Polres Lamsel Tindaklanjuti Laporan Pengaduan Pengusiran Dua Wartawan Online

389

KALIANDA– Laporan pengusiran dua wartawan online, ditindaklanjuti Polres Lampung Selatan. Ini diketahui media ini melalui kuasa hukum korban Sopadly Saleh Yunus, SE, SH, M.E.Sy, pada Minggu (16/4/2023). Selain Sopadly, salah satu korban Ali Imron juga menyampaikan kabar baik tersebut.

“Syukur bro, Polres Lamsel menindaklanjuti dengan cepat pengaduan pengusiran wartawan,” ujar Sopadly mengawali penjelasannya ke media ini, Minggu pagi (16/4/2023), via whattupp.

Menurutnya, sesuai jadwal yang kita terima dari Polres Lamsel, korban dua wartawan online tersebut akan menjalani pemeriksaan lanjutan, pada Senin besok. “Ini ciri atau tanda bahwa Polres Lamsel telah menindaklanjuti kasus pengusiran wartawan yang kita laporkan, Minggu lalu,” jelas Sopadly, pengacara muda berpenampilan energik ini ke media ini.

Atas tindakan cepat Polres Lamsel itu, Sopadly pun menyatakan terima kasih dan bangga dengan pihak Polres Lamsel. “Sama seperti dengan yang pertana, saya sebagai kuasa hukum korban akan mendampingi langsung korban saat dipriksa lanjutan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, dua wartawan online yang diusir secara kasar saat meliput kegiatan manasik haji di gedung dakwa, Kedaton Kalianda, sangat tidak terima. Akibatnya, kedua korban melaporkan secara resmi pengusiran wartawan tersebut. Adalah, Mustafa Kamal warga Jakarta terduga pelaku yang berstatus sebagai Ketua Umum Yayasan Biro Perjalanan Haji. Selain mengusir secara kasar kedua wartawan online tersebut, terduga pelaku juga telah mengeluarkan kata kata tak pantas dengan menyamakan manusia dengan nama nama hewan. (asof)