Rapat Validasi, Dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 Dinyatakan Valid oleh Tim Provinsi Lampung

175

oleh Tim Provinsi Lampung

KALIANDA– Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 memasuki tahapan penilaian validasi oleh tim Provinsi Lampung.

Rapat Validasi Dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 tersebut berlangsung secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Rabu (25/8/2021).

Kegiatan itu dibuka Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung selaku Ketua Tim Validasi KLHS Provinsi Lampung, Drs. Murni Rizal, M.Si.

Dari Kabupaten Lampung Selatan, hadir langsung Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dan Wakil Bupati Pandu Kesuma Dewangsa, S.IIP, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin beserta pejabat utama dan Kepala OPD terkait dilingkup Pemkab setempat.

Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto beserta jajaran mengikuti Rapat Validasi Dokumen KLHS RPJMD tersebut dari Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Dwi Tyastuti selaku Plt Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, juga dihadiri Tim Validasi KLHS Provinsi Lampung.

Mereka yakni, Ir. Maryuna Pabutungan, MP, selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kemudian, Ir. Edison, M.PAf, IPU, ASEAN Eng, selaku Tenaga Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Lampung, dan Dr. Erdi Suroso, ST. MTA selaku Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup Universitas Lampung.

Lalu, Ir. Ahmad Santi Anom, MT selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Lampung serta Asnuri Hadi Broto selaku Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

Membuka kegiatan itu, Plt Kepala DLH Provinsi Lampung, Murni Rizal berharap rapat validasi tersebut bisa terlaksana dengan baik. Dia juga berharap, melalui rapat itu dapat memberikan validitas terhadap KLHS RJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026.

“Kami mengucapakan terima kasih sekaligus mengapresiasi Pak Bupati Lampung Selatan dan Wakil Bupati yang hadir secara langsung. Ini artinya, KLHS RJMD ini diharapkan bisa lebih maksimal diselesaikan dan mendapat validitas,” kata Murni Rizal.

Sementara, Bupati H. Nanang Ermanto mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan berkewajiban untuk membuat dan melaksanakan KLHS RPJMD dalam rangka mewujudkan RPJMD yang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Hal itu kata Nanang, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Untuk itu lanjut Nanang, sebagai bagian dari proses penyempurnaan dokumen KLHS RPJMD tersebut, pihaknya mengajukan permohonan penilaian validasi kepada Tim Penilai.

“Dengan adanya penilaian validasi ini, kami berharap akan lebih memberikan penyempurnaan terhadap kekurangan-kekurangan yang ada dalam dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026,” ujar Nanang Ermanto.

Diakhir sambutannya, Nanang juga berharap, bahwa dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Lampung Selatan yang akan di vailidasi tersebut dapat memberikan manfaat yang besar dalam mendukung RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021 – 2026.

“Sehingga konsep pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan dalam berbagai perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan hasil rapat validasi tersebut, Tim Validasi KLHS Provinsi Lampung menyatakan bahwa Dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 telah sesuai dengan PP No 46 Tahun 2016, Permendagri No 7 Tahun 2018 serta Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SE.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2021 tentan Penetapan RPJMD Berwawasan Lingkungan.

“Dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 dapat dinyatakan valid dengan catatan bahwa saran dan perbaikan rapat hari ini akan diperbaiki dan disetujui oleh Tim Validasi dengan membubuhkan paraf atau tandatangan pada lembar tindak lanjut saran dan masukan,” ucap Asnuri Hadi Broto membacakan hasil rapat validasi tersebut mewakili Tim Validasi KLHS Provinsi Lampung. (Az/sof)