Kasi Humas Polres Pangkep Laksanakan Press Release Kasus Pembunuhan

161

Pangkep –
Kasi Humas Polres Pangkep yakni AKP Imran, S.H., bersama Ps. Kanit II Reskrim Polres Pangkep AIPTU Tamrin, S.H., melaksanakan giat Press Release yang dilaksanakan di Ruang Loby Mapolres Pangkep, dan dihadiri para awak media yang berada di wilayah hukum Polres Pangkep, pada hari Senin, (20/02 23).

Dalam giat Press Release tersebut, AKP Imran, S.H., mengungkapkan bahwa terjadinya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang disangkakan Pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara yang terjadi pada hari minggu, 12 februari 2023, sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di Kampung Tabora, Desa Taraweang, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep.

Adapun identitas pelaku seorang pria yang berinisial SA(25) yang beralamat di Kampung Tabora, Desa Kasiloe, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep.

Identitas korban seorang pria yang berinisial SB(19) yang beralamat di Kampung Tabora, Desa Taraweang, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep.

Barang bukti yang digunakan pelaku berupa Parang dan Badik

Penyebab terjadinya penganiayaan adalah masalah selisih paham tentang pengrusakan sari pati pohon lontar (Sumber Tuak/Ballo), selain itu pelaku sebelum melakukan penganiayaan sudah mengkonsumsi minuman tradisional berupa Tuak/Ballo dan saat ini pelaku sekarang diamankan di Rutan Mapolres Pangkep.
Gus’Agus. (Agus)