Satu Kursi KPU Lamsel Alami Kekosongan

448

KALIANDA – Satu kursi komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan (Lamsel) mengalami kekosongan.

Itu setelah, ditinggalkan mantan Ketua KPU Lamsel, Titik Sutriningsih yang diketahui telah resmi dilantik menjadi anggota KPU Provinsi Lampung, Rabu (6/5/2020).

Sebagai penggantinya, KPU Lamsel tengah menunggu keputusan dari KPU Provinsi Lampung terkait agenda dan tahapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Titik Sutriningsih.

Dikutif melalui media baru.com, bahwa saat ini satu kursi alami kekosongan. Dijelaskan Komisoner KPU Lamsel, Ansurasta, kewengan PAW Titik Surriningsih merupakan kewenangan penuh KPU Provinsi Lampung.

“Keputusan provinsi bang, kita nunggu dari provinsi,” kata Ansurastra yang merupakan komisioner bidang Humas KPU Lamsel, kepada media ini, petang tadi.

Menurut Aan, sapaan akrabnya, pengganti Titik akan diambil dari urutan ke 6 yang masuk 10 besar pada masa seleksi komisioner KPU Lamsel beberapa waktu silam.

“Tanpa seleksi lagi. Yang diambil urutan ke-6 saat itu. Untuk seluruh teknis, ada di KPU Provinsi Lampung,” tukasnya.

Berdasarkan pengumuman Komisioner KPU Lamsel periode 2019-2024, nomor : 71/SDM.13-Pu/05/KPU/XI/2019 tentang penetapan calon anggota komisi pemilihan umum kabupaten/kota Provinsi Lampung, diurutan ke-6 adalah KMS Muhammad Ali Akbar.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini belum berhasil mengkonfirmasi KMS Muhammad Ali Akbar terkait kesiapanya menggantikan Titik Sutriningsih sebagai anggota KPU Lamsel. (doy/sof)