSBB segala macam, kalau hanya sekadar dilakukan tanpa diikuti oleh aturan-aturan yang ketat, ini pemborosan sekali,” kata Erzaldi dalam diskusi daring via aplikasi Zoom, Jumat (8/5).
  3. Seskab Pramono Anung menjelaskan, Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur) yang ditandatangani Presiden Jokowi tidak menyinggung apakah DKI Jakarta masih ibu kota negara dalam 5 tahun ke depan. Jadi, rencana pindah ibukota ke Kaltim tetap jalan?

Bekas Sekjen PDIP ini mengatakan tata ruang wilayah Jabodetabek-Punjur memang harus ditinjau setiap 5 tahun, karena Jabodetabek-Punjur merupakan kawasan strategis nasional. “Kalau dalam perpres, pengaturan pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsinya sebagai ibu kota negara, karena memang secara hukum DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi ibu kota negara dan pusat pemerintahan,” ujar Pramono.

  1. Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur). Dalam rencana tata ruang 2020-2039, Jakarta masih difungsikan sebagai Ibu Kota Republik Indonesia. Perpres itu bernama Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
    “Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya,” demikian bunyi Pasal 21 ayat 1 Perpres 60/2020.
  2. Anggota Fraksi Golkar DPR Nusron Wahid membela kebijakan Kartu Pra Kerja yang dibidani Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Nusron mengatakan program Kartu Pra Kerja bermanfaat meski di tengah kondisi pandemi. Tidak benar kalau pelatihan Pra Kerja hanya dinikmati platform digital besar. Dia meyakinkan, pelatihan Pra Kerja sebagian besar justru dinikmati pembuat modul, konten, dan lembaga pelatihan termasuk SMK berbasis Ponpes.
    Nusron mengatakan, pihak yang masih nyinyir dengan program ini, selain karena belum paham, ada kecenderungan memiliki tendensi negatif terhadap niat baik pemerintah. Apalagi pihak-pihak yang menghembuskan adanya korupsi dalam program Kartu Pra Kerja.
    “Kartu Pra Kerja merupakan bentuk kolaborasi yang bisa menjadi energi positif dalam penyerapan tenaga kerja nantinya. Mitra Kartu Pra Kerja tidak hanya pemilik platform digital raksasa saja. SMK berbasis Ponpes juga bisa menyediakan konten pelatihan. Seperti yang dilakukan SMK berbasis Ponpes di Jateng, DIY dan Jawa Barat, yang berkolaborasi dengan platform digital Sekolahmu,” kata Nusron kepada wartawan, Jumat (8/5).
  3. Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di balik kasus pelarungan jasad 3 ABK asal Indonesia oleh kapal penangkap ikan asal China, Long Xing 629. Bareskrim menduga kasus dugaan perbudakan yang terjadi di kapal tersebut diawali dengan perdagangan manusia.
    “Satgas TPPO Bareskrim Polri akan lakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya TPPO yang mengakibatkan ABK asal Indonesia tereksploitasi di luar negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Jumat (8/5).
    Ferdy mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang menangani masalah ABK kapal Long Xing 629. Penyidik akan meminta keterangan dari 14 ABK Long Xing 629 yang dipulangkan ke Tanah Air.
  4. Dubes RI untuk Korea Selatan (Korsel), Umar Hadi memastikan 14 WNI ABK Long Xing 629 telah dipulangkan ke tanah air. Umar memastikan pihaknya terus mengawal penanganan kasus perbudakan yang dikeluhkan para ABK selama bekerja di kapal berbendera China tersebut.
  5. Sebanyak 14 ABK WNI eks kapal penangkap ikan berbendera China — Long Xing 626, yang melarung jenazah ABK ke laut, red — Jumat (8/5) pagi, diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat Garuda. Menlu Retno Marsudi sempat menelepon para ABK tersebut sesaat sebelum mereka berangkat ke Jakarta. Mereka akan dimintai keterangan oleh Kemenlu RI.
    “Menlu Retno Marsudi sempat bicara melalui telepon dengan 14 ABK WNI eks kapal Long Xing 629 yang sedang berada di Bandara Incheon menjelang keberangkatan mereka ke Tanah Air,” ujar Dubes RI untuk Korea Selatan, Umar Hadi kepada wartawan, Jumat (8/5).
  6. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak Kemenlu RI lakukan investigasi seputar dugaan diskriminasi dan perbudakan, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara Indonesia yang bekerja di Kapal berbendera China.

Menurutnya, persoalan ini harus diusut secara tuntas, pemerintah mengambil langkah serius untuk memproses secara hukum dugaan perbudakan atau pelanggaran HAM terhadap para pekerja migran tersebut.

  1. HNW menilai, kasus perbudakan yang menimpa ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan dari China ini telah mencoreng wajah bangsa Indonesia. Ia menyayangkan peristiwa ini sangat kontras dengan perlakuan pemerintah Indonesia yang memberikan karpet merah terhadap pekerja asal China yang datang ke Indonesia di saat WNI dilarang keluar rumah.
  2. Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi meminta pemerintah lakukan moratorium pengiriman ABK WNI untuk bekerja ke kapal berbendera China. Permintaan itu menyusul terjadinya peristiwa pelarungan 3 jenazah ABK WNI oleh kapal China Long Xing 629.
    “Derita ABK ini harus kita sudahi. Moratorium menjadi satu-satunya opsi karena kapal penangkap ikan, khususnya yang berbendera Cina dan Taiwan adalah lawless world,” tegas politisi Golkar ini kepada wartawan, Jumat (8/5).
    Menurutnya, dugaan pelanggaran HAM terhadap ABK WNI rentan terjadi. Terkait hal itu, pemerintah mesti lakukan evaluasi masalah perekrutan dan perlindungan ABK WNI di luar negeri.
  3. Amnesty International Indonesia mendesak adanya investigasi terhadap penyebab kematian ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera China, Long Xing 629. Selain itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, aparat berwajib perlu mendalami dugaan pelanggaran HAM terkait peristiwa tersebut.

“Apalagi Indonesia dan China kan sama-sama negara peratifikasi konvensi ILO (Internasional Labour Organization), sehingga sudah seharusnya penyebab kematian tiga ABK itu diungkap,” kata Usman Hamid, Jumat (8/5).

  1. Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Alamsyah Pelupessy menyambangi kediaman dua anak buah kapal (ABK) di kapal Long Xing 629 China, Ari (26) dan Sapri (25), yang jenazahnya dilarung ke laut. Alamsyah ingin mengecek perjanjian kerja dua ABK tersebut.
    “Kami ingin mengetahui perkembangan dari penyelesaian perjanjian kerja antara Ari dan Sapri. Terlihat wajah sedih dua orang tuanya,” kata Alamsyah kepada wartawan, Jumat (8/5).
  2. Dua jenazah anak buah kapal (ABK) di kapal Long Xing 629 China yang dilarung ke laut adalah warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Meraka adalah warga miskin dan telah mendapat santunan dari perusahaan sebesar Rp 50 juta.
    “Sepri (26) dan Ari (25) adalah warga OKI dan terdata sebagai warga miskin. Pihak keluarga sudah mendapatkan kabar saat kedua jenazah dilarungkan ke laut,” kata Kabid Pelayanan Komunikasi Publik Pemkab OKI, Adi Yanto, Jumat (08/05).
  3. Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong Pemprov DKI Jakarta yang APBD-nya mencapai Rp 87,95 triliun bisa merealokasikan anggarannya untuk memperbesar bantuan sosial. Hal itu penting untuk mengantisipasi pendapatan kelompok masyarakat yang terus turun akibat PSBB.
    “Sekelas Pemprov Ibu Kota dengan manajemen kerja aparatur sipil negara yang profesional, seharusnya tak perlu lama berkutat dengan data siapa yang berhak menerima bantuan sosial dan siapa yang tidak berhak. Terlalu lama menyalurkan bantuan akibat lemahnya birokrasi, akan membuat rakyat semakin sengsara. Jangan sampai rakyat yang tak terkena COVID-19, malah menderita akibat kelaparan,” tegas Bamsoet di Jakarta, Jumat (8/5).

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyarankan pemerintah membuat situs khusus yang memuat data penerima bansos beserta proses penyalurannya agar data penerima dan proses penyaluran bansos diketahui publik secara transparan.

Bamsoet menyayangkan hingga kini masih banyak kepala keluarga yang belum terdata sebagai penerima bansos. “Pemerintah perlu membangun sistem transparansi data penerima bansos dengan membuat situs resmi khusus bansos disertai informasi detail skema bansos yang dapat diakses oleh publik,” papar Bamsoet dalam keterangan persnya, Jumat (8/5).

  1. Kemenaker Buat Program Padat Karya produktif dan infrastruktur bagi tiga juta pekerja yang kena PHK dan dirumahkan. Program tersebut dikemas dalam bentuk kegiatan penyemprotan disinfektan. Selain bermanfaat untuk mencegah penyebaran COVID-19, program ini juga membantu perekonomian pekerja naas tersebut.
  2. Mensos Juliari Batubara Sosial menargetkan penyaluran bansos tunai tahap pertama selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri. Karena itu, ia meminta pemda segera menyerahkan data penerima bansos tunai ke kementeriannya.

Yang dimaksud bansos tunai ialah bantuan langsung berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Kemensos menargetkan penyaluran bansos tunai kepada 9 juta KK.

Menteri Sosial Juliari Batubara sesumbar, pihaknya sudah memiliki cara untuk mengantisipasi apabila ada lonjakan jumlah warga miskin baru di tengah wabah corona. Yuliari akan mendata kembali warga yang masuk jurang kemiskinan.
“Kami akan antisipasi kalau warga miskin akan bertambah pasca COVID. Ada yang ekstrim bilang jadi 12%, ada yang bilang bertambah jadi 10%. Kami belum bisa berikan angka pasti, yang jelas kami akan antisipasi kalau meningkat jumlahnya,” katanya dalam konferensi pers video, Jumat (8/5)

  1. Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menyalurkan bansos kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus corona. Bansos yang disalurkan dalam bentuk PKH sebesar Rp 16,56 triliun hingga 6 Mei 2020. Besaran tersebut termasuk untuk tambahan peserta PKH sebanyak 710.885 KPM yang totalnya mencapai Rp 143,07 miliar.

Selain itu paket bantuan berupa sembako yang disalurkan melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pemerintah telah menyalurkan untuk 15,2 juta KPM.”Kalau ada yang mengatakan ada kelompok yang belum masuk, seharusnya itu di update di Kemensosagar bisa mendapatkan bansos. Jadi bukan masalah anggaran, tapi lebih ke focusing target dan data,” ujar Sri Mulyani, Jumat (8/5).

  1. Gubernur Jabar Ridwan Kamil curhat soal rumitnya mengatur bantuan dari para menteri Jokowi yang rebutan untuk memberikan bantuan sosial. Menurutnya, sebaiknya pemberian bantuan via satu pintu saja supaya efektif dan efisien.
    ‘’Poinnya, pemerintah pusat itu semua kementerian ingin ngasih bansos. Kementerian Sosial ngasih, Kementerian Desa ngasih, Kementerian Tenaga Kerja lewat Kartu Pra Kerja ngasih, kemarin Kementerian Pariwisata juga ngasih. Masalahnya satu sama lain itu caranya sendiri, mekanismenya sendiri, dan timing-nya sendiri,” ujar Ridwan Kamil, Jumat (8/5).

Pria yang akrab disapa Emil ini kembali curhat soal jumlah warga penerima subsidi atau bantuan yang melonjak signifikan setelah COVID-19. Hal tersebut meleset dari teori yang dirumuskan para ahli.
“Di Jabar yang meminta bantuan sosial itu 65 persen. Bapak bisa bayangkan, dua pertiga rakyat kami sekarang, di bawah. Dari 9 juta jiwa, melompat ke 38 jiwa dari 50 juta yang harus kami beri man oleh dana negara. Ini sungguh situasi yang sangat berat,” kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil : Gubernur Jabar Lebih Susah dari Presiden Korsel. Jebolan Arsitektur ITB itu membandingkan antara Jawa Barat dan Korea Selatan yang sama-sama memiliki 50 juta penduduk, namun, anggaran penanganan Covid-19 yang dimiliki jauh berbeda.
“Menyelamatkan nyawanya juga sama, tapi Jabar anggarannya hanya 1 persen dari duitnya Korea Selatan. Ini Gubernur Jabar lebih susah dari Presiden Korsel, duitnya cuma satu persen, yang harus diselamatkan 50 juta (penduduk),” ujar Emil.

  1. Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan, rata-rata kasus Covid-19 di Indonesia relatif rendah. Kenaikan kasus masih berada dibawah 500 kasus/hari dan angka kematian sudah melandai atau tidak ada penambahan secara drastis.
  2. Sebuah bus yang membawa 15 ABK salah satu kapal pesiar yang baru pulang dari Italia dihentikan di exit Tol Gunungsari, Surabaya. Satu persatu dari ABK tersebut diminta turun untuk menjalani pemeriksaan identitas dan pengecekan suhu dengan menggunakan thermal gun. Kepada petugas, mereka menunjukan hasil tes swab yang dilakukan di Roma dengan hasil negatif. Mereka juga menunjukkan hasil rapid test di Indonesia dengan hasil nonreaktif.
  3. Pakde Karwo — sapaan akrab anggota Watimpres Soekarwo – meminta Jubir Pemerintah Terkait Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto jangan membaca teks saat menyampaikan informasi Covid-19. Yurianto harus menatap ke depan agar kelihatan percaya diri dan jangan lihat tulisan supaya masyarakat merasa yakin.
  4. Kejagung kembali memeriksa mantan Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Erry dicecar seputar proses jual-beli saham pengelolaan dana investasi Jiwasraya pada saat menjabat Dirut BEI. Sebelumnya, Erry juga diperiksa Kejagung pada Senin (4/5) lalu.
    Penyidik Kejagung juga memeriksa sejumlah pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea-Cukai terkait dugaan korupsi importasi tekstil. Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 yang dikeluarkan pada 27 April 2020.
    Pejabat yang diperiksa adalah Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea dan Cukai Winarko serta Kepala Bidang P2 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok Muhtadi.
  5. Guru Besar dari IPB Bogor, Bambang Hero Saharjo mengkritik penanganan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia. Karena pada 2019 lahan yang terbakar meningkat menjadi sebanyak 1,649 juta hektar. Bambang menanyakan, apa saja sih yang telah dilakukan pemerintah dalam mengatasi karhutla, kenapa pada 2019 lahan yang terbakar mengalami peningkatan yang tinggi?
  6. Kementerian LHK melaporkan luas karhutla sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2020 mencapai 8.254 hektar. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Basar Manulang menjelaskan, karhutla kebanyakan terjadi di lahan gambut seluas 4.551 hektar. Sedangkan karhutla di lahan mineral seluas 3.704 hektar.

Berdasarkan data Kementerian LHK, karhutla terluas terjadi di Riau yaitu 33,5 persen atau 2.765 hektar, disusul Papua Barat 17,2 persen atau 1.419 hektar dan Kalimantan Barat 9,3 persen atau 770 hektar. Sisanya, menyebar di Kalteng, Kaltim, Aceh, Maluku, NTB, Papua, Sulsel, Sulteng, Sultra, Sumbar, dan Sumut.

  1. BMKG menyarankan kepada pemangku kebijakan yang wilayahnya sering mengalami karhutla untuk lakukan teknologi modifikasi cuaca (TMC) hujan buatan di awal peralihan musim hujan ke kemarau, karena di awal peralihan musim, debit awan masih banyak untuk disemai.
    “Terkait dengan kegiatan TMC yang biasa dilakukan instansi terkait, kami merekomendasikan, jika diperlukan TMC dalam kondisi untuk karhutla, waktu yang tepat untuk kegiatan tersebut maka saat periode peralihan musim hujan ke musim kemarau,” ujar Kepala Bidang Prediksi dan Peringatan Dini Cuaca BMKG Miming Saepudin, Jumat (8/5).
  2. Usai mundurnya Hanafi Rais dari kepengurusan PAN, para loyalis Amien Rais memunculkan sinyal untuk membentuk Partai Amanat Reformasi yang akan dikomandani langsung oleh Amien Rais. Karena PAN yang dipimpin Zulkifli Hasan dianggap telah menkhianati konstituen dan tidak bisa dijadikan alat perjuangan rakyat.
    “PAN di bawah kepengurusan yang sekarang ini sudah tidak bisa lagi sebagai alat perjuangan karena sudah mengkhianati amanat dari konstituen, sehingga ada pemikirian untuk membentuk partai baru yang dikomandani langsung Amien Rais,” kata Ketua DPW PAN DIY Nazaruddin, Jumat (8/5).
  3. Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengkritik gaya baru KPK yang tak mengumumkan status penetapan tersangka terlebih dahulu. Saut menilai, dalam pemberantasan korupsi, KPK harus menentukan ukuran performa kerja atau key performance indicator (KPI) terlebih dahulu.

Ia mengingatkan, apa pun gaya yang digunakan dalam memberantas korupsi harus tetap memiliki nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan. Selain itu, aspek transparansi serta checks and balances juga penting.

  1. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana juga mengkritik cara baru KPK tidak mengumumkan status tersangka terlebih dahulu. Ia menilai, penyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang mengaitkan pengumuman status tersangka dengan potensi tersangka kabur tidak relevan.
    Sebab, selama ini KPK selalu mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlebih dahulu sebelum menggelar konferensi pers penetapan tersangka. Menurut Kurnia, hal itu terjadi ketika KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.
  2. Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara dan diminta membayar uang pengganti kerugian negara senilai 2, 1 juta dolar Singapura. Sedangkan penyuapnya yakni eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
  3. KPK sedang mendalami pengakuan mantan pebulutangkis Taufik Hidayat soal pemberian uang kepada eks Menpora Imam Nahrawi. KPK mengaku akan mengkonfirmasi pengakuan itu kepada saksi-saksi lain di persidangan.
    “Saat ini pemeriksaan saksi-saksi lain masih akan terus dilakukan dan tentu fakta tersebut perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan mengkonfirmasi kepada saksi lainnya,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/5).
  4. Pemerintah memperbarui data kasus virus Corona (COVID-19) di wilayah Indonesia. Per hari ini, tercatat ada 13.112 kasus positif COVID-19, 2.494 orang sembuh, dan 943 orang meninggal dunia. Sedangkan kasus positif corona di DKI sebanyak 4.801 orang, 763 orang sembuh, dan pasien yang meninggal dunia 431 orang.
  5. Sebanyak 32 pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah meminta Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang melonggarkan operasional moda transportasi di tengah wabah virus corona (Covid-19).

“Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra, baik darat, laut maupun udara,” kata Ketua Umum DP MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar dalam siaran persnya, Jumat (8/5).

  1. Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar meminta presiden mengontrol ketat Perppu Nomor 1 Tahun 2020, setiap detailnya harus diikuti langsung oleh Presiden. Jangan sampai ada penumpang gelap, terutama hal moneter, yang menyangkut dengan Menkeu, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Anggota Komisi XI DPR dari PKS Anis Byarwati mengatakan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah disetujui Banggar DPR menjadi UU berpotensi melanggar konstitusi. Ia menyebut, ada beberapa pasal yang cenderung bertentangan dengan UUD NRI 1945. Salah satunya adalah kekuasaan penuh pemerintah dalam penetapan APBN, itu mereduksi kewenangan DPR.

(*)