Belasan Ribu Pemilih Tak Dapatkan Formulir C6, Tim Paslon Tony Antoni Siapkan Laporan Kecurangan Ke Bawaslu Lamsel

352

//Dinilai Berpotensi Pelanggaran Pidana, Ada Sebanyak 17.977 Formulir C6 Tak Terdistribusi

KALIANDA–Belasan Ribu pemilih warga Lampung Selatan (Lamsel) yang tidak melaksanakan hak pilihnya di Pemilukada serentak, pada tanggal 9 Desember 2020, karena tak mendapatkan formulir C6 atau undangan pemberitahuan memilih ke TPS, dinilai sebagai bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Lampung Selatan. Selain dinilai sebagai bentuk kecurangan, kondisi itu dinilai pula berpotensi sebagai bentuk pelanggaran pidana dalam penyelenggaraan Pemilukada di Lampung Selatan.

Menyikapi kondisi itu, pengurus DPD Golkar Lamsel yang juga sebagai timses Paslon Tony Antoni, Rejo Sugeng, SH, mengatakan bahwa jika kecurangan itu dilakukan secara sengaja dengan tidak mendistribusikannya formulir C6 kepada pemilih sehingga menyebabkan banyaknya pemilih yang tak datang ke TPS untuk menyalurkan haknya, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. “Dalam hal ini, penyelenggara patut diduga kuat tidak netral memihak salah satu Paslon,” katanya ke media ini, Jumat (12/12) petang di Kantor DPD Golkar Lamsel.

Namun, lanjutnya, jika kondisi itu sebagai akibat kelalaian penyelenggara, maka keadaan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi. “Dalam hal ini, penyelenggara tidak tahu alamat pemilih sehingga formulir C6 tidak sampai ke pemilih,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Juansyah, Ketua AMPG, menambahkan tidak terdistribusikannya formulir C6 itu, hingga mencapai ribuan itu, merupakan kondisi yang tidak wajar. “Kondisi ini tentunya sangat kental adanya dugaan konspirasi dengan salah satu calon. Dalam hal ini, sangat merugikan Paslon kami. Sebab, bisa jadi lebih dari separoh pemilih yang tak dapat menyalurkan haknya lantaran tak mendapatkan formulir C6 itu, merupakan pendukung Paslon kami yang akan mencoblos Paslon Tony Antoni dengan nomor urut 02,” pungkasnya.

Terkait hal ini, lanjutnya, apakah kondisi tak didistribusikannya ribuan formulir C6 itu merupakan sebuah bentuk kesengajaan atau tidak, kami akan segera melayangkan laporan resmi ke Bawaslu secepatnya. “Melalui tim hukum Paslon Tony Antoni, kita sudah agendakan untuk membuat pelaporan resmi sebagai bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilukada ke Bawaslu,” tandasnya.

Dengan laporan itu, kami berharap Bawaslu akan segera mengkaji dan memproses bentuk pelanggarannya. “Apakah laporan kecurangan, kami itu masuk sebagai pelanggaran administrasi atau pidana, Silahkan nanti Bawaslu yang mengkaji dan memutuskannya sebagai lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan kecurangan ini,” ucap Juansyah.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Lamsel, tercatat ditemukan sebanyak 17.977 lembar formulir surat undangan (Formulir C6) di 10 Kecamatan yang dikembalikan. Dimana sebarannya yaitu Kecamatan Sidomulyo ; 510 lembar
Kecamatan Sragi ; 3.072 lembar
Kecamatan Ketapang ; 1.828 lembar
Kecamatan Way Panji ; 157 lembar
kecamatan Jati Agung ; 1.443 lembar
Kecamatan Raja Basa ; 192 lembar
Kecamatan Penengahan ; 392 lembar
Kecamatan Tanjung Bintang ; 7.538 lembar
Kecamatan Bakauheni ; 250 lembar dan Kecamatan Waysulan ; 2.595 lembar
(sof)