Hakim Pengadilan Hubungan Industrial sarankan mantan Karyawan & PT Wika Beton berdamai.

624

BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) antara mantan karyawan PT Wijaya Kusuma (Wika) Beton yang di pecat secara sepihak dengan PT. Wika Beton cabang Bakauheni digelar kembali.

Sidang dengan Nomor Register : 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk tertanggal 26 Februari 2024 kali ini dengan agenda pemeriksaan berkas para pihak yang di gelar di ruang sidang Harifin Tumpa Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (28/3/2024).

Majelis hakim yang di ketuai oleh hakim Yusnawati S.H., Agus Fadli, S.H.,M.H., Aep Risnandar, S.H berharap setelah mempelajari berkas para pihak dan pihak tergugat sudah menunjuk langsung kuasa hukumnya segera berdamai.

“Kami berharap perkara ini bisa diselesaikan dengan damai,” ungkap Hakim Yusnawati.

Yusnawati menambahkan bahwa agenda kali ini pihaknya mendapatkan surat pencabutan kuasa dari salah satu prinsipal atas nama Ahmad Zaini mencabut dari gugatan ini.

“Dengan adanya pencabutan dari salah satu pihak prinsipal Penggugat kami mohon kepada kuasa hukum Penggugat untuk merubah Surat Kuasa & Gugatannya, tanggal 24 Mei 2024 mendatang sudah diperbaiki surat kuasa & gugatannya syukur-syukur sudah ada kesepakatan kata damai,” harap Yusnawati.

Perkara ini bermula sebanyak tiga dari delapan mantan karyawan BUMN PT Wika Beton Tbk (Persero) Cabang Bakauheni. Yakni Syahroni, I Made Jonianto dan Ahmad Zaini, ketiganya merasa terzolimi oleh PT Wika Beton Tbk cabang Bakauheni akibat di lakukan pemecatan secara sepihak tak tinggal diam dan ketiganya langsung menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Masyarakat Lokal (GML) Lampung Selatan yang di gawangi oleh Eko Umaydi S.Kom, S.H., Adi Yana, S.H., Syahroni, S.H., Dedi Rahmawan, S.H.,C.M., Muhammad Ridho, S.H.M.H., Afrizal, S.H., Sholahuddin, S.H., Febri Kuswanto,S.H untuk memperjuangkan hak-haknya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Kuasa hukum penggugat berharap bahwa pekerja yang sebagai penggugat harus dipekerjakan kembali oleh pihak tergugat PT Wijaya Karya Beton Tbk. Selain itu, pihak tergugat juga harus membayarkan sebagian hak-hak pekerja yang menjadi masalah dalam gugatan ini.

“Kami berharap perjuangan kami ini membuakan hasil demi mendapatkan keadilan bagi rekan-rekan karyawan PT Wijaya Karya Beton Tbk,” ungkap Ketua LBH GML Lampung Selatan Eko Umaydi, S.Kom., S.H.

Dia mengemukakan, hadirnya di persidangan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang terdzolimi.

“Bagaimanapun mereka kaum pekerja yang juga memiliki harga diri. Kami akan terus melawan kezaliman jika pengusaha masih memperlakukan klien kami semau-maunya,” tegas Umay pengacara Hits di Kalianda ini.

Ketiga pekerja sebagai security di PT Wijaya Karya Beton Tbk sudah bekerja selama 10 tahun akibat dilakukan pemecatan secara sepihak oleh perusahaan sejak 26 Oktober 2023 lalu makanya ketiga mantan karyawan BUMN tersebut tidak memiliki pekerjaan kembali. Dan pihak PT Wika Beton pun pernah menjanjikan mereka di pekerjaan kembali namun harus di bawah naungan pihak ketiga (Vendor).

Adi Yana, S.H, yang bertindak sebagai salah satu tim kuasa hukum mengatakan bahwa dengan telah ditunjuknya kuasa hukum dari kantor hukum Dr. Suhartono Sumarto, S.H.,M.Hum dkk dari Malang Jawa Timur oleh pihak Direktur Utama BUMN selaku tergugat dapat di komunikasikan dengan pihak manajemen PT Wika Beton Tbk.

“Kami berharap antar pengacara bisa menjadi jembatan dalam permasalahan ini,” ujar Adi.

Selama perkara ini berlangsung dan belum ada ketuk palu oleh majelis hakim hubungan industrial maka masih bisa dilakukan upaya kata damai.

“Tidak menutup kemungkinan kata damai bisa terjadi,” beber di Yana pengacara muda dari Kalianda.

Sementara kuasa hukum PT Wika Beton Tbk Dr. Suhartono Sumarto, S.H., M. Hum juga berpendapat yang sama dengan kuasa hukum penggugat.

“Yang penting kita bisa komunikasikan selama perkara ini berlangsung siapa tau ada titik temu,” ungkap pria separuh baya ini dkk.(asof)