KPUD Lamsel Sudah Sampaikan Tahapan Jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak ke Bupati.

310

Sekretaris KPUD Lamsel : “Tahapan Pemilu Dimulai Sejak 14 Juli Lalu, Pelaksanaan Pemilu Tanggal 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak Tanggal 27 November 2024”

KAlIANDA– Secara resmi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Selatan mengaku telah melaporkan tahapan2 pemilihan umum (Pemilu) Lamsel di tahun politik 2024 mendatang. Selain Bupati, KPUD juga sudah memberikan laporannya ke legislatif dengan bertemu langsung pimpinan DPRD Lamsel.

Sekretaris KPUD, Bejo, SH mewakili Ketua KPUD Lamsel menjelaskan bahwa tahapan jadwal pelaksanaan pemilu sudah dilaporkan ke bupati dan DPRD Lamsel. “Selain tahapan pemilu, kita juga menyampaikan kepastian waktu dilakukan pilkada serentak di tahun 2024. Juga sudah kita sampaikan pengajuan kebutuhan tambahan anggaran untuk pelaksanaan tahapan pemilu Lamsel sebesar 42 M,” jelas Bejo, di ruang komisioner KPUD, Kamis (21/07/2022).

Secara rinci, Sekretaris KPUD Lamsel mengatakan pelaksanaan tahapan pemilu sudah di mulai sejak 14 Juli lalu. Sedangkan untuk pelaksanaan Pilkada serentak akan di lakukan di tanggal 27 November 2024. Lalu, untuk pelaksanaan pemilu legislatif akan di lakukan pada tanggal 14 Februari 2024. “Saat ini, KPUD sedang disibukkan dengan melaksanakan tahapan pemilu yang sudah ditetapkan tersebut. Seperti, mempersiapkan regulasi regulasi, kelengkapan data terkini pemilu, koordinasi ke pihak terkait, rakor2, dan kebutuhan logistik pemilu dan pilkada serentak,” ucap Bejo diamini Ketua KPUD Lamsel.

Selanjutnya, dalam waktu dekat ini, KPUD akan mulai melakukan tahapan verifikasi faktual parpol parpol sebagai peserta pemilu. “Semua jadwal pemilu dan jadwal pilkada serentak, yang sudah kita sampaikan ke Bupati Lamsel dan DPRD itu tak akan bisa berubah lagi. Makanya, siap atau tidak siap pemilu dan pilkada serentak tetap akan berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan secara nasional,” tambah Bejo. (Asof)