Tahapan Lanjutan Bergulir, Bawaslu Kota Siap Awasi Pilkada

274

BANDARLAMPUNG—Bawaslu Kota Bandar Lampung siap awasi tahapan Pilkada Lanjutan, seiring telah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. “Jajaran pengawas siap melakukan pengawasan seluruh tahapan yang akan berjalan hingga hari pemungutan dan berakhirnya seluruh tahapan nantinya,’ ujar Yahnu Wiguno Sanyoto, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung, Jumat (12/6).

Hal ini terkonfirmasi, lanjutnya, karena beberapa waktu yang lalu ia melakukan silaturahmi dan konsolidasi virtual melalui aplikasi zoom meeting dengan Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang masih dinon-aktifkan.

Lebih jauh, Ia mengatakan pada prinsipnya, mereka (panwas kecamatan non aktif,red) siap ketika ditugaskan kembali untuk mengabdi kepada negara dalam mengawal proses demokratisasi di tingkat lokal.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, tahapan Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2020, dan adapun tahapan yang akan dilanjutkan dimulai dari pembentukan dan/atau pengaktifan kembali badan adhoc penyelenggara pemilihan jajaran KPU, penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, serta penyelenggaraan pencalonan perseorangan (independen).

Oleh karena itu, tambahnya lagi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung akan segera melakukan langkah konsolidasi, berpedoman pada Surat Ketua Bawaslu RI Nomor : 0298/K.BAWASLU/PM.00.00/5/2020 Tentang Persiapan Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Tertanggal 29 Mei 2020, dengan tetap memperhatikan beberapa hal, seperti : melakukan identifikasi kendala penyelenggaraan pemilihan di masa pandemi dan memastikan protokol kesehatan bagi pengawas pemilu ketika melakukan persiapan pengawasan pemilihan. “Bawaslu Kota Bandar Lampung, pada hari Senin (8/6/2020) pun telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam rangka melakukan pembahasan restrukturisasi anggaran Pilkada 2020, dan hal-hal teknis lainnya yang harus dipersiapkan ketika dimulainya tahapan lanjutan”, imbuhnya. Seperti, katanya lagi, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), persiapan Rapid Test, dan kesiapsiagaan infrastruktur kesehatan apabila sewaktu-waktu diperlukan.

“Saat ini tentunya kita masih menunggu petunjuk yang akan diturunkan secara hierarkis terkait mekanisme pengaktifan kembali jajaran adhoc seperti Panwascam atau PPL”, tegasnya.

Karena PKPU 5/2020 juga baru ditetapkan kemarin 12 Juni 2020, maka katanya lagi, kita semua berharap walaupun Pilkada Serentak 9 Desember 2020 dilaksanakan di tengah masa pandemi Covid-19, tetapi tidak mengurangi sedikitpun kualitas proses dan hasilnya. Oleh karena itu, Yahnu mengajak kepada semua pihak untuk sama-sama bahu membahu menjawab tantangan pelaksanaan Pilkada 2020 ini dengan tetap saling bekerjasama dan berkoordinasi untuk menjaga kondusivitasnya “sehingga mampu memperkuat masa depan demokrasi lokal di daerah, khususnya di Kota Bandar Lampung’, pungkasnya. (wil/sof)