TUNTUT PELEPASAN STATUS TANAH HUTAN, RATUSAN MASSA REGISTER 1 WAY PISANG DARI TUJUH DESA GELAR UNJUK RASA

291

“DUA ANGGOTA DEWAN ANDI APRIYANTO DAN SULISTYONO NYATAKAN SIAP KAWAL PERJUANGAN MASYARAKAT BERSAMA FORMASTER, KUPTD PKH WAY PISANG WAHYU HARAPKAN MASALAH INI DAPAT CEPAT SELESAI”

KALIANDA- Ratusan masyarakat 7 desa dari 3 kecamatan di Lampung Selatan FC (Lamsel), menggelar aksi unjuk rasa di lapangan korpri Pemkab Lamsel, Rabu (31-1-2024).

Mereka datang dengan diangkut puluhan kendaraan truk dan colt diesel. Tiba dilokasi unjuk rasa, koordinator lapangan dari Forum Masyarakat Register (Formaster) langsung menyampaikanorasinya. “Kami datang kesini, untuk menuntut pelepasan dan pembebasan status hutan Register 1 Way Pisang. Kami ingin diberikan hak, dan perubahan pelepasan status tanah register 1 Way Pisang harus terwujud, tidak ditunda tunda lagi dan harus diselesaikan secara tuntas,” teriak Ketua Formaster Suyatno, dihadapan ratusan massa dari 7 desa.

Disebutkan dalam orasinya, tanah hutan di kawasan register 1 Way Pisang, sejak tahun 1970-an. Sudah menjadi tempat tinggal kami, saat ini sudah menjadi perkampungan padat, sudah banyak bangunan dan fasilitas umum pemerintah daerah. “Kami ingin, pemerintah daerah dan legislatif dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan haknya. Bergerak bersama masyarakat berbuat maksimal agar tuntukan kami pelepasan status tanah hutan dapat terealisasi,” tandas Suyatno, berapi api.

Terlihat, sejumlah pejabat Lamsel menemui para pendemo. Seperti, Kepala Kesbangpol Pemkab Lamsel Martoni Sani mewakili Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto dan Kasat Pol PP Pemkab Lamsel Maturidi Ismail, Dua anggota DPRD Lamsel yakni anggota Komisi II Andi Apriyanto dari PKS dan anggota Komisi IV Sulistyono dari P. Gerindra. Serta KUPTD KPH Way Pisang Wahyudi Kurniawan.

Dalam jumpa persnya, dua anggota DPRD Lamsel Andi Apriyanto dan Sulistyono menyatakan kesediaan dan kesiapannya untuk mengawal hingga tercapai yang menjadi tuntutan masyarakat 7 desa itu. “Masalah ini, sudah bertahun tahun, kita akan kawal hingga keinginan masyarakat di 7 desa bersama Formaster tersebut tercapai,” ucap Andi, Caleg PKS, diamini Sulistyono, Caleg Partai Gerindra.

Lebih jauh, Sulistyono menjelaskan bahwa masyarakat yang saat ini menggelar aksi unjuk rasa, berasal dari 7 desa. “Yakni, Kemukus, Sripendowo, Karangsari, Lebung Nala, Sumber Sari, Gandri, dan Desa Marga Jasa,” jelas Sulistyono ke media ini.

“Tuntutan masyarakat, yang menginginkan pelepasan status tanah hutan sangat realistis. 7 desa di 3 kecamatan memang sudah bukan hutan lagi, tapi sudah penuh dengan bangunan rumah rumah warga,” timpal Andi Apriyanto, seraya mengatakan kehadirannya di dalam aksi ini, tidak disengaja. “Meski, 7 desa itu dapil saya, tapi sebelumnya saya tidak mengetahui akan adanya aksi unjuk rasa ini,” tambah Caleg dari PKS ini.

Terpisah, KUPTD KPH Way Pisang Wahyudi Kurniawan mengatakan masalah yang dipersoalkan masyarakat di 7 desa itu masalah yang sudah lama sekali. “Demo juga sudah berulang kali terjadi. Dan, masalah ini penyelesaiannya berada di Pemerintah Pusat, yakni di Kementrian Lingkungan Hidup. Jadi, itu bukan menjadi kewenangan provinsi atau daerah, tapi di pusat,” katanya, seraya menyebutkan untuk saat ini, jalan yang sudah ditempuh masyarakat untuk bersama pemerintah daerah mendorong pemerintah pusat, dalam hal ini kementrian lingkungan hidup untuk sama sama menyelesaikan masalah pelepasan status tanah hutan di Register 1 Way Pisang tersebut. “Sebagai perwakilan Provinsi disini, saya berharap masalah yang sudah bertahun tahun diinginkan masyarakat itu dapat selesai tuntas,’ harap Kepala UPTD KPH Way Pisang Wahyudi Kurniawan.

Sementara itu, Ketua Formaster Suyatno menjelaskan luas status tanah hutan, yang sedang kita perjuangkan untuk pelepasan status tanah hutan itu kurang lebih ada sekitar 4000 ha lebih. “Perjuangan kita, sampai ke pemerintah pusat pernah mendapatkan rekomendasi dari pusat. Hanya saja, izin rekomendasi pemerintah pusat yang sudah kami dapatkan itu, berupa izin penggunaan kawasan hutan. Izin itu kami tolak, karena kami inginnya pelepasan status hutan,” ujar Suyatno, diamini rekannya Kordes Formaster Agus Sugianto, sambil menyebutkan Formaster ini dimulai sejak tahun 2015 lalu. Penegasan serupa dilontarkan Wahyu, anggota Formaster dari Desa Gandri.

Dirinya menambahkan bahwa perjuangan ini akan terus berlangsung hingga tuntutan masyarakat di yang tinggal menetap di kawasan register ini secepatnya diselesaikan. “Jangan, ada ditunda tunda lagi, jadi harus segera selesai tuntutan kami ini,” tukas Wahyu. Ditempat sama, Ketua Formaster Suyatno berharap pemerintah daerah dapat mendukung perjuangan kami ini, berjalan bersama dan mendukung masyarakat register untuk mendapatkan hak nya, karena sudah bertahun tahun keinginan masyarakat tertunda tunda. (asof)