Masyarakat Bersama LSM Pro Rakyat Lampung Soroti Proyek Raksasa Penahan Ombak di Tiga Titik Lokasi Proyek

354

KALIANDA– Proyek Raksasa Pemecah Ombak, dengan nilai puluhan milyar di sepanjang pesisir pantai Kalianda – Rajabasa, Lampung Selatan, disoal masyarakat. Terutama, untuk kegiatan proyek di tiga lokasi di Desa Canti, Desa Banding, dan Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan. Selain masyarakat, proyek pemerintah pusat tersebut dipersoalkan secara khusus oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat Lampung.

Ketua Umum LSM Pro Rakyat Lampung, Aqrobin, AM mengatakan secara khusus lembaganya akan menyoroti pekerjaan proyek pemecah ombak pesisir Rahabasa, Lamsel. “Utamanya pekerjaan proyek yang berada di tiga titik, yakni di Desa Canti, Desa Banding, dan Desa Kunjir. Ketiga proyek di tiga titik lokasi ini yang akan kita soroti secara menyeluruh, mulai dari bahan bakunya hingga proses dan hasil pekerjaanya,” jelas Aqrobin ke media ini, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, izin tambang, izin galian C, dan lainnya harus ada dan harus sesuai aturan. Untuk itu, pihak Balai Besar harus benar benar bekerja sesuai dengan SOP dan tupoksinya. “Jangan, malah semaunya bekerjasama dengan pelaksana proyek, dengan mengesanpingkan aturan yang berlaku. Saya mau semuanya dapat memahami dan saling mematuhi aturannya,” kata Aqrobin, sambil menyebutkan dirinya sebagai putra daerah yang lahir dan dibesarkan di daerah yang akan dibangun proyek penahan ombak tersebut akan menyikapi dengan serius, jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaannya. “Bahkan, jika diperlukan saya akan berkoordinasi dengan pihak terkait di Pusat. Seperti, Kementerian, Komisi VII DPR RI hingga Presiden RI melalui Kantor Staff Presiden (KSP). Karena, selama ini proyek ini selalu mengaitkan proyek atas atensi langsung Bpk Presiden RI,” jelasnya.

Dirinya juga berharap, pelaksanaan proyek bekerja sesuai aturan agar kedepannya tidak ada masyarakat yang dirugikan. “Jangan mentang mentang ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dapat mengabaikan aturan yang ada,” ucap Ketua LSM Pro Rakyat Lampung, ke media ini.

Kesempatan itu, Aqrobin mengatakan dirinya tidak menolak atau anti pembangunan dengan kegiatan proyek pemerintah ini. Namun, keinginannya sederhana saja agar semua pihak, terutama pelaksana proyek dapat bekerja sesuai aturan yang ada, rapih, dan semua pihak harus taat aturan. (Asof)