Disorot, Kinerja Kepala BPKAD Wahidin Amin Tidak Profesional. Aset 20 Ha Tanah Diduga “Hilang”, Akibat Tak Tercatat Aset Pemkab Lamsel

281

KALIANDA- Pasca tiga bulan digelarnya Pansus DOB Bandar Negeri, saat ini kinerja Kepala BPKAD Lansel Wahidin Amin dan BPN Lamsel menjadi sorotan mantan anggota dewan Lamsel. Adalah Nivolin CH SE MSi yang menilai Kepala BPKAD tidak sungguh sungguh dalam memperjuangkan DOB Bandar Negeri. Bahkan, Wahidin dinilai tidak bekerja profesional. Sebab, kejelasan kepemilikan aset berupa tanah 20 Ha, yang diinginkan panitia DOB belum juga bisa dijawab secara gamblang. Alasannya, Wahidin Amin menyatakan tidak mengetahui keberadaan aset 20 Ha milik Pemkab Lamsel dan mengaku tidak mengetahui adanya SK Gubernur Lampung yang menyebutkan aset 20 Ha milik Pemkab Lamsel tersebut.

Nivolin CH mengaku banyak mengetahui aset Pemkab Lamsel yang terbengkalai. “Jika tanah 20 Ha, Kepala BPKAD tidak mengetahui keberadaannya, maka ini sungguh mengherankan. Jika begini, bagaimana data pembukuannya dan data catatan aset di BPKAD selama ini. Ini artinya Pak Wahidin bekerjanya tidak profesional, sampai sampai aset 20 Ha saja tidak tahu keberadaannya,” jelas mantan dewan periode 2009-2014 ini, Selasa kemarin.

Seperti terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), lanjut Mantan Ketua Karang Taruna Lamsel ini, bahwa Pansus DPRD Lamsel antara DOB Bandar Negeri, BPN Lamsel, dan BPKAD Lamsel, pada tanggal 5 Februari 2025, telah diketahui adanya . aset tanah seluas 20 Ha milik Pemkab Lamsel. “Ini sudah dijelaskan dalam SK Gubernur, tapi Wahidin tidak cepat menindaklanjuti dengan segera mencatat dalam pembukuan dan sistim catatan aset milik Pemkab Lamsel. Ini yang saya nilai bekerja tidak profesional,” katanya, seraya menyebutkan adanya dugaan kecurigaan dan kesengajaan.
Sebab, lanjutnya, aset tanah 20 Ha itu sangat luas lhooo. “Jika aset tanah seluas 20 Ha, saja tidak tercatat dengan baik, bagaimana untuk aset milik Pemkab lainnya,” tukas mantan dewan periode 2009-2014 Nivolin CH, SE MSi, ke media ini.

Dalam RDP, aset tanah 20 Ha milik Pemkab Lamsel itu, diketahui berawal adanya surat Gubernur Lampung bernomor 503/605/II/BKPMD/1990, tertanggal 7 Februari 1990 yang diteken oleh Alm. Pudjono Pranyoto.

Dari SK Gubernur itu, sangat jelas disebutkan bahwa eks tanah PTP Way Hui, terbagi :
1. PT. BTS 110
Ha,

2. PT. Gunung
Sewu 110
Ha,

3.Pemerintah
TK I
Lampung
Dapat 60 Ha,
dan
Pemerintah
TK II Dapat
20 Ha.

Dan, seperti diketahui bersama bahwa Pemkab Lamsel, dahulu disebut sebagai Pemerintah TK II Lampung Selatan. “Ini artinya, aset tanah 20 Ha itu, resmi jadi milik Pemkab Lamsel,” imbuh Nivolin lagi. , seharusnya, lanjut Nixolin, aset 20 Ha itu, sudah masuk dalam pembukuan atau sistim catatan aset kita.

“Tapi, anehnya aset 20 Ha itu, kok malah tidak masuk dalam catatan aset kita. Apakah ini ada kesengajaan atau benar benar lupa Pak Wahidinnya,,” tanya mantan dewan Lamsel ini. Dan, akibat tidak profesional dari Kepala BPKAD, maka aset tanah seluas 20 Ha tersebut “hilang” dan dianggap tidak pernah ada, atau terbengkalai.

Sebagaimana diketahui, dalam RDP Pansus DPRD Lamsel DOB Bandar Negeri bersama BPKAD dan BPN Lamsel, dijelaskan bahwa Pemkab Lamsel yang dahulu disebut Pemerintah tingkat II Lampung Selatan, telah memiliki aset tanah seluas 20 Ha. Tanah ini dari pembagian eks PTP Way Hui, yang letaknya berada di Desa Way Hui Jati Agung Lamsel.

Meski belum dapatkan jawaban pasti dari Wahidin Amin dan BPN Lamsel terkait tanah 20 Ha itu, namun tim Pansus telah berhasil mengecek tanah tersebut. Hasilnya, keberadaan aset tanah 20 Ha tersebut, masih ada dan oleh warga ditanam tanaman singkong. (asof)