Konsisten Tangani Dugaan Korupsi Dana KONI Lampung 30 M, Ketua LPPL Alzier Dianis Thabranie Apresiasi Kinerja Kejati

227

Bandarlampung— Ketua Lembaga Pengawasan Pembagunan Lampung (LPPL) Alzier Dianis Thabranie sangat mengapresiasi atas kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung, yang selama ini konsiten melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi atas Dana Hibah KONI Lampung senilai Rp. 30 Miliar.

Dikutif dari media online tintainformasi.com, bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur mengatakan, kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan umum pada Rabu (12/1/2022). Selain dari pihak KONI Lampung, Cabang Olahraga lainnya juga diduga ada yang turut serta menyelewengkan dana tersebut.

“Mulai hari ini, kami naikkan ke tahap penyidikan umum. Namun ini sifatnya masih penyidikan, jadi belum bisa disebutkan siapa-siapa saja namanya yang ikut terlibat,” kata Heffinur saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu (12/1/2022).

Kajati Lampung juga menyampaikan, pada tahun 2019 KONI Lampung juga pernah mengajukan program kerja dan anggaran hibah Rp79 miliar. Kemudian dari dana Rp79 miliar ini, yang disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hanya Rp60 miliar.

“Selanjutnya pada 28 Januari 2020, KONI Lampung menandatangani naskah perjanjian hibah, bahwa mereka menyetujui dana tersebut. Kemudian dana Rp60 miliar ini, pencairannya dibagi dua tahap yakni Rp29 miliar dan Rp30 miliar,” ujar Heffinur.

Namun untuk pencairam kedua senilai Rp30 miliar tidak jadi karena Covid-19, sehingga yang dikelola hanya Rp29 miliar. Ada pun rincian dana tersebut untuk anggaran pembinaan prestasi Rp22 miliar, anggaran partisipasi PON 2020 Rp3 miliar, dan anggaran sekretariat Rp3 miliar.

Setelah diselidiki, Kejati Lampung menemukan beberapa fakta yakni program kerja dan anggaran KONI Lampung untuk pengajuan anggaran hibah, tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga. Sehingga penggunaan dana hibah diduga telah terjadi penyimpangan.

Selanjutnya ditemukan untuk pengadaan barang dan jasa, tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung memungkinkan untuk dilakukan penyitaan, penggeledahan, dan penghitungan kerugian negara.

Alzier DT juga berharap, semoga dalam jangka waktu yang tak lama lagi pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dapat menetapkan nama-nama para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, serta tidak mendapatkan rintangan dari pihak manapun yang bakal mengganjal kinerja Petugas Kejaksaaan Tinggi Lampung.

“Bagus, kita sangat mendukung Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penuntasan kasus ini. Mudah-mudahan kasus yang minim publikasi ini, segera ditetapkan para tersangkanya,” pungkas Alzier.(*/asof)