Tak Ada Larangan Dewan Ikut Kerjakan Proyek Pemerintah, Hanya Tidak Elok Saja

144

KALIANDA—Kadis PUPR Pemkab Lampung Selatan Hasbi Aska menegaskan tidak ada larangan secara khusus untuk anggota dewan mengerjakan pekerjaan pembangunan. Hanya saja, tidak elok saja jika anggota dewan ikut terlibat dalam pekerjaan proyek pemerintah. Selain tak ada pelarangan khusus, kata Hasbi, untuk semua masyarakat Lamsel yang memiliki perusahaan kontruksi yang sehat dan memiliki permodalan yang kuat dibolehkan ikut bersaing sehat melalui proses lelang pekerjaan pembangunan Pemkab Lamsel. Menurutnya, dalam aturan pekerjaan pembangunan proyek pemerintah, bahwa proyek dikerjakan oleh kontraktor yang dimiliki perusahaan pemenang tender. Tentunya, perusahaannya harus lengkap izin dan sehat serta tak bermasalah.

“Jadi, sepanjang anggota dewan memiliki perusahaan kontruksi boleh boleh saja dan tak ada aturan yang melarang. Terpenting, pekerjaan itu didapat melalui proses yang bener dan dikerjakan oleh perusahaan yang lebgkap izin dan punya modal. Ini sama saja seperti wartawan yang mendapatkan proyek pekerjaan melalui proses tender. Semua masyarakat, baik itu anggota dewan atau jurnalis, termasuk LSM, boleh boleh saja ikut mengerjakan proyek pemerintah. Tidak ada larangannya, sepanjang perusahaannya memiliki perizinan usaha yang lengkap, sehat,, dan punya modal” katanya ke media ini, Rabu (15/9) di ruangannya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, keterlibatan anggota dewan mengikuti pekerjaan proyek pemerintah hanya tidak elok saja, tapi jika larangan secara aturan hukum tidak ada. “Larangan dewan ikut proyek tidak ada, hanya tidak elok saja jika harus ikut mengerjakan proyek,” tukasnya.

Kesempatan itu, Kadis PUPR Lamsel menegaskan proyek pembangunan pemerintah setelah diumumkan untuk dilelang, maka kontraktor melalui perusahaan yang lengkap perizinan usahanya akan melakukan proses penawaran. Untuk selanjutnya, panitia lelang akan lakukan kajian proses penawaran yang kemudian ditentukan perusahaan yang layan untuk mengerjakan proyek tersebut. Jadi tak ada aturan khusus yang melarang anggota dewan ikut dalam proses tender,” inbuhnya. (asof)