Fenomena Pendampingan Hukum Desa, Mantan Ketua KBPP Polri Lamsel dan Aktivis Sosial Masyarakat Bergabung, Tiga Advokat Beken dan Aktivis Swadaya Satu Suara Sah Sah Saja

212

KALIANDA- Eddy Syahputra Sitorus, aktivis sosial dari Jati Agung Lamsel, dalam menyikapi maraknya kerjasama pendampingan hukum gunakan dana desa, tidak sendiri. Ungkapan yang serupa disuarakan pula oleh Mantan Ketua Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri Lamsel, Komarudin Zamas. “Saya sependapat dengan Eddy S Sitorus,” tukasnya singkat pada Rabu siang.

Menurut pria yang pernah bertugas sebagai anggota dewan Tanggamus, periode 1997-1999 itu, bahwa untuk pendampingan hukum di desa belum mendesak dan penting. ” yang terbaik adalah manfaatkan dana desa untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yg belum mampu alias miskin,” tugas Komarudin Zamas.

Diketahui sebelumnya, fenomena pendampingan hukum gunakan dana desa mendapat suport tiga pengacara beken di Kalianda Lamsel. Selain pengacara, suport pendampingan hukum desa, disuarakan juga oleh aktivis swadaya masyarakat Saeful Naim. Dalam pendapatnya ketiga pengacara beken dan seorang aktivis swadaya tersebut menyatakan Syah Syah saja pendampingan hukum desa yang gunakan dana desa. Nyaris sama, mereka mensuport projek tersebut. (asof)