Komisi III DPRD Lamsel Pertanyakan Anggaran Penanganan Covid19

232

LMPUNG SELATAN — Komisi III DRPD Lampung Selatan, pertanyakan dana sebesar 67 Milyar yang di anggarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan guna penanganan Covid-19,

Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan, kepada sejumlah dinas dan Bappeda Kabupaten Lampung Selatan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bappeda Kabupaten Lampung terkait penggunaan pagu anggaran sebelum dan sesudah di lakukan reficusing di masing-masing dinas.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19 itu dipimpin langsung oleh ketua komisi III DRPD Lampung Selatan. dari fraksi PDI-Perjuangan Sulastiono, yang dipusatkan di Aula Rumah Dinas ketua DPRD setempat. Selasa (16 /6 /2020)

Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi Demokrat, Jenggis Khan Haikal, mengatakan dana sebesar 67 Milyar yang dianggarkan guna percepatan penanganan Covid-19. di Lampung Selatan, perlu ketranparansian pengelola anggaran dan penyalurannya.

“Dana sebesar Rp. 11 Miliar lebih ini apakah dana yang sudah dijalankan program atau dana yang tertunda/penangguhan setelah Refocusing, kemudian dana yang mau di sampaikan kepada gugus tugas itu kira kira berapa yang sudah disampaikan atau belum disampaikan,”kata Jenggis. (sof)