KALIANDA—Tak sabar ingin terduga pelaku seorang tokoh adat bergelar ‘pangeran’ untuk segera ditangkap, diadili, dan dijebloskan ke penjara, korban penganiayaan dan pengeroyokan Ahmad Khusnul Ridho (41) warga Desa Kedaton, Kalianda Lampung Selatan meminta bantuan penasehat hukum (PH). Tak tanggung tanggung, korban yang merupakan seorang ayah beranak tiga yang masih kecil kecil itu telah menunjuk seorang pengacara senior untuk melakukan pembelaan secara hukum. Adalah pengacara Nursalam yang telah di tunjuk korban untuk mendampinginya agar Polres Lamsel dapat secepatnya menentukan tersangka, menangkap, dan menjebloskannya ke penjara.
“Ya om, saat ini Ridho serahin semuanya ke pak Nursalam, sebagai kuasa hukum Ridho, tekait perkara ini. Termasuk jika ada perdamaian, Komentar dll. Semuanya Ridho serarhin semua ke Pak Nursalam. Ridho udah tanda tangani surat kuasa diatas matrai untuk urusan kasus hukumnya, om,” jelas korban Ahmad Khusnul Ridho, saat menjawab media ini, terkait beredarnya informasi adanya rencana permohonan perdamaian dari pihak terduga pelaku seorang tokoh adat bergelar ‘pangeran’ tersebut, Sabtu (8/1). Sejauh ini, lanjut Ridho, belum ada perdamaian terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut. “Ridho dan keluarga besar masih tetap memohon keadilan dan proses hukum untuk diteruskan,” tambahnya.
Sedangkan terkait informasi adanya perwakilan dari terduga pelaku yang bersilaturahmi ke rumahnya untuk rencana permohonan perdamaian, Ridho membenarkannya. Namun, Ridho tetap tegas belum terjadi perdamaian.
“Ya bener. Mereka, dadakan datengnya, Om. Kedatangan mereka itu bukan damai, tapi cuma mediasi saja. Lalu, hanya minta mnta maaf secara lisan begitu saja. Mereka datang, pada hari Kamis sore Om, sekitar jam 3-an, om,” ucap Ridho. Kesempatan itu, Ridho pun menegaskan jika memang terjadi perdamaian, Ridho memastikan akan diinformasikan secara terbuka, gak nyumput-nyumput atau diam-diam.
“Kalau memang mau damai, pasti Ridho kasih tau Om. Dan, Ridho pasti akan kumpulin dulu semua keluarga, baru bisa ketemu untuk damai, om,” jelas korban yang berstatus sebagai wartawan tersebut ke media ini. Lebih lanjut, Ridho pun tetap meminta proses hukum terus dilanjutkan agar keadilan dapat ditegakkan.
Untuk di ketahui, sebelumnya diberitakan, Opini masyarakat di Lampung Selatan yang sudah terlanjur terbentuk menyebutkan seorang tokoh adat bergelar ‘pangeran atau sultan’ tidak akan diproses hukum, mulai terbantahkan. Adalah Polres Lampung Selatan dibawah kepemimpinan Kapolres Lamsel AKBP Edwin, S.IK, SH, MSi dan Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, SH, MH, yang mulai menepis opini publik tersebut.
Setidaknya, Jum’at malam (7/1), Polres Lamsel sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pidana seorang tokoh adat Kalianda bergelar ‘pangeran’. Tetap ‘kekeh’ nya Polres Lamsel untuk melanjutkan proses hukum, atas laporan korban Ahmad Khusnul Ridho (41) itu, dapat menjadi bukti bahwa Polres Lamsel, kini selangkah lebih berani. (asof/yan)