KALIANDA- Praktisi hukum Rusman Efendi SH MH, angkat bicara terkait pergeseran anggaran yang dilakukan Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama dalam prioritas pembangunan, terutama untuk perbaikan jalan yang sudah lama rusak, bukanlah bentuk pelanggaran hukum. Namun sebaliknya, apa yang diputuskan Bupati itu merupakan langkah cepat pembangunan dalam merespon aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui media sosial.
Menurut Rusman, pergeseran anggaran tidaklah wajib mendapatkan persetujuan DPRD, selama tidak mengubah anggaran APBD Lamsel. “Ini sesuai dengan amanat Presiden RI Prabowo Subianto Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja anggaran dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggara pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Menurutnya, merujuk pasal 163 (PP) tahun 2019, jelas jelas disebutkan bahwa pergeseran anggaran Tampa mengubah APBD, maka pergeseran anggaran yang dilakukan kepala daerah dalam rangka memenuhi janji janji politik atau visi misi kampanye tidak harus menunggu perubahan APBD. “Dasar hukumnya jelas mengacu kepada PP No 12 Tahun 2019 dan Kepmendagri No. 77 Tahun 2020,” tegas Rusman Efendi SH MH.
Bahkan, lanjut Rusman, dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem pembangunan nasional, sudah sangat gamblang dikatakan bahwa ada 5 pendekatan yang digunakan dalam rangkaian perencanaan pembangunan. Meliputi Politik, Teknokratik, Partisipatif, atas bawah (top down), dan bawah atas (botton up).
“perlu juga dipahami bersama, bahwa tidak semua pembangunan di kabupaten menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa, namun menjadi tanggung jawab kita semua. Untuk itu, sinergisitas semua elemen sangatlah penting dalam mewujudkan Lampung Selatan maju,” tutup Praktisi Hukum Rusman Efendi SH MH. (asof)