KALIANDA- Benar juga kata pepatah tua yang menyebutkan ‘semakin tinggi pohon maka akan semakin banyak ditiup angin’. Seperti yang dialami Wakil Ketua 1 DPRD Lampung Selatan Merik Havit, SH MH. Dari seorang warga biasa yang menjelma menjadi pengacara, lalu ikuti proses Pemilu legislatif. Kemudian, Merik pun terpilih sebagai anggota DPRD Lamsel. Namun, posisinya yang tinggi itu, tak menjadikan Ketua BBHAR DPC PDIP Lamsel tersebut tenang. Tapi sebaliknya, diduga ikut terseret persoalan hukum pidana terkait kasus ijazah palsu. Kasus ijazah palsu itu, ternyata terus diproses oleh Polda Lampung hingga kini. Bahkan sudah menetapkan seorang tersangka.
Terkait penetapan itu, kini Merik Havit SH MH, yang tercatat sebagai Wakil Ketua I DPRD Lamsel, mendapatkan surat ‘cinta’ dari sejumlah pengacara, yang tergabung dalam LBH Al-Bantani. Kantor itu, beralamat di Jln Tran Sumatra Km 54, Jati Permainan Way Urang Kalianda, Lamsel.
Adapun, para advokat pembuat surat ‘cinta’ itu adalah
1. Dr. Januri M Nasir SPd SH MH CPCLE CPM CPArb CPC CPLi CPA
2. Adiyana SH
3. Eko Umaidi SKom SH
4. Dedi Rahmawan SH CM
Diketahui, keempatnya merupakan penasehat hukum dari Ahmad Sahruddin. Sedangkan Ahmad Sahruddin sedang menjalani proses penyidikan di Polda Lampung, terkait ijazah palsu. Atas dasar itulah, para advokat tersebut membuat surat pengaduan pelanggaran kode etik, sumpah janji kepada Ketua DPRD Lamsel dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Lamsel.
Seperti disebutkan, dalam surat ‘cinta’ tersebut ada sebanyak 8 ponit yang diduga dilanggar oleh Wakil Ketua I DPRD Lamsel Merik Havit SH MH. Diantaranya, adalah bahwa Wakil Ketua I, dalam hal ini Merik Havit SH MH diduga berperan mengatur terlaksananya pembuatan ijazah palsu, yang menyebabkan rekan sejawatnya, ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung. Lalu, Merik juga dinilai telah memberikan sejumlah uang untuk proses ijazah palsu tersebut. Berkaitan itu, salah satu dari empat pengacara berharap adanya respon positif dari Ketua Dewan dan Badan Kehormatan dewan Lamsel.
“Kami berharap, Badan Kehormatan DPRD Lamsel memproses laporan kami itu, dan bukti2 yang sudah di serahkan,” ucap Adiyana SH, dalam jumpa pers di rumah makan, Masjid Agung Kalianda, Kamis (6-2-2025). Dirinya juga ingin nantinya prosesnya dilakukan terbuka. Dan, hasilnya disampaikan ke publik agar kawan2 media bisa mengikut alur proses di badan kehormatan DPRD Lamsel. Tapi sayangnya, media ini yang mencoba berusaha untuk dapatkan klarifikasi ke Merik Havit tidak mendapat respon. Hingga berita ini diturunkan sampai pukul 22.00 Wib, malam ini, tidak juga dapat tanggapan dari Wakil Ketua I Merik Havit SH MH. Secara terpaksa berita diturunkan Tampa disertai tanggapan dari Wakil Ketua I.
(asof)