KALIANDA– Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto melantik dan mengambil sumpah janji 47 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan pemerintah daerah di aula sebuku, rumah dinas bupati setempat, Jum’at (8/4/2022).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 821.23.24./295-297/V.05/2022 Tentang Pemberhentian, Pemindahan, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Kabupaten Lampung Selatan.
Adapun 47 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang dilantik terdiri dari 2 orang Pejabat Eselon III dan 45 orang Pejabat Eselon IV yang terdapat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Usai melantik, Nanang Ermanto mengatakan, perombakan jabatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, merupakan salah satu bentuk reformasi pegawai. Yang mana perubahan tersebut dilakukan guna memenuhi standar kebutuhan pemerintah daerah.
Inilah pemerintah pemerintah, ini kebutuhan yang harus dijalankan oleh daerah. Kita disini masih banyak yang harus kita benahi. Semua mekanisme ini aturannya ada di PNS. Yang mana kebutuhan ini harus kita jalankan, kemauan Pemerintah Pusat terutama Presiden, Menpan dan Menteri Dalam Negeri,” kata Nanang.
Sebagai pelayan masyarakat, lanjut Nanang, seorang pejabat harus memiliki kompetensi dan kreativitas, sehingga mampu menciptakan inovasi dalam memajukan daerah. Oleh karena itu, dengan adanya perombakan pejabat ini diharapkan mampu mengubah tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik lagi.
“Kita mengalami perubahan-perubahan yang mau kita harus kita jalankan dan ikuti, karena di satu sisi inilah perubahan tidak berada didalam karyawan. PNS harus siap setiap ada perubahan, karena dalam hal pelayanan, dituntut tidak mau adalah capaian kinerja,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Nanang juga meminta, kepada pejabat yang telah bekerja lebih keras dan meningkatkan loyalitas kepada Pimpinan. Kemudian juga, meningkatkan kinerja, kreativitas serta inovatif dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.
Jadi, perombakan ini bukan maunya kepala daerah tapi ini adalah struktur yang harus kita jalankan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. PNS harus sigap menghadapi setiap perubahan yang terjadi,” terang Nanang.
memuji, evaluasi perlu dilakukan untuk melihat hasil kinerja terhadap seluruh Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), memastikan Jabatan yang di amanahkan tersebut sesuai dengan kompetensi dan potensi yang dimiliki.
“Bagaimana kinerja reformasi ini benar-benar kita gunakan dan kita jalankan dengan baik sesuai kebutuhan di instansi masing-masing, mari kita-sama melakukannya, sehingga akan menghasilkan kinerja yang tinggi dan berkualitas,” tambahnya. (ptm/hms/asof).