Terkait Kasus Dugaan Penipuan Rp. 780 Juta, Salah Satu Orang Terkaya di Kota Kalianda Batal Dipriksa Polres Lamsel

350

KALIANDA- Lantaran masih dalam tahap pemulihan dari sakit, jadwal pemeriksaan SPD dalam rangka pemeriksaan tambahan BAP untuk saksi korban Haji Sapidi oleh penyidik Polres Lamsel, hari ini Jumat siang, (8-3-2024) ditunda. Hal ini dibenarkan Penasehat Hukumn Saksi Korban Eko Umaidi, SKom SH,. “Ya, benar. Untuk itu, maka pemeriksaan lanjutan kliennya akan diagendakan kembali,” sebut pengacara muda ke media ini, Jumat malam via Whats app.

Sebelumnya, berturut turut media ini, telah mengabarkan perkembangan terkini terkait kasus dugaan penipuan Rp 780 Juta tersebut. Dalam klarifikasinya, dua saudara kakak adik satu kerabat saling tuding salah menyalahkan. Keduanya adalah Nurdiyansyah alias Buyung warga jl sinar laut kel Way Urang Kalianda dan Pemilik rumah makan Palapa Jaya Iskandar warga Kedaton Kalianda.

Ditemui secara terpisah, terkait dugaan penipuan jual beli tanah Rp. 780 juta, keduanya menyatakan tidak bersalah dan tidak pernah melakukan penipuan kepada pelapor Haji Sapidi warga Kel Kalianda. Menurut Iskandar yang sapa diakrab Bang Is, bahwa tidak pernah menipu siapa pun, termasuk menipu Haji Sapidi.

“Saya kaget, kok dilaporkan menipu. Padahal, saya jarang dan hampir tidak pernah bertemu dengan Haji Sapidi. Saya tidak akan takut karena saya tidak bersalah, maka proses hukum akan saya ikuti. Bisa jadi, Haji, Sapidi itu salah orang,” ucap Bang Is, belum lama ini di rumahnya. Menurutnya, soal tanah yang disoal Haji Sapidj di daerah Lubuk Kalianda itu, sudah dijual ke pihak lain, yakni Atu Ayi, pada tahun 2009 lalu.

Terpisah Nurdiansyah alias Buyung mengakui tanah di daerah lubuk Kalianda yang soal haji Sapidi itu, seluruhnya seluas 64 Ha.
“Tanah itu terbagi sebagai milik Iskandar ada sebanyak 34 Ha dan sesuai surat bersegel yang saya miliki punya saya ada sebanyak 30 Ha. Tapi, saya tidak pernah menjual tanah disitu (Lubuk), semuanya Iskandar yang menjualnya,” ucap Buyung.

Sementara itu, Adi Yana SH, selaku Penasehat Hukum Nurdiansyah alias Buyung mengatakan bahwa kliennya pernah dipanggil polisi dan dimintai keterangannya pada tanggal 10 Februari 2024 lalu. “Kliennya saat itu, dapat 15 pertanyaan terkait obyek sengketa tanah di daerah Lubuk itu,” ujar Adi Yani SH, belum lama ini via whats app.

Kliennya sudah menjelaskan ke penyidik di Polres Lamsel, bahwa kliennya tidak pernah menjual tanah di Lubuk tersebut ke pihak lain. “Klien saya tidak pernah menjual tanah itu kepada Haji Sapidi ataupun Atu Ayi. Apalagi, menerima uang dari yang bersangkutan,” tagas Adi, seraya berharap ketiganya dalam hal ini kliennya Buyung, Haji Sapidi, dan saudara Iskandar, dapat duduk bersama . “Agar, mengetahui siapa yang berbohong dan tidak saling tuding dalam perkara ini dengan mencari alibi masing2,” pungkas Pengacara Muda ini Adi Yana, SH. (asof).