Masih Kasasi, PMD Belum Bisa Proses Pengembalian Jabatan Kades Rawa Selapan Candipuro

181

//Kadis PMD Erdiyansyah : “Jika Salinan Putusan Kasasi Sama Dengan Putusan Ditingkat Pertama, Maka Jabatan Kades Rawa Selapan Candipuro Akan Kita Proses Dikembalikan”

 

KALIANDA– Putusan bebas yang diterima Bagus Adi Pamungkas, SH bin Nazarudin Saleh (Alm), Kades Non Aktif Desa Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan, ternyata belum sepenuhnya diterima bahagia. Pasalnya, pihak kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang melakukan upaya banding ke Mahkamah Agung (MA). Akibat adanya upaya jaksa tersebut, jabatan Kepala Desa masih belum bisa dipulihkan sehingga statusnya sebagai Kades masih non aktif.

Diungkapkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Lampung Selatan Erdiyansyah bahwa saat ini proses hukum yang dialami Kades Non Aktif Desa Rawa Selapan Candipuro Bagus Adi Pamungkas masih berlanjut berproses di Mahkanah Agung. “Saat ini, jaksa kan sedang lakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi, putusannya belum ingkrah. Kita masih menunggu putusan ingkrahnya. Jika sudah kita terima salinan putusan ingkrahnya, barulah bisa kita proses atau kita kembalikan hak jabatannya sebagai Kades Rawa Selapan Candipuro,” jelas Erdiyansyah, di ruang kerjanya,

Menurut Kadis Berkacamata ini, jikalau nanti salinan resmi putusan kasasi sudah diterima, maka tidak secara otomatis jabatannya akan dikembalikan. “Jika nanti putusan ingkrahnya sama dengan putusan di tingkat pertama bebas tidak bersalah, maka barulah kita kembalikan haknya sebagai Kepala Desa,” tukasnya. Lebih lanjut dikatakannya, untuk saat ini PMD masih menunggu hasil putusan kasasinya. Sebelum putusan itu didapatkan, lanjut Erdiyansyah,Β  maka untuk jabatan kades belum dapat diproses.

Sebelumnya dibritakan di media ini, putusan bebas dan dinyatakan tidak terbukti bersalah pada persidangan di PN Kalianda, Lampung Selatan, dengan petikan putusan nomor 67/Pid.B/2022/PN Kla disambut sukacita oleh Bagus Adi Pamungkas dan keluarga besarnya. Adanya putusan itu, Bagus Adi Pamungkas dibebaskan dari LP Kalianda, pada Rabu siang (22/06/2022). Selain sanak saudara, LSM Balak dan sejumlah mahasiswa Unila, juga ikut menyambut kebebasan Kades Non Aktif Rawa Selapan tersebut. Untuk diketahui, Bagus Adi Pamungkas secara terpaksa melepas jabatannya sebagai Kades Rawa Selapan Candipuro, Lamsel karena tersandung kasus dugaan pencabulan. (Asof)