KERJASAMA PEMKAB DAN BPN, TIGA DESA TANAH LAND REFORM DI LAMPUNG SELATAN AKAN SEGERA DISERTIFIKATKAN

180

KALIANDA–Tiga bidang tanΓ h land reform di tiga desa di Lampung Selatan, seluas 478 ha akan diupayakan pembuatan sertifikatnya. Upaya pensertifikatan tanah land reform ini merupakan hasil kerjasama antara Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan. Saat ini, proses pensertifikatan tanah land reform itu, masih dalam tahapan Sidang Panitia Pertimbangan Land Reform (PPL) di BPN Lamsel, Rabu (1/11/2023).

Hadir dalam sidang PPL tersebut Kepala BPN Lamsel Bapak Seto Apriyadi, SSIT, MH dan sejumlah staf BPN Lamsel. Sedangkan dari Pemkab Lamsel hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra ibu Eka Riantinawsti SKM.M.KES, Kadis Nakertrans ibu Dra. Injce Indriati.M.H, dan sejumlah pejabat Lamsel lainnya.

Disela-sela rapat berlangsung, Kakan BPN Lamsel Seto Apriyadi mengatakan ke para awak media, land reform ini merupakan tanah eks transmigrasi yang akan kita upayakan status hukumnya, untuk selanjutnya akan diserahkan ke petani penggaraf di daerah tersebut. Saat ini, lanjutnya, masih masuk dalam tahapan pendaftaran tanah dan sudah masuk ke tahap sidang pertimbangan.

“Alhamdulillah, sudah kita putuskan sebagai subyek dan obyek pertimbangan tanahnya. Yakni, tiga desa itu di desa Bumi Jaya Candipuro 54 bidang seluas 186,193 ha, Desa Bangunan Palas 630,15 ha dengan jumlah bidang 410 bidang, dan Toto Harjo Bakauheni sebanyak 14 bidang,” jelas Seto.

Lebih lanjut Seto menjelaskan tiga desa yang ditetapkan ini sudah sesuai target yang ditetapkan oleh kementrian. Dan, daerah yang kita tetapkan ini dilakukan secara sporadis dan juga ada dari usulan pemerintah daerah. (asof)