Sampaikan Klarifikasi dan Ajukan Surat Penangguhan Penahanan, Pengacara Mik Ersen Minta Kejelasan Soal Hasil LAB Pupuk Palsu dan Minta Adi, Anjar, dan Agus Segera Ditangkap

265

KALIANDA– Pendamping Hukum ketiga pelaku terduga pembuat dan penyebaran pupuk palsu di Lampung Selatan Mik Ersen, SH, MH bersama rekannya Ahmad Yani mulai melaksanakan langkah langkah hukum untuk membela ketiga terduga pelaku pupuk palsu tersebut. Senim pagi, kedua penasehat hukum ketiga terduga pelaku itu, mendatangi Polres Lampung Selatan untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Setelah menemui penyidik Tipiter Polres Lampung Selatan, kedua penasehat hukum tersebut menyampaikan klarifikasinya ke para awak media, di Polres Lamsel.

Dalam klarifikasinya, kedua penasehat hukum tersebut menjelaskan bahwa surat permohonan penangguhan penahanan sudah dibuat untuk diajukan. Namun, surat belum diterima penyidik karena tim penyidik dan kanit Tipiternya sedang tidak berada di tempat. “Rencana, akan disampaikan lagi besok (hari ini,red) atau lusa,” jelas Mik Ersen, mengawali penyampaian klarifikasinya ke para awak media., di Polres Lamsel, Senin siang (18/9/2023).



Menurut Mik Ersen, ketiga terduga pelaku pupuk palsu yang sedang diamankan Polres Lamsel, yakni Iyan , Jumari, dan Jamal hanya berperan sebagai pekerjanya saja atau sebagai buruh upahan saja. Sedangkan yang berperan sebagai market dan pengawasnya Adi Candra dan Anjar yang berperan sebagai Distributornya masih dibiarkan bebas tidak dilakukan penangkapan. “Ini tidaklah benar, mereka juga harusnya ditangkap karena perannya pada kasus ini lebih besar. Jadi, untuk keadilan, mereka juga harus ditangkap juga,” ucap pengacara berperawakan tinggi besar ini, sambil menunjukkan bukti surat resmi sebagai kuasa hukum ketiga terduga pelaku pupuk palsu dan menunjukkan surat permohonan penangguhan penahan ke para awak media.

Kesempatan itu, Mik Ersen meminta penyidik untuk dapat bekerja secara profesional, untuk secepatnya dapat menangkap Agus, pemilik pupuk palsu , yang statusnya sudah dinyatakan buronan dan sudah masuk dalam DPO Polres Lamsel. “Termasuk, menangkap dan mengamankan Adi dan Anjar yang berperan sebagai pengawas dan distributor tersebut. Tentunya, agar kasus ini bisa cepat mendapat kejelasan,” kata Mik Ersen.

Lebih lanjut, pengacara asal Bandar Lampung dan Pesawaran ini mengatakan berkaitan dengan adanya sangkaan dugaan pupuk palsu pada kasus ini, maka perlu ada penjelasan dari penyidik mengenai hasil LAB-nya, apakah benar itu pupuk palsu atau tidak. “Saya sebagai penasehat hukum berharap ada penjelasan dari hasil LAB nya. Dan, mana hasil LAB nya,” tanya penyidik bertubuh tambun ini, saat mengakhiri klarifikasinya ke awak media di Polres Lamsel.

Untuk diketahui, Polres Lamsel telah mengamankan sejumlah barang bukti dan ketiga terduga pelaku, saat dilakukan pengrebekan di tempat usaha pupuk palsu di Desa Blambangan Kalianda, Lamsel. Dalam penggrebekan itu, pemilik usaha Agus, berhasil melarikan diri dan telah dinyatakan sebagai buron. (asof).