Proyek Penahan Ombak Disorot LSM Pro Rakyat Lampung

420

KALIANDA– Proyek Raksasa Pemecah Ombak, dengan nilai puluhan milyar di sepanjang pesisir pantai Kalianda – Rajabasa, Lampung Selatan, disoal masyarakat. Terutama, untuk kegiatan proyek di tiga lokasi di Desa Canti, Desa Banding, dan Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan. Selain masyarakat di tiga desa tersebut, proyek penerintah pusat tersebut dipersoalkan secara khusus oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat Lampung.

Ketua Umum LSM Pro Rakyat Lampung, Aqrobin, AM mengatakan secara khusus lembaganya akan menyoroti pekerjaan proyek pemecah ombak pesisir Rahabasa, Lamsel. “Utamanya pekerjaan proyek yang berada di tiga titik, yakni di Desa Canti, Desa Banding, dan Desa Kunjir. Ketiga proyek di tiga titik lokasi ini yang akan kita soroti secara menyeluruh, mulai dari bahan bakunya hingga proses dan hasil pekerjaanya,” jelas Aqrobin ke media ini, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, Izin Tambang, izin galian C, dsb harus ada dan harus sesuai aturan. Untuk itu, pihak Balai Besar harus benar2 bekerja sesuai dengan SOP dan tupoksinya. “Jangan, malah mau2nya bekerjasama dengan pelaksana proyek yang akhirnya bersekongkol sama2 mengesanpingkan aturan yang berlaku. Saya mau semuanya dapat memahami dan mematuhi aturannya,” kata Aqrobin, sambil menyebutkan dirinya sebagai putra daerah yang lahir dan dubesarkan di daerah yang akan dibangun proyek penahan ombak tersebut akan menyikapi dengan serius, jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaannya. “Bahkan, jika diperlukan saya akan berkoordinasi dengan pihak terkait di Pusat. Seperti, Kementerian, Komisi VII DPR RI hingga Presiden RI melalui Kantor Staff Presiden (KSP). Karena, selama ini proyek ini selalu mengaitkan proyek atas atensi langsung Bpk Presiden RI,” jelasnya.

Dirinya sebagai putra daerah yang lahir dan dibesarkan di pesisir Rajabasa, tidak ingin pelaksanaan pekerjaan proyek dilakukan tidak sesuai aturan dan melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku. “Jangan mentang mentang ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dapat mengabaikan aturan yang ada dan boleh boleh saja pelaksanaannya melanggar aturan. Jika ini terjadi, saya yang akan protes paling depan. Ingat ini daerah kelahiran saya, jadi jangan membangun dengan sembarangan dan asal asalan,” tambah Ketua LSM Pro Rakyat Lampung, ke media ini. (Asof)