KALIANDA- Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Rio Giswara menghimbau semua usaha wajib memiliki perizinan usahanya. Himbauan ini disebutkan Rio Giswara didampingi Kabidnya Asnawi, pasca ditemukannya perizinan usaha yang dimiliki usaha karoeke di Desa Pasemah Kec Candipuro, tidak sesuai dengan kegiatan usahanya. “Izin usaha yang dimiliki untuk menjual makanan dan minuman saja, tapi faktanya usaha disertai menjual minuman beralkohol. Jadi, perlu dilakukan pembaharuan NIB agar sesuai dengan kegiatan usahanya,” jelas Rio Giswara, pada Senin (23-9-2024) di kantornya.
Terkait itu, Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu menyatakan akan melakukan pengecekan secara berkala perizinan setiap pelaku usaha di Lamsel. “Untuk itu, bagi pelaku usaha yang izinnya tidak sesuai dengan kegiatan dan tempat usahanya dapat segera melengkapi perizinannya, dengan memperbaharui NIB nya,” katanya.
Kesempatan itu, Kadis menyarankan ke setiap pelaku usaha untuk datang langsung ke kantor perizinan agar dapat dibantu dalam pembaharuan izin usahanya dan gratis. “Atau, pelaku usaha bisa ajukan sendiri permohonan secara online,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, warung karoeke di Desa Pasemah Candipuro, pada Kamis (19-9-2024) telah dilakukan pengawasan langsung. Dalam pengawasan itu, pemilik warung karoeke hanya memiliki izin usaha menjual makanan dan minuman saja, tidak untuk menjual minuman beralkohol atau sejenisnya. Selain itu, dalam pengawasan itu diketahui pemilik warung karoeke tidak memiliki izin pendirian bangunan gedung (PBG). (asof)