PGRI PROTES KERAS PRILAKU BERLEBIHAN TERHADAP 3 GURU TERSANGKA KASUS SUSUR SUNGAI SMPN 1 SLEMAN
KALIANDA, news Lampung
PB-PGRI protes keras perlakuan kepolisian terhadap Tersangka peristiwa Susur sungai yakni 3 (tiga ) orang guru yang diperlakukan berlebihan dan terkesan melecehkan dunia pendidikan.
Tragedi “Susur Sungai” yang mengakibatkan tiga orang guru selaku pembina pramuka di SMPN 1 Turi Sleman, Provinsi DIY menjadi tersangka, dan viralnya video ketiga guru dengan baju tahanan dengan kepala gundul dan tanpa alas kaki yang disiarkan meluas melalui berbagai media (cetak, elektronik, dan media sosial), sungguh merupakan hal yang menghunjam harkat dunia pendidikan.
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indobesia (PB-PGRI) menyampaikan perotesnya atas peristiwa itu melalui Siaran Pers Pernyataan Sikap PB-PGRI.
Siaran Pers Pernyataan Sikap PGRI yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jendral PB-PGRI Drs.H.M. Ali H Arahim, M.Pd. dan Ketua Umum PB-PGRI Prof. Dr. Hanifah Rosyidi M.Pd. hari kamis tanggal 27 Februari 2020 itu berisikak sebagai berikut:
” 1. Menyatakan protes keras dan keberatan atas tindakan berlebihan penggundulan dan
mempertontonkan tanpa alas kaki di hadapan publik terhadap tiga tersangka “Kasus
Susur Sungai” yang merupakan guru SMP Negeri 1 Turi/Pembina Pramuka SMP Negeri
1 Turi Sleman yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian.
- Mendesak Pimpinan Kepolisian untuk menindak tegas dan memberikan sangsi atas
tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
- Kami juga mendesak oknum tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf kepada
publik.
- Bahwa Penggundulan tersebut adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap asas
Presumption of Innocence atau praduga tidak bersalah karena telah memberi
penghukuman terhadap tersangka padahal belum ada putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahan tiga terangka tersebut.
- Bahwa penggundulan terhadap tiga tersangka “Kasus Susur Sungai” yang merupakan
guru SMP Negeri 1 Turi/Pembina Pramuka SMP Negeri 1 Turi Sleman adalah bentuk
nyata pelecehan terhadap profesi Guru, dan patut diduga penggundulan tersebut
adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1),
pasal 18 ayat (1), dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia.
- Menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban, dan permohonan maaf
atas musibah ini, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan dan
kesabaran. Dan peristiwa ini tidak terulang lagi.
- Mendesak Kwarnas, Kwarda, Kwarcab untuk melakukan evaluasi terhadap program-
program dan kegiatan Pramuka yang bersifat outdor dengan mengedepankan
keamanan dan keselamatan peserta didik dan para guru pembina.
- Mendesak Kwarnas, Kwarda, dan Kwarcab untuk memberikan pelatihan kepada guru
pembina pramuka dalam melaksanakan kegiatan pramuka sebagai kegiatan eksta
kurikuler wajib.
- Mendesak Kwarnas, Kwarda, dan Kwarcab untuk memberikan perhatian khusus
terhadap kasus yang terjadi di SMP N 1 Turi agar peristiwa ini tidak terulang lagi di
tempat lain.
- PGRI akan memberikan pendampingan hukum kepada para guru yang menjadi tersangka.
- Menyerukan kepada seluruh anggota PGRI dalam menyampaikan menggunakan
bahasa yang santun, mengedepankan etika dan empati kepada keluarga korban.
Keluarga korban merupakan bagian dari keluarga besar PGRI.
Demikian surat pernyataan sikap Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia.” Demikian tertulis pada Siaran Pers PB-PGRI.
Siaran pers ini mendapat berbagai respon dan tanggapan dari berbagai elemen masyarakat di negeri ini, terlihat perasaan kecewa yang mendalam dari masyarakat atas perlakuan yang ditetima tersangka kadus Susur Sungai, padahal mereka seorang pendidik yang kebijakan yang mereka ambil dan lakukan tidaklah berdiri sendiri atau terlepas dari rantai kebijakan dan sistem yang berlaku lainnya.

Dan juga mereka masih berstatus tersangka.
Gandhi Sthaya Sya’b dalam updatenya pada laman Waat Shaap di group para guru dia menyatakan siap berdemo bila diizinkan PB-PGRI. Gandhi Athaya Sya’b berkomentar tentang ketiga guru yang diduga bersalah, kata Gandhi ;” Padahal baru tersangka belum hasil pengadilan dinyatakan bersalah, ko disamakan dgn penjahat kriminal , sedangkan koruptor g ada satupun yg digunduli wlw pun sdh dinyatakan bersalah” kata Gandi Athaya Sya’b.
( Nurdin Kamini/sof)