Polda Lampung Tetapkan 10 Tersangka

239

KALIANDA – Polda Lampung akhirnya tetapkan 10 orang warga Kecamatan Candipuro sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan, Jumat 21 Mei 2021.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa salah satu tersangka merupakan Kepala Desa Beringin Kencana.

“Jadi dari 14 yang sudah diamankan itu, baru 10 yang terbukti memenuhi unsur. Termasuk kepala desa ya,” kata Pandra saat dihubungi, Jumat (21/5).

Pandra menerangkan bahwa penyidik menetapkan Kades sebagai tersangka lantaran turut memobilisasi massa untuk melakukan aksi yang berujung pada pembakaran bagian bangunan Polsek Candipuro.

Pandra mengatakan, saat ini penyidik masih mengembangkan perkara tersebut sehingga tak menutup kemungkinan masih ada tersangka yang dapat dijerat.

Adapun inisial para tersangka ialah adalah J, S, D, SA, JM, AS SK, AS, AS, dan DK. Mereka masih menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan.

Sebelumnya, kantor Polsek Candipuro yang terletak di wilayah Lampung Selatan itu dibakar oleh sejumlah warga pada Selasa (18/5) malam.

Dugaan awal, warga merasa kesal atas kinerja polisi dalam menangani sejumlah kasus kejahatan jalanan di wilayah tersebut.

Dalam beberapa waktu terakhir, warga menilai angka kriminalitas di lingkungannya terus meningkat.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Hendro Sugiatno memberi ultimatum dengan memerintahkan jajarannya untuk memberantas kasus-kasus begal dalam waktu satu bulan pasca pembakaran Polsek Candipuro.

Kapolda juga, terus Pandra, meminta seluruh polres untuk menjadikan pelajaran, jangan hal kondisi menjadi alasan untuk kinerja.

“Komitmen Kapolda untuk menghabisi pelaku begal di Lampung. Untuk pembakaran Mapolsek, ini yang pertama dan yang terakhir,” tukas mantan Kapolres Meranti itu.

(row/sof)