Perizinan Penambangan Batu PT Hana Lengkap, Decky Akui Taat Aturan dan Bekerja Profesional

396

KALIANDA- Decky, Direktur Pelaksana PT. Hajar Nusantara Abadi mengaku telah melengkapi semua persyaratan perizinan penambangan batu. Selain itu, Decky juga mengaku telah bekerja secara profesional sesuai aturan yang disyaratkan dalam undang undang.

“Kalau saya bekerja taat aturan, pak. Jadi, semua yang jadi persyaratan sudah kita siapkan. Bahkan, untuk kolam endap sudah kita siapkan dibeberapa titik. Juga untuk menampung lapisan tanah topsoil sudah disiapkan. Jadi, perusahaan kita sangat siap jika suwaktu waktu ada peneriksaan dari inspektorat pertambangan,” jelas Decky, sambil memperlihatkan berbagai surat perizinan penambangan batu ke media ini, Sabtu (8/4/2023).

Kesempatan itu, putra asal Desa Merak Belantung Kalianda ini menjelaskan posisi perusahaannya sebagai subkon pemenang tender Proyek Penahan Ombak, PT Mina Fajar Abadi dengan nilai 42,5 M. “Kita ini tidak alergi dengan LSM atau media, semuanya jika niatnya baik maka akan kita layani dengan baik dan senang hati,” tukasnya.

Di hari yang sama, media ini menyempatkan juga bertemu dengan petugas keamanan dan kehumasan PT. Mina Fajar Abadi, bapak Rosidi Gayam. Ke nedia ini, Rosidi mengaku senang bekerja disebuah perusahaan yang lengkap perizinannya. “Perusahaan PT. Mina Fajar Abadi ini, perizinannya lengka. Saya senang bekerja di perusahaan ini,” ucapnya singkat.

Untuk diketahui, proyek penahan ombak di pesisir Rajabasa, Lamsel terbagi dalam tiga titik lokasi. Yakni, di daerah Canti dikerjakan oleh PT. Mina Fahar Abadi dengan nilai 42,5 M dan yang menjadi subkon PT Hajar Nusantara Abadi. Seangkan untuk di daerah Banding dikerjakan oleh PT Loeh Raya Perkasa dengan nilai kontrak 26,3 M dan yang menjadi subkonnya PT Siger Area Zambrud dan PT Hana. Lalu, untuk di daerah Kunjir dikerjakan oleh PT. Sac Nusantara, dengan nilai kontrak 54 M, dan yang menjadi subkonnya PT. Sinar Jaya Nusantara (SJN) dan PT. Siger Area Zambrud (SAZ)

Penelusuran media ini, untuk perusahaan PT Sinar Jaya Nusantara (SJN) dikabarkan belum melengkapi surat izin penambangan bebatuan. Sedangkan untuk PT Siger dikabarkan perizinan SIPB-nya telah kadarluarsa. Namun sayangnya, media ini belum mendapatkan konfirmasi dari kebenaran kabar kedua perusahaan tersebut. Meski begutu, kedua perusahaan subkon itu telah melakukan penambangan batu untuk memenuhi kebutuhan batu Proyek Penahan Ombak di daerah Kunjir Rajabasa.

Sebelumnya diberitakan media ini, masyarakat bersama LSM Pro Rakyat Lampung menyoroti pekerjaan di tiga titik Proyek Penahan Ombak di Desa Canti, Desa Banding, dan Desa Kunjir.

Dalam penjelasannya, Ketua Umum LSM Pro Rakyat Lampung Aqrobin AM mengaku tidak anti dengan pekerjaan proyek pemerintah pusat. Aqrobin AM sebagai Putra daerah yang lahir dan dibesarkan di Pesisir Rajabasa, dimana tempat dilaksanakannya proyek raksasa di tiga titik Penahan Ombak tersebu, menyatakan akan terus memantau pelaksanaan proyek di tiga titik lokasi proyek.

Melalui media ini, Dirinya secara khusus menginginkan untuk semua perusahaan yang terlibat atau mengerjakan proyek penahan ombak untuk bekerja sesuai aturan dan undang undang yang berlaku, dengan melengkapi perizinan usahannya. Selain perizinan penambangannya harus lengkap, pihak rekanan harus bekerja secara rapih dan taat aturan. (Asof)