newslampung.co– Mandiling Natal sumut Persoalan dugaan kutipan oknum camat Ranto Baek sebesar Rp.18 Juta / desa masih terus berlanjut, melalui kuasa hukum Umar Kumala Nasution. SH & Rekan yang dipercaya oleh Pemkab Madina telah melayangkan surat perihal Tolak, Jawaban dan Koreksi kepada pihak media online Advokatnews.com terkait pemberitaan yang berjudul “Ketua IPK Madina ; Terkait Dugaan Kutipan Rp.18 / Desa, Bupati Harus Panggil Dan Tindak Camat Ranto Baek.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD IPK Madina, Samsuddin Lubis kepada media newslampung.com menyampaikan, Sesuai Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 pasal 1 pada angka 10, 11 dan 12 ;
-10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
-11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
-12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Oleh karena itu, mengenai surat Penolakan, Jawaban dan Koreksi yang dilayangkan Pemkab Madina melalui kuasa hukumnya Umar Kumala Nasution SH & Rekan adalah sah-sah saja, itu hak mereka, cuman disini kami berbicara dalam pemberitaan itu secara fakta bukan hoaks, “Ucapnya.
Kami mempunyai bukti rekaman audio dan rekaman video, dalam video tersebut dengan jelas kepala desa Manisak, Najamuddin mengakui bahwasanya oknum Camat Ranto Baek melalui asistennya yang berinisial Ucok sebagai penerima kutipan tersebut, “Ungkap Samsuddin Lubis.
Kami akan terus menindaklanjuti permasalahan ini sampai kasus ini terkuak, dan kami juga tidak menerima kalau ini dikatakan sebagai pitnah dan pencemaran nama baik, “Tegasnya.
Sementara, hasil komfirmasi terbaru Advokatnews.com dengan Camat Ranto Baek, H. Zulhan Nasution, Kamis (30/01/2020) via telpon selluler tetap menyanggah kalau kutipan tersebut tidak benar adanya.
Dan beliau juga menambahkan, Sesuai dengan arahan Bapak Bupati Madina, Drs Dahlan Hasan Nasution menyerahkan permasalahan ini ke pemerintah kabupaten Madina (Sekda Madina/Kabag Hukum) melalui kuasa hukum Umar Kumala Nasution SH & Rekan yang beralamat di Natal kecamatan Natal.
Dan Kuasa Hukum kami telah menyurati Pihak Media Online newslampung.com yang beralamat di Jakarta agar meralat kembali pemberitaan tersebut karena tidak benar adanya, karena itu merupakan pitnah dan pencemaran nama baik, “Ucap Zulhan Nasution. (akub.adh/sof)