Kecurangan Pemilukada Lamsel Resmi Dilaporkan Ke Bawaslu

269

//Tim Hukum Partai Golkar Menunggu Kajian dan Proses Hukum Pelaporan Kecurangan Dari Bawaslu Lamsel

KALIANDA–Laporan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilukada di Lampung Selatan, secara resmi telah diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan, pada hari Sabtu (12/12), siang. Adalah, komisioner Bawaslu Kabupaten Lamsel Fakhrur Rozi yang telah menerima pelaporan dugaan kecurangan penyelenggaraan pemilukada tersebut.

Sedangkan pihak pelapor dugaan kecurangan penyelenggaraan pemilukada, disampaikan langsung oleh tim hukum Partai Golkar Lamsel dan Tim Pemenangan TONY ANTONI, yang diwakilkan oleh Bapak Sopadli, SY, SE, ME, Sy, Bapak H. Herman Hanafiah, SE, MM, Bapak Sugeng Kristianto, SH, Sobri, Ibu Heni Syakila, SH, MH, Ahmad Sofyan, SP, MH, dan Adhari, SHi.

Dalam dokumen laporan dengan nomor surat 045/TIM TONY ANTONI/LS/XII/2020, memuat sejumlah lampiran surat pernyataan para saksi, terkait laporan dugaan pelanggaran pemilukada di Lamsel tersebut. “Pelaporan dugaan kecurangan Pemilukada ini, akan terus kita pantau dan kawal perkembangannya, apakah laporan kami itu benar benar berjalan atau tidak proses hukumnya,” ucap Sopadli ke media ini, usai menyampaikan pelaporan di Kantor Bawaslu Lamsel, Sabtu (12/12) siang.

Ditempat yang sama, Sugeng Kristianto menambahkan, selain memantau perkembangan proses hukumnya, kami juga akan terus melengkapi dan menambahkan bukti bukti hukum dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilukada di Lamsel yang telah kami laporkan tersebut,” sebut Rejo.

Menurut Rejo, saat ini tim hukum TONY ANTONI sedang bekerja mengumpulkan bukti bukti kecurangan Pemilukada yang merugikan Paslon Nomor Urut 02 TONY ANTONI. “Kami yakin, kecurangan dalam Pemilukada yang kami laporkan itu, berpotensi besar sebagai sebuah pelanggaran pidana. Karna bukti bukti yang kita kumpulkan itu mengarah ke pidana,” imbuhnya. Namun, lanjutnya, jika bukti yang kita kumpulkan itu tidak kuat sebagai bukti pidana, maka bentuk kecurangan yang kami laporkan ini, berpotensi sebagai pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik. “Tapi, kita tetap hormati dan menunggu hasil kajian dan putusan Bawaslu,” tabah Rejo.

Secara terpisah, Jubir Calon Bupati Lamsel nomor urut 02, H. Tony Eka Candra, mengaku terkait adanya laporan dugan pelanggaran pemilukada itu, sudah mengetahui. “Pada prinsifnya bapak (Tony Eka Candra, red) setuju dan mendukung, upaya hukum yang dilakukan tim hukum TONY ANTONI tersebut,” ucap Ahmad Sofyan, SP, MH ke media ini melalui sambungan teleponnya. Menurutnya, terkait laporan kecurangan itu, Pak Tony tetap mengingatkan ke tim hukum pemenangan TONY ANTONI untuk melengkapi bukti bukti hukum dan menghormati hasil kajian dan putusan yang akan dilakukan oleh Bawaslu sebagai penyelenggara pemilukada,” katanya.

Diketahui sebelumnya, saat ini terindikasi ada 80 kepala keluarga di Kecamatan Natar yang mengalami nasib kehilangan haknya sebagai pemilih di Lamsel karena tak dapat menyalurkan suaranya pada tahapan pemungutan suara pada tanggal 9 Desember lalu. Modusnya sama, mereka tak dapat formulir C6 pemberitahuan KWK (undangan memilih di TPS). Karna tak dapat formulir C6, akhirnya 80 KK berdomisili di Natar itu tak datang ke TPS. Hal ini, akan semakin memperbanyak pemilih yang di rampas haknya di Lamsel. Sebagaimana telah dilaporkan oleh Bawaslu Lamsel, bahwa tercatat telah ditemukan sebanyak 17.977 lembar formulir C6 pemberitahuan KWK (surat undangan) di 10 Kecamatan yang dikembalikan. (sof).