DPRD Gelar Rapat Paripurna Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020

175

KALIANDA–DPRD Kab. Lamsel kembali melaksanakan kegiatan rapat paripurna di ruang sidang komplek perkantoran DPRD Kab. Lamsel (09/06/21), yakni rapat paripurna dalam rangka penyampaian ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Lamsel tahun anggaran 2020.
Paripurna yang digelar secara virtual menggunakan aplikasi zoom tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD serta Sekretariat DPRD yang didampingi oleh para Kabag dan Kasubbag di lingkup Sekretariat DPRD, sedangkan Bupati, Sekda, Staf Ahli, Asisten serta unsur Forkopimda berada di Aula Rajabasa kantor Bupati Lampung Selatan, serta hadir pula beberapa anggota Dewan dan OPD yang turut mengikuti jalannya rapat sidang melalui aplikasi zoom.
Hi. Hendry Rosyadi, S.H., M.H.memimpin langsung jalannya rapat sidang paripurna tersebut, dalam sambutannya, tokoh senior di DPRD Lamsel tersebut mengatakan, berdasarkan pasal 320 ayat 1 UUD RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka kepala daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, selanjutnya pelaksanaan rapat paripurna didasarkan atas hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 04 Juni 2021 yang lalu.
Adapun beberapa point yang disampaikan oleh Hi. Nanang Ermanto selaku Bupati Lamsel saat memberikan sambutan dan paparan adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa jumlah realisasi pendapatan daerah dan realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp2.406.702.814.223,59 (Dua triliun, empat ratus enam miliar, tujuh ratus dua juta, delapan ratus empat belas ribu, dua ratus dua puluh tiga rupiah, lima puluh Sembilan sen, dengan rincian sebagai berikut :
  • pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp2.109.846.497.548,22 ( Dua triliun, seratus sembilan miliar, delapan ratus empat puluh enam juta, empat ratus sembilan puluh tujuh ribu, lima ratus empat puluh delapan rupiah, dua puluh dua sen).
  • Penerimaan pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp296.856.316.675,37 (Dua ratus Sembilan puluh enam miliar, delapan ratus lima puluh enam juta, tiga ratus enam belas ribu, enam ratus tujuh puluh lima rupiah, tiga puluh tujuh sen).
  1. Bahwa jumlah realisasi belanja daerah dan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp2.246.234.796.022,85 (Dua triliun, dua ratus empat puluh enam miliar, dua ratus tiga puluh empat juta, tujuh ratus sembilan puluh enam ribu, dua puluh dua rupiah, delapan puluh lima sen, dengan rincian sebagai berikut :
  • Belanja daerah sebesar Rp2.228.113.954.222,85 (Dua triliun, dua ratus dua puluh delapan miliar, seratus tiga belas juta, sembilan ratus lima puluh empat ribu, dua ratus dua puluh dua rupiah, delapan puluh lima sen).
  • Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp18.120.841.800 (Delapan belas miliar, seratus dua puluh juta, delapan ratus empat puluh satu ribu, delapan ratus rupiah).
  1. Dengan demikian terdapat SILPA atau Sisa Lebih Pembiayaan
    Anggaran sebesar Rp160.468.018.200,74 (Seratus enam puluh miliar, empat ratus enam puluh delapan juta, delapan belas ribu, dua ratus rupiah).

Di kesempatan tersebut, Bupati Lamsel menghaturkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berperan aktif selama pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lamsel selama kurun waktu tahun 2020, dan selanjutnya ranperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut oleh para anggota DPRD Kab. Lamsel sehingga memperoleh persetujuan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah oleh DPRD Lamsel.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lamsel atas penyampaian pengantar ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020, dan dapat disimpulkan, setelah memberikan beberapa catatan, masing-masing fraksi siap membahas lebih lanjut pada tanggal 10, 11 dan 16 Juni 2021. (hmsdprd/asof)