DUA PERUSAHAAN SUBKON PT SJN DAN PT SAZ KIRIMKAN BUKTI SURAT KELENGKAPAN PERIZINAN PENAMBANGAN BATU

507

KALIANDA– Dua perusahaan subkon proyek penahan ombak, akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kelengkapan perizinan penambangan. Selain menjelaskan secara rinci, kedua perusahaan menunjukkan pula bukti kelengkapan perizinannya. Melalui via whattupp, perwakilan pimpinan kedua perusahaan, yakni PT SJN (Sinar Jaya Nusantara) dan PT SAZ (Siger Area Zamrut) mijelaskan semua persyaratan kelengkapan perizinan penambangan sudah kita miliki.

“Bukan hanya SIPB saja, tapi kelengkapan izin lainnya seperti Rentam, UKL hingga UPL sudah kita miliki,” jelas Rimlan, pimpinan Proyek Penahan Ombak untuk di Desa Kunjir, Rajabasa, Lansel, ke media ini, via whastupp, pada Sabtu (15/4/2023). Usai menjelaskan kelengkapan perizinan perusahaannya, Rimlan pun mengirimkan bukti perizinannya ke media ini. “Jadi, kita bekerja profesional, taat aturan, dan lengkap semua perizinannya,” tambah Rimlan .

Tak mau kalah dengan Rimlan, Zulfizar selaku perwakilan pimpinan PT SJN, melalui via wgattupp meminta untuk tidak gaduh dengan menduga duga. “Jangan asal menduga duga, perizinan PT SJN lengkap,” tambah Zulfizar, via whattupp ke media ini, Sabtu malam *15/4/2023). Menanggapi hal itu, Ketua LSM Pro Rakyat Lampung Aqrobin AM bersikap santai. “Ya, itu kan baru untuk PT SJN saja, lalu untuk kelengkapan izin PT SAZ, mana,” jawab Aqrobin ke media ini, seraya mengatakan guna memperjelas izin izin perusahaan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak ESDM dan pihak Balai “saya harap kamu sebagai media ikut bersama saya agar semuanya mendapatjan kejelasan,” lanjut Aqrobin.

Kesempatan itu pria yang aktif di Ormas Sapu Jagat ini bersikap sama seperti yang dijelaskan oleh Rimlan. Usai menjelaskan dan mengemukakan bantahannya, Zulfizar pun menunjukkan bukti kelengkapan perizinan yang dimiliki PT SJN ke nedia ini via whattupp.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua perusahaan subkon Penahan Ombak Pesisir Rajabasa Lamsel dipersoalkan perizinannya. Adalah PT SJN dan PT SAZ yang dipersoalkan oleh Ketua Umum LSM Pro Rakyat Lampung Aqrobin AM. Aelain mempersoalkan perizinan, Aqrobin juga menyoroti syarat Amdal kedua perusahaan tersebut. Bahkan, secara khusus Aqrobin meminta penambangan yang sedang dilakukan kedua perusahaan subkon priyek penahan ombak tersebut untuk segera dihentikan, sebelum kedua pihak perusahaan tersebut melengjapi perizinannya. “Hentikan kegiatan penambangannya, setelah lengkap perizinanya barulah dulanjutkan lagi menambangnya,” kata Aqrobin menjelaskan, saat menghubungi media ini.

Untuk diketahui, proyek raksasa Penahan Ombak Pesisir Rajabasa, Lampung Selatan tahun 2023 dilaksanakan di tiga tutik lokasi, yakni Desa Canti yang dilaksanakan oleh PT Mina Fajar Nusantara dengan nilai kontrak 42,5 M dan yang menjadi subkonnya PT HANA.

Lalu, di Desa Banding dilaksanakan oleh PT Loeh Raya Perkasa, dengan nilai kontrak 26,3 M dan Subkon PT SAZ dan PT HANA. Selanjutnya di Desa Kunjir dengan nilai kontrak 54 M, debgan subkon perusahaannya PT SJN dan PT SAZ . (asof)