KECURANGAN DINILAI TSM, PELANGGARAN PILKADA LAMSEL DILAPORKAN HINGGA KE MK DI JAKARTA

252

//Terkait laporan Paslon 02 Tentang Kecurangan Pilkada Lamsel, Kini Laporan Masuk Ke Tahapan Pengkajian Oleh Bawaslu

KALIANDA—-Kecurangan pelaksanaan Pilkada Lampung Selatan dinilai TSM (terstruktur, sistimatis, dan masiv), paslon 02 TONY ANTONI melalui kuasa hukumnya dan tim advokad pemenangan TONY ANTONI secara resmi mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum kepala Daerah (Pemilukada) yang telah berlangsung pada 9 Desember 2020, ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Dalam laporannya, tim pemenangan Paslon Tony-Antoni, menemukan berbagai kecurangan yang mengarah sebagai sebuah pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik di pemilukada Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

“Pada laporannya, KPU Lampung Selatan dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya dan wajib bertanggungjawab dengan hilangnya puluhan ribu suara di Lamsel, bukan malah menetapkan salah satu paslon peraih suara terbanyak,” kata salah satu tim kuasa hukum Tony-Antoni, Ansori, SH, MH ke media ini, tak lama setelah melayangkan materi gugatannya ke MK.

Meburutnya, KPU Lamsel tidak bersikap profesional sebagai penyelenggara Pemilukada, tanggal 9 Desember lalu. “Sikap tidak professional yang dilakukan
KPU itu, tentunya bukan hanya rakyat Lamsel yang dirugikan, tapi calon yang berkompetisi pun dirugikan,” ungcapnya, seraya menjelaskan sesuai aturan berlaku, maka kita lakukan langkah gugatan hasil pemilukada ke MK, dan laporan pelanggaran pidana ke Bawaslu serta pelanggaran etika ke DKPP prov Lampung.

Kuasa Hukum Lainnya, Muhammad Ridho Erfansyah, SH, MH, mengatakan kecurangan yang terjadi di Pilkada Lamsel tentunya, menjadi ‘catatan khusus’ untuk kemajuan dan perbaikan demokrasi di negeri ini, sebagai sebuah proses pemilu yang buruk dan carut marut, serta berbau kolusi dgn salah satu paslon. Lebih lanjut dikatakannya, adanya temuan Bawaslu berupa pengembalian formulir3 C6 hingga sebanyak 31.964 lembar, bukanlah sesuatu yang wajar terjadi tapi sudah merupakan hal yang luar bisa sehingga patut diduga kuat ada unsur kesengajaan dengan tujuan memenangkan salah satu dari tiga paslon yang berkompetisi di Lamsel.

Ridho juga menyayangkan anggaran pelaksanaan Pemilukada Lamsel yang sangat besar, tak sebanding dengan hasil carut marut yang dicapai KPU, apalagi pelaksanaannya banyak terjadi pelanggaran pidana, salah satunya terkait pendistribusian formulir C6 yang memuat informasi penyaluran hak pemilih dalam memberikan suara di TPS di masa pandemi ini, yakni tentang hadwal waktu datang ke TPS, lokasi TPS, termasuk perlengkapan atau syarat yang harus dibawa pemilih, seperti pakai masker, bawa KTP dan Pena. Tidak sampainya formulir C6 itu ke pemilih, menjadi salah satu penyebab pemilih tak datang ke TPS untuk salurkan hak pilihnya. “apalagi untuk pemilih yang berada di pelosok jauh dari daerah perkotaan maka firmulir C6 itu sangat besar pengaruhnya sebagai penyebab hilangnya suara pemilih. “itu artinya terduga kuat ada upaya sengaja menghalangi pemilih menyalurkan suaranya dengan modus pemilih tidak diberikan firmulir C6,” tambahnya.

Tim Pemenangan Tony Antoni, Rejo Sugeng yang didampingi anggota tim lainnya, Ahmad Sofyan yang juga tercatat sebagai Mantan Ketua Bawaslu Lamsel dan Sopadly yang tercatat sebagai pengacara lokal daerah Lamsel, membenarkan telah dilakukan laporan pelanggaran pidana terkait 31.964 pemilih Lamsel yang tak menerima formulir C6 (surat undangan memilih), ke Bawaslu, ke MK, termasuk akan melaporkan ke DKPP. “Kecurangan ini sebagai bentuk pelanggaran pidana dan pelanggaran etika yang melanggar pasal 177B UU no 10 tahun 2016, bahwasanya penyelenggara tidak melakukan verifikasi data dan lainnya. Kemudian, temuan yang ada di lapangan dari bukti absensi (daftar hadir), bahwa orang yang menggunakan hak pilih lebih dari satu orang, dan ini terjadi secara masif. Maka kita meminta kotak suara yang ada di Kecamatan-kecamatan dibuka, Juga, melanggar pidana pasal 177A, B, C dan 178 A, B, dan C, UU nomor 10 Tahun 2016. Atas dasar berbagai pelanggaran itu, untuk dapat diproses pemilihan ulang. Inilah yang kita minta kepada MK RI untuk mengadili yang seadil-adilnya dan untuk dilakukan Pilkada Ulang atau setidaknya dilakukan pemilihan suara ulang (PSU)”, tandas Rejo Sugeng, sambil menunjukkan Bukit bukti pelanggarannya.

Dilanjutkan Sugeng, bahwa, tim paslon 02, juga telah berikan salinan bukti bukti pelanggaran ke Bawaslu Lamsel, pada Kamis, (17/12/202/). “Balkan, Bawaslu sudah turun lapang untuk mengjroscek Bukit Bukit itu, benar demikian adanya atau sebuah rekayasa saja. Merujuk data dari Bawaslu ada sebanyak 31.964 formulir3 C6 yang dikembikan, Paslon 02 mencoba membuktikannya. Ternyata, ditemui sejumlah fakta, bahwa dari beberapa Kecamatan, yakni Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Sidomulyo, Kecamatan Bakauheni, Kecamatan Tanjung Bintang dan Kecamatan Merbau Mataram, Bawaslu sudah turun untuk mengidentifikasi itu. Mudah-mudahan, tindakan Bawaslu itu dapatkan hasil perkembangan yang lebih baik, kami yakin Bawaslu memiliki komitmen dan Profesional dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas Pilkada”, tegas Rejo.

Rejo berharap, Bawaslu tetap bekerja professional dengan menindaklanjuti dengan cepat laporan kami. “Kita berikan apresiasi ke Bawaslu yang telah turun lapang terkait laporan6 kami, ” ucap Rejo, sambil menyebutkan pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilukada Lamsel di MK, telah diterima dengan akta pengajuan permohonan nomor 62/PAN.MK/AP3/12/2020, pada hari Jum’at, 18 Desember 2020 pukul 22.56 WIB, melalui kuasa khusus tim hukum Tony-Antoni. Selanjutnya, kata Rejo lagi, berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam buku pengajuan, permohonan pemohon elektronik (e-BP3) dan kelengkapan pemohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan Pilkada.(*/sof)