Pesawaran – Lagi lagi kasus penyalahgunaan norkoba terjadi di wilayah hukum kabupaten Pesawaran, kali ini dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Bumiwaras, Kota Bandarlampung.
Wanita 38 tahun itu ditangkap aparat Polres Pesawaran karena kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,8 gram.
Kapolres Pesawaran AKBP.Vero Aria Radmantyo mengatakan, tersangka YA ditangkap setelah aksinya bertransaksi sabu tercium aparat kepolisian setempat.
“Pelaku berhasil diamankan petugas Satres Narkoba Polres Pesawaran pada Jumat 20 Agustus 2021 di Desa Wates Kecamatan Wayratai pada pukul 21.40 WIB,” ungkap Kapolres, Sabtu (21-08).
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sempat berkilah dan menyembunyikan paket narkotika dalam kaos kaki warna putih, sebelum akhirnya kita dapat barang bukti itu,” lanjutnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti: tiga paket kecil sabu seberat 1,84 gram, satu telpon genggam merk Vivo, satu kaos kaki warna putih biru, satu kotak obat CDR dan uang tunai senilai Rp150 ribu.
“Pelaku dijerat pasal 112 Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang kejahatan narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun,” pungkasnya. (Ery).