Klarifikasi, Kepsek Sebut Itu Bukan Pungli Tapi Sumbangan Wali Murid.

711

// Terkait Adanya Dugaan Pungli 600 ribu per Wali Murid. Melanggar Pasal 368 KUHP, Dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun

KALIANDA – Pasca viral dugaan pungli 600 ribu per wali murid, Kepala sekolah dan dewan guru TK Al-Huda Desa Sripendowo Kecamatan Ketapang Lamsel, berikan klarifikasi atas beredarnya dugaan pungutan liar tersebut. Terkait itu, Senin pagi media ini mendatangi sekolah TK tersebut untuk memenuhi undangan klarifikasi mencuatnya kasus dugaan pungli itu.

Menurut Nanik, Kepala Sekolah TK Al-Huda itu, penarikan uang itu keperluan biaya kelulusan 29 siswa paud sekolahan itu, sudah dilakukan berdasarkan hasil rapat musyawarah wali murid. “Itu sesuai hasil musyawarah, pak. Tidak ada wali murid yang keberatan atas sumbangan biaya kelulusan itu, semuanya sudah setuju. Bahkan, kami punya bukti surat pernyataan tidak keberatan yang telah ditanda tangani wali murid. Makanya, kami heran kok bisa ada wali murid yang keberatan sampai sampai lapor ke media massa. Jika boleh tahu, siapa wali murid yang keberatan itu, pak,” sebut ibu Nanik, warga setempat yang tercatat sebagai salah satu pengajar di SMP setempat, Senin (19/5).

Ditempat sama, guru TK setempat Yuli mengatakan, kami bekerja sebagai pengajar di TK ini, sampai saat ini saja belum digajih. “Kami kerja iklas, jadi tidak mungkin kami yang punya keinginan hal itu. Keinginan untuk adanya sumbangan ini, bukan dari kami tapi ini semua keinginan dari para wali murid,” kata wanita yang menyebut nyebut punya memiliki saudara bekerja sebagai polisi itu.

Lebih lanjut, Yuli berharap persoalan muncuatnya dugaan pungli ini dapat segera selesai agar sekolahan ini tidak terus terusan menjadi sorotan publik. Disisi lain, Kepala desa setempat yang menjadi pembina disekolah itu mengaku sudah mengetahui wali murid yang persoalkan sumbangan tersebut ke awak media.

Kesempatan itu, Yuli mengaku, sempat punya keinginan untuk kumpulkan dana yang belum dibelanjakan untuk dikembalikan ke para wali murid, tapi rencana itu tidak jadi dilakukan karena semua wali murid tidak ingin dana sumbungan itu dikembalikan

Sebelumnya diberitakan
Telah mencuat adanya dugaan praktek pungutan liar (pungli) jelang kelulusan anak sekolah. Kali ini, terjadi di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (Paud). Seperti yang dialami orang tua siswa di TK Roudhatul Athfal Al-Huda Desa Sripendowo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan. Salah satu orang tua siswa mengeluh, lantaran tingginya dugaan pungli di TK itu, yang mencapai Rp. 600 rb per siswa. “Dana sebesar itu, pada akhir bulan Mei ini harus sudah dibayarkan ke pihak sekolah,” keluh salah satu orang tua mali murid ke media ini. Dari sebanyak 29 anak yang akan lulus semuanya dipukul rata dipungut 600 ribu per wali murid. Rinciannya tak masuk akal saya. Adalah untuk ijazah Rp. 200 rb, untuk foto wisuda Rp. 250 rb, untuk kenang kenangan alumni 10 Rp. 150 rb. “Total seluruhnya ada Rp. 600 rb per siswa,” imbuhnya.

Kesempatan itu, dirinya pun meminta pihak terkait seperti dari Depag atau kementrian agama, dapat meninjau langsung adanya praktek pungli di TK itu.

Untuk diketahui masyarakat, orang tua siswa, dan dewan guru, bahwa pungli adalah tindakan yang melawan hukum yang diatur dalam undang undang nomor 31 tahun 1999 junto nomor 22 tahun 2001 tentang pembrantasan korupsi. Pungli merupakan kejahatan luar biasa yang harus dibrantas.

Sedangkan pungli disekolah adalah pungutan biaya yang tidak sah atau liar yang dilakukan oleh oknum sekolah (guru dan kepala sekolah, komite) kepada siswa atau orang tua siswa. Orang yang melakukan pungli disebut telah lakukan tidak pidana yang diatur melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara. (asof).